Sambangi Mabes Polri, Bang Foxchy Konfirmasi Perkembangan Penanganan Kasus Tanah Sugeng Santoso di Solo   

News528 views

Tabloid SAR – Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyambangi Mabes Polri, untuk konfirmasi perkembangan penanganan atas pengaduan kasus tanah Sugeng Santoso yang berlokasi pada sejumlah tempat di Solo, Jawa Tengah.

Adapun kasus tanah warga Solo yang berlamat di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kababupaten Sukoharjo, Jawa Tengah ini. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui surat pengaduan Aktivis Pembela Arus Bawah, Nomor : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 per-tanggal 30 Juni 2025.

Surat dimaksud, ditujukan kepada Kapolri, Irwarum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Kemudian diterima pihak pegawai penerima surat di Sekretariat Umum (Setum) Mabes Polri pada tanggal 30 Juni  2025 itu juga.

Jadi inti materi dalam surat Aktivis Pembela Arus Bawah ini, untuk menindaklanjuti pengaduan Sdr Sugeng Santoso terkait dugaan praktik-praktik mafia perbankan, penggelapan/pemalsuan alat bukti collateral atas pinjaman.

Aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, melalui rilisnya pada Sabtu (19/07-2025), bahwa kemarin Jum’at, 18 Juli 2025, dirinya bersama Adi Triyono telah menyambangi Mabes Polri, untuk mengkonfirmasi sudah sejauh mana perkembangan penanganan terhadap kasus tanah Sugeng Santoso tersebut.

Infomasi yang ia terima dari salah satu staf Setum Mabes Polri, bahwa sudah didisposisi oleh Pak Kapolri ke Kabareskrim. Saat Bang Foxchy juga menanyakan, bagaimana dengan perkembangan atas surat terkait kepada Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri.

“Kami di Setum Mabes Polri ini hanya mengecheck perkembangan surat yang ditujukan ke Kapolri dan sudah didisposisi ke Kabareskrim. Sudah bisa langsung dichek perkembangannya pada bagian penerimaan surat di lantai dua Gedung Bareskrim”, ucap Bang Foxchy, menirukan ungkapan staf Setum Mabes Polri tersebut.

Kemudian staf Setum Mabes Polri inipun menyampaikan, namun untuk perkembangan penanganan surat yang ditujukan kepada Irwasum dan Kadiv Propam, maka itu langsung dikonfirmasi pada bagian penerimaan suratnya masing-masing.

Sehingga merujuk pada petunjuk dari staf Setum Mabes Polri tersebut, lalu Bang Foxchy bersama Adi Triyono selaku koordinator kuasa Sugeng Susanto. Lebih lanjut melakukan konfirmasi pada bagian penerimaan surat di Bareskrim Polri.

Nampaknya, kata Bang Foxchy, bahwa surat pengaduan kasus tanah Pak Sugeng tersebut, rupanya sudah didisposisi lebih lanjut oleh Kabareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Sementara surat pengaduan yang ditujukan kepada Irwasum Polri, maka juga sudah didisposisi ke Bagian Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Irwasum Polri.

Lanjutnya, kita pun mengkonfirmasi atas surat pengaduan kasus tanah Pak Sugeng yang ditujukan kepada Kadiv Propam Polri. Diperoleh informasi, bahwa sudah pula digandakan (difotocopy –red) untuk ditindaklanjuti ke Karo Wasidik Polri.

“Namun surat dokumen aslinya masih di meja Pak Kadiv Propam,” ujar pegiat anti korupsi yang kadang pula disapa Bang Ories ini, menyampaikan ucapan staf pelayanan Dumas pada Divisi Propam Polri ini.

Menurutnya, kita ke Mabes Polri seusai sholat Jum’at, jadi sangat tidak cukup waktu untuk melakukan konfirmasi secara tuntas. Sehingga pada hari Senin lagi, kita lebih lanjut akan mengkonfirmasi atas perkembangan penanganan terhadap kasus tanah Pak Sugeng tersebut.

“Ya, kita ingin memastikan lebih lanjut pada Ruang Penyidik mana di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang menangani pengaduan kasus tanah Pak Sugeng itu,” ungkap Bang Ories.

Kasus ini, sambungnya, karena terkait dengan dugaan praktik-praktik mafia perbankan, penggelapan/pemalsuan alat bukti collateral atas pinjaman, maka disposisinya diarahkan melalui penanganan pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipdeksus) Bareskrim.

Kasus ini, kata Bang Ories lebih lanjut, sebelumnya sudah pernah diadukan oleh Pak Sugeng di Polda Jawa Tengah, tapi proses penanganannya mengalami stagnan, akibat pihak lawan Pak Sugeng diduga kuat dibeckingi oleh oknum perwira tertentu di Polda tersebut.

Lanjut ia menyampaikan, kasus ini sampai diadukan pula ke Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri. “Karena kita tentunya sangat berharap agar dapat memberikan pengawalan terhadap penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Bareskrim.

Bang Ories pun menambahkan, sekaligus dapat menindak oknum perwira di Polda Jawa Tengah yang diduga kuat membeckengi pihak lawan Pak Sugeng tersebut.

“Soalnya oknum Polri yang tidak Presisi menegakkan hukum, maka sangat berpotensi untuk mencederai rasa keadilan masyarakat, bahkan sangat berpotensi pula untuk dapat merusak citra Polri itu sendiri,” pungkasnya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini