LSM Akan Kembali Mengadukan Kasus Dugaan Jual Beli Lahan APL dalam Area Kontrak Karya PT Masmindo

News768 views

Rahmat K Foxchy : Kita Juga Sangat Mengharapkan Pihak Penyidik Bareskrim Agar Mengusut Tuntas Kasus Tersebut

 

 

Tabloid SAR – Jika tidak ada aral yang melintang, pihak Penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini, telah mengagendakan untuk turun melakukan penanganan terhadap kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area atau Masmindo, sebagaimana yang berlokasi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Basir, S, MM kepada media ini beberapa hari lalu. Dosen Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia ini, mengaku jika dirinya telah ditelepon langsung oleh pihak Penyidik Bareskrim, bahwa dalam waktu dekat ini sudah akan turun untuk menangani kasus dugaan mafia tanah dalam area kontrak karya PT Masmindo.

Basir yang juga merupakan Dosen Pascasarjana di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut, lanjut menyampaikan akan turun pihak Penyidik Bareskrim, untuk menindaklanjuti surat pengaduan Aktivis Pembela Arus Bawah kepada Kadiv Propam Mabes Polri, terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Juni 2022.

Adapun surat pengaduan Aktivis Pembela Arus Bawah kepada Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, telah pula dijelaskan dalam surat yang ditandatangani oleh Karowassidik Bareskrim Polri, Nomor : B/10222/XI/RES.7.5./2022/Bareskrim tanggal 30 September 2022 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

Mengenai Laporan Polisi Nomor : LP/B/0256/VI/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Juni 2022 atasnama Dr. Basir, S, MM, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dalam area kontrak karya yang dibebaskan PT Masmindo tersebut. Berbagai kalangan sangat berharap pada pihak Penyidik Bareskrim agar mengusut tuntas kasus ini.

Pasalnya, kasus ini sudah merupakan praktik-praktik mafia tanah yang sudah bersifat masif dan terstuktur, apalagi sangat merugikan masyarakat adat setempat selaku pemilik hak ulayat. Terlebih lagi, Presiden Joko Widodo jauh sebelumnya sudah menginstruksikan pemberantasan terhadap mafia tanah untuk diusut tuntas menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Eksekutif  Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyampaikan apresiasinya yang sangat tinggi atas adanya atensi yang telah diberikan pimpinan Polri terhadap laporan praktik-praktik dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut. “Kita pun sangat berharap agar pihak Penyidik Bareskrim Polri segera turun untuk mengusut kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya pada Rabu (16/11/2022) ini.

Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini, mengaku akan kembali mengadukan kasus dugaan jual beli lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dalam area kontrak karya yang dibebaskan PT Masmindo tersebut. “Kita dari LSM dalam waktu dekat ini akan segera pula mengadukan kasus ini pada pimpinan Polri berwenang agar juga diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya,

Lahan APL itukan tanah milik negara, kata dia lagi, tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun dengan alasan apapun. “Jadi pihak-pihak yang telah memperjualbelikan lahan APL melalui pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, jelas merupakan suatu bentuk perbuatan tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Bang Ories menyampaikan, jika pihak LSMnya sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi pada Camat Latimojong dan Direktur Utama PT Masmindo, terkait kasus jual beli lahan APL tersebut. “Yah, beberapa waktu lalu kita dari LSM sudah menyurati Camat Latimojong dan Direktur Utama PT Masmindo, untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini, namun sama sekali tidak ada tanggapan sampai saat ini,” ungkapnya.

Jadi dengan dasar itulah, lanjut ia menyampaikan, sehingga kasus ini kembali kita adukan kepada Kapolri, Kabareskrim dan Kadiv Propam, supaya kasus dugaan jual beli lahan APL tersebut agar juga mendapat atensi penanganan hukum secara tuntas. “Tentunya, kita juga sangat mengharapkan pada pihak Penyidik Bareskrim agar mengusut tuntas kasus tersebut,” tandasnya.

Kasus jual beli lahan APL ini, sambungnya, akan juga kita adukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Kompolnas dan Menteri ESDM RI serta para pejabat lainnya yang berwenang dengan sistem penegakan supremasi hukum. “Jika perlu diadukan pula ke KPK, sebab kasus jual beli lahan APL melalui pelaksaaan pembebasan lahan PT Masmindo ini, sangat sarat bermuatan korupsi dengn transaksi puluhan milar rupiah,” tambah Bang Ories.

Dikemukakannya lebih lanjut, kita pikir pihak Penyidik Bareskrim yang akan segera turun tersebut, dengan semangat integritas yang kuat dalam mengemban visi dan misi Presisi Polri akan juga mendalami dan mengembangkan penanganan kasus jual beli lahan APL ini, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut.

Soalnya  praktik-praktik mafia tanah ini, ucap Bang Ories lagi, bukan hanya menimbulkan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak yang terjadi dalam area kontrak karya yang dibebaskan perusahaan tambang emas ini.

“Akan tetapi juga diakumulasi dengan kasus dugaan korupsi tentang jual beli lahan APL dan rangkaian kasus dugaan korupsi lainnya. Sudah semestinya diusut tuntas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya.

Bang Ories pun kembali menambahkan, apabila nantinya pihak penyidik Bareskrim masih membutuhkan alat bukti tambahan. Ia pun siap untuk menunjukkan alat bukti tambahan tersebut baik dalam sertifkat hak milik maupun dalam peta lahan APL dimaksud. “Kta dari LSM akan menyiapkan alat bukti tambahan tersebut, jika pihak Penyidik Bareskrim membutuhkannya,” terang Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Untuk untuk diketahui bahwa adapun alat bukti tambahan yang akan disiapkan LSM ini, berupa sejumlah persil sertifikat hak milik warga yang sudah terbit jauh sebelum terbitnya kongtrak karya PT Masmindo Dwi Area pertanggal 19 Januari 1998.

Hanya sejumlah persil serifikat hak milik warga tersebut, lahannya telah dirampas oleh para pelaku mafia tanah dengan cara menerbitkan dokumen kepemilikan tanah baru dalam bentuk sejumlah surat palsu  di atasnya untuk mendapatkan harga pembebasan lahan dari perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *