Soal Kasus Sengketa Tanah Sugeng Santoso di Solo, Kalau Pihak Lawan Memang Beritikad Baik Berdamai Pengaduan di Mabes Polri Pasti Dicabut

News275 views

Tabloid SAR – Setelah Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy menyurati secara langsung Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Sehingga pengaduan Sugeng Santoso, terkait  kasus sengketa lahan atas sejumlah bidang tanahnya yang berlokasi pada beberapa tempat di wilayah Solo, nampaknya sudah mulai bergulir penanganannya di Mabes Polri.

Adapun surat Aktivis Pembela Arus Bawah dimaksud, dititel dengan Nomor : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 per-tanggal 30 Juni 2025. Sesuai komfirmasi terakhir di Bareskrim Polri, disebutkan tinggal menunggu penetapan Tim Penyidiknya pada ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri.

Apalagi penanganan kasus sengketa lahan salah satu warga Solo yang sedang diadvokasi aktivis LSM ini di Mabes Polri, telah menjadi perhatian publik. Sehingga membuat pihak lawan Sugeng Santoso tersebut, sepertinya sudah ada diantaranya yang sangat berkeinginan untuk berdamai.

Hal tersebut dikemukan langsung oleh Sugeng Santoso pada hari ini, Selasa (29/07-2025), kalau dirinya sudah sering kali dihubungi utusan salah satu pihak lawannya untuk berdamai demi penyelesaian secara kekeluargaan, terkait kasus sebidang tanah yang berlokasi di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukohajo, Jawa Tengah.

Kata dia, setelah kasus sengketa tanah kami ini diadvokasi oleh Bang Foxchy (AktivisPembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy ditunjuk oleh Pak Adi Triyono sebagai LSM Pendamping, sampai penanganannya sedang berproses di Mabes Polri. Barulah salah satu pihak lawansudah sering kali menutus perwakilannya untuk ingin berdamai secara kekeluargaan.

Disebutkan, jika utusan pihak lawan itu sudah sering kali datang untuk berdamai secara kekeluargaan, terkait dengan kasus sengketa tanah yang berlokasi di Kompleks Solo Baru Blok CL 05. “Ada rumah saya di lokasi itu, tapi dirubuhkan oleh pihak lawan tanpa sama sekali terpisah puing-puingnya,” ucapnya.

Lanjutnya, isi di dalam rumah itu bahkan justru lengkap semua peralatan rumah tangganya, mulai dari spring bed dan kursi sofa serta lain-lainnya hingga juga lengkap dengan kitchen set-nya. Namun itupun semuanya dijarah oleh pihak lawan.

Menurutnya, kalau ditaksir semua nilai kerugian atas rumah yang telah dirubuhkan itu dan segala isinya pun juga dijarah, diperkarakan mencapai ratusan miliar. Belum lagi terhitung kerugian inmaterial, akibat penderitaan yang telah saya bersama keluarga alami dalam kurung waktu bertahun-tahun selama ini.

“Karena rumah kami yang telah dirubuhkan di lokasi Kompleks Solo Baru Blok CL 05 itu adalah bangunan mewah dan juga sudah beralas hak SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ungkap Sugeng.

Kata dia, jadi selain terjadi peristiwa kasus dugaan pengrusakan rumah dan kasus dugaan penjarahan atas semua isinya. Maka itupun juga terjadi kasus dugaan pengandaan sertifikat talah dalam bentuk penggandaan SHM di atas lokasi tanah rumah kami tersebut. “SHM diduga palsu inipun justru juga disinyalir dipergunakan sebagai anggunan pinjaman pada BCA,” bebernya.

Sugeng pun menceriterakan, bahwa dirinya pada tahun 1996 pernah meminjam kredit pada Bank Bukopin Cabang Solo, dengan anggunan SHGB atas nama saya pada lokasi tanah Kompleks Solo Baru Blok CL 05 ini.

“Kemudian SHGB itu beserta tiga persil SHM pada lokasi milik saya lainnya, saya jadikan anggunan kredit di Bank Bukopin Cabang Solo,” ujarnya.

Dia lanjut menjelaskan, pada gilirannya terjadi krisis moneter pada tahun 1998, menyebabkan saya mengalami tunggakan kredit. Tapi kredit itupun juga saya sudah lunasi.

Akan tetapi kesemua anggunan itu, sambungnya, namun justru dilelang dengan cara inpresedural oleh pihak oknum-oknum tertentu pada Bank Bukopin, untuk dialihkan ke pihak-pihak lain.

Kata dia lebih lanjut, akhirnya anggunan itu sampai ke tangan pihak-pihak yang menguasai sejumlah bidang tanah saya itu dengan tanpa hak, sehingga masih berkasus sampai sekarang ini.

Dirinya sangat berharap, melalui Pak Adi Triyono yang dibantu oleh Bang Foxchy selaku LSM Pendamping dan didukung oleh Pak Jenderal Pujo (begitu Irjen Pol Purn Puja Laksana akrab disapa), sehingga dapat memberikan jalan keluar rasa keadilan terhadap kasus tanah kami ini.

Sugeng juga mengemukakan, bahwa tidak akan lagi mempermasalahkan lebih lanjut kasus tanahnya tersebut di Mabes Polri, apabila pihak-pihak lewannya memang sunguh-sungguh beritikad baik untuk berdamai menyelesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan, terkait atas sejumlah lokasi tanahnya yang lagi bersengketa tersebut.

Karena kasus ini, tambahnya, saya sudah menguasakan sepenuhnya penanganannya kepada Pak Adi Triyono dan timnya. Karena saya tidak mungkin menarik atau mencabut kuasa pada Pak Ady Triyono yang selama ini sudah bekerja keras dan pengorbanannya yang besar menangani kasus tanah kami ini.

“Kalau memang pihak lawan yang ingin berdamai, kan tidak perlu ada syarat. Jika memang bersunguh-sungguh beritikad baik menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah secara kekeluargaan. Tentunya laporan kasus ini di Maber Polri sudah pasti akan dicabut,” tandasnya. (*)

 

Posting Terkait

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *