Tabloid SAR – Kalangan aktivis LSM sangat mengapresiasi atas adanya rencana Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman akan menyurati Presiden Prabowo Subianto, untuk meminta agar dilakukan evaluasi ulang terhadap perizinan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area tersebut.
Pasalnya, proyek yang sifatnya berskala korporasi ini sangat dikhawatirkan akan timbulkan dampak krusial terhadap lingkungan dan ketimpangan sosial bagi masyarakat Sulsel, khususnya lagi pada warga Kabupaten Luwu tersebut.
Hal itulah, maka Gubernur Andi Sudirman melalui pernyataannya pada 14 April 2025, akan menyurati Presiden Prabowo supaya izin tambang emas PT Masmindo ini dievaluasi ulang, sebagaimana yang dikutip media ini.
Berita terkait sebaiknya juga baca link berita dimaksud di bawah ini :
Soalnya, karena baru kali ini pihak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan PT Masmindo, sebagaimana yang telah dilontarkan Gubernur Sulsel. Padahal perusahaan tambang emas ini telah timbulkan berbagai persoalan krusial, semenjak perusahan tambang emas ini diakuisisi sahamnya oleh pihak PT Indika Energy Tbk (INDY).
Adapun berbagai persoan krusial dimaksud, seperti beruntunnya peristiwa bencana alam selama kurun waktu kurang lebih dua tahun belakangan ini baik berupa kasus bencana banjir maupun tanah longsor yang telah senantiasa menelan korban jiwa dan kerugian material yang sangat tak ternilai. Termasuk kasus dugaan mafia tanah yang sangat merugikan pihak masyarakat adat selaku pemilik hak atas tanah.
Jadi mengenai sudah adanya pernyataan Gubernur Sulsel yang akan mengambil langkah untuk menyurati Presiden Prabowo, sehingga sangat diapresiasi kalangan aktivis LSM, khususnya lagi kalangan aktivis LSM dari Luwu.
“Kita dari kalangan aktivis LSM, khususnya dari Luwu sangat mengapresisasi atas adanya langkah Gubernur Sulsel yang akan menyurati Presiden, agar perizinan tambang emas PT Masmindo dievaluasi ulang,” turur Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy melalui rilisnya pada hari ini, Jum’at (18/04-2025).
Menurutnya, jadi hal yang paling urgen untuk harus dievaluasi ulang tersebut adalah dokumen Amdalnya. Sebab ada indikasi dokumen Amdalnya itu sangat bermasalah. “Boleh jadi feasibility study mengenai kajian dokumen Amdal PT Masmindo itu, hanya sekedar disusun semata untuk memenuhi syarat formalitas pengambilan kebijakan pemerintah sebelumnya, ketika menerbitkan perizinan perusahaan tambang emas tersebut,” ujarnya.
Seandainya dokumen Amdalnya tidak bermasalah, kata aktivis LSM yang kerap disapa Bang Foxchy ini, maka sangat tidak mungkin terjadi kasus sengketa lahan dengan pihak masyarakat adat. Karena tujuan dilakukannya kajian feasibility study terhadap penyusunan dokumen Amdal, salah satunya untuk menghindari terjadinya potensi konflik agraria, akibat dipicu oleh faktor kasus sengketa lahan.
Hal itulah, sehingga Bang Foxchy sangat mensinyalir PT Masmindo ketika melakukan feasibility study tentang Amdal, sepertinya sangat mengabaikan nilai-nilai kearifan lokal, kondisi sosial tradisi budaya dan warisan hak-hak agraris sebagai kekayaan tradisional masyarakat adat secara turun-temurun tersebut. Menyebabkan pelaksanaan pembebasan lahannya timbulkan kasus sengketa lahan.
“Soalnya wilayah konsesi tambang emas PT Masmindo itu, sudah menjadi wilayah adat Pa’parengngesan jauh sebelum masuknya era penjajahan kolonialisme Belanda,” tukasnya.
Lanjut ia menyampaikan, karena ada banyak peninggalan situs berupa kurburan kuno dan peninggalan leluhur lainnya di dalam wilayah konsesi tambang emas ini. Apalagi pihak masyarakat adat juga memiliki data dan dokumen tanah yang telah dibuat pihak pemeintah dan pemangku adat setempat, sebelum PT Masmindo memperoleh izin konsesi tambang dalam bentuk kontrak karya pada tahun 1998.
“Yah, pihak masyarakat adat punya data dan dokumen tanah yang dibuat pada tahun 1995/1996. Bahkan ada juga diantara bidang-bidang tanah adat tersebut sudah pula dikonversi menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terbit pada tahun 1982,” ucapnya.
Kata Bang Foxchy lagi, mestinya kan data dan dokumen tanah atau alas hak tanah masyarakat adat itulah yang diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut untuk dibayarkan harga kompensasi lahannya. Namun yang dibayarkan PT Masmindo adalah justru diduga kuat bidang-bidang tanah berdokumen alas hak palsu yang juga baru diterbitkan kepala desa dan camat di dalam wilayah yang sudah berstatus IUP/IUPK Operasi Produksi.
Adapun dokumen alas hak palsu tersebut, diterbitkan dalam bentuk SPPT (Surat Pernyataan Peguasaan Tanah). Itupun juga baru diterbitkan, setelah saham PT Masmindo diakuisisi oleh PT Indika Energy pada tahun 2021 lalu.
Padahal menurut ketentuan perundang-undangan, sudah tidak boleh lagi menerbitkan alas hak tanah atau dokumen surat=surat pemilikan/penguasaan tanah dalam bentuk jenis apapun di dalam lokasi yang sudah berstatus wilayah IUP/IUPK Ekspolrasi, terlebih lagi jika telah berstatus wilayah IUP/IUPK Izin Operasi Produksi.
“Kan sudah sangat tegas diatur mengenai ketentuan pembayaran kompensasi lahan dari pihak pemegang IUP/IUPK, sebagaimana dimaksud dalam UU Minerba pada Pasal 135, Pasal 136 dan Pasal 137 UU Minerba,” tandas aktivis LSM yang juga akrab disapa Bang Ories ini.
Lanjutnya, bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU Minerba inilah yang diduga kuat dilanggar PT Masmindo saat melaksanakan kegiatan pembebasan lahan. Terlebih lagi dokumen RKAB (Rencana Kerja Anggran Biaya) perusahaan tambang emas ini juga sangat disinyalir belum terkonfirmasi legalitasnya, sebagaimana ketentuan regulasi yang telah diatur dalam Permen ESDM. Namun justru sudah pula melakukan kegiatan konstruksi yang sedang berlangsung sekarang ini.
Pegiat anti korupsi yang satu ini, kalau benar RKAB PT Masmindo sementara dalam proses pengurusan sesuai rumor berkembang, berarti pelaksanaan pembebasan lahan dan kegiatan konstruksinya sangat patut disinyalir ilegal.
“Bukankah RKAB itu merupakan syarat mutlak bagi setiap perusahaan tambang Minerba dalam melakukan setiap tahapan kegiatan,” ucap Bang Ories dengan penuh tanya.
Hal itulah, maka salah satu Tim Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) tersebut, menyampaikan dukungannya tehadap langkah Gubernur Sulsel untuk menyurati Presiden agar perizinan PT Masmindo itu segera dapat dievaluasi ulang.
Makanya, kata dia, bahwa paling urgent untuk harus dievaluasi ulang itu adalah dokumen Amdalnya, karena merupakan syarat mutlak bagi pemerintah dalam mengambil pertimbangan kebijakan, terkait dengan penerbitan perizinan setiap kegiatan proyek, apalagi kegiatan proyek tambang emas yang sifatnya berskala korporasi seperti proyek tambang emas PT Masmindo tersebut.
Bang Ories lalu menyampaikan akan juga menyurati Gubernur Sulsel, mengenai kehadiran perusahaan tambang emas PT Masmindo, sebab sangat disinyalir kuat telah mengakumulasi timbulnya berbagai permasalahan krusial.
Ia pun menambahkan, kita tentunya sangat berharap pada Pak Gubenur Sulsel agar benar-benar memberikan perhatian serius terhadap kasus PT Masmindo ini, demi melindungi tata nilai lingkungan dan kearifan lokal bagi kelangsungan peradaban di daerah tersebut.
“Kita tidak ingin kelak terjadi pontensi bencana lingkungan yang berdampak timbulkan tragedi kemanusian di Sulsel, hanya karena faktor dalih mempertahankan kepentingan investasi yang sifatnya berskala korporasi, untuk semata menguntungkan pihak oligarki,” pungkasnya. (Rilis*)