Tabloid SAR – Kasus konflik sengketa lahan antara pihak Masyarakat Adat Ranteballa dengan PT Masindo Dwi Area masih terus menjadi dirkursus publik, akibat tidak adanya kepedulian pemerintah untuk memberikan solusi.
Hal tersebut, sehingga Aliansi Anak Adat Ranteballa bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Jum’at mendatang, 8 Agustus 2025. Hal ini tertuang dalam surat per-tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani Parengge Sikapa-Ranteballa, Wartawan Pasande yang ditujukan kepada Kapolres Luwu.
Diberitahukan dalam surat tersebut, bahwa akan menggelar aksi unjuk rasa, dengan dasar Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Disebutkan mengenai tujuan aksi ini, untuk menyampaikan aksi protes tentang kesepakatan antara pihak PT Masmindo dengan pihak Aliansi Anak Adat Ranteballa pada tanggal 26 Juni 2025 yang tidak dilaksanakan oleh pihak perusahan tambang emas tersebut. Terlebih lagi untuk menyampaikan tuntutan tentang pembebasan lahan Masyarakat Adat Ranteballa.
Dikemukakan, bahwa aksi ini akan dilaksakan pada pukul 13.00 Wita sampai selesai, dengan peserta aksi kurang lebih 200 orang pada titik kumpul aksi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Diungkapkan pula mengenai perlangkapan aksi, berupa spanduk, poster, pengeras suara dan atribut organisasi.
Begitu materi surat Pemangku Adat Parengnge Sikapa-Ranteballa, terkait pemberitahuan aksi unjuk rasa menuntut perusahaan tambang emas PT Masmido tersebut.
Selain itu, kalangan masyarakat adat Ranteballa juga menuntut PT Masmindo agar menghentikan semua bentuk kegiatannya, sebelum terjadi penyelesaiaan terhadap pembayaran lahan masyarakat adat menurut data kepemilikan tanah tahun 1995/1996.
Hal tersebut dikemukakan oleh Yanto Masekken. “Karena PT Masimdo melakukan pembayaran kompensasi lahan pada dokumen surat-surat tanah yang sangat diduga kuat palsu, sehinga kita menuntut untuk menyelesaikan pembayarahan lahan sesuai data kepemilikan tanah tahun 1995/1996,” ucapnya.
Kata dia, sebelum ada penyelesaian pembayaran terhadap lahan masyarakat adat menurut data kepemilikan tanah tahun 1995/1996, PT Masmindo supaya menghentikan segala bentuk kegiatan konstruksinya.
Ia pun berharap agar segenap Masyarakat Adat Ranteballa, supaya bersatu melawan perusahaan tambang emas tersebut, sampai terjadi penyelesaian pembayaran terhadap tanah warisan leluhur kita di Ranteballa tersebut.
Lanjut ia mengemukakan, apalagi Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang sudah memberikan perhatian serius untuk membantu kita. “Kita harusnya bersatu di bawah komando Pak Jenderal Kalalembang, agar perjuangan kita untuk mencari keadilan dapat terkonsentrasi pada satu titik,” ucapnya.
Yanto lalu menyampaikan, bahwa dirinya barusan menelepon Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy). “Saya baru telepon Bang Foxchy ke Jakarta, pesannya agar kita bersatu bersama Pak Jenderal untuk berantas mafia tanah di Ranteballa,” ungkapnya.
Bang Foxchy juga berpesan, tambahnya, agar pihak keluarga tetap mempertahakan kuburan leluhurnya di Ranteballa, sebelum ada penyelesaian pembayaran lahan sesuai data tahun 1995/1996 tersebut. Sebab kalau kuburan itu sudah dipindahkan, maka itu juga akan sangat memperlemah perjuangan kita.
“Jadi harapan saya, agar segenap Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa, supaya menolak tawaran pembongkaran kuburan di Ranteballa, sebelum lahan kita yang dirampas para mafia tanah diselesaikan pembayarannya oleh pihak PT Masmindo,” harap Yanto Masekken mengakhiri komentarnya. (*)