Taloid SAR – Pengaduan pihak Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa, terkait dengan kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area, nampaknya memperoleh respons penanganan dari Komnas HAM. Hal itu ditandai atas adanya surat dari Komnas HAM Bidang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan yang ditujukan kepada Ny Hadiasri Lolongan.
Adapun inti dari surat Komnas HAM dimaksud, berupa penyampaian perkembangan terhadap penanganan kasus konflik lahan antara Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa dengan PT Masmindo. Hal tersebut, dikemukakan oleh Ny Hadiasri setelah dirinya menerima surat dari Komnas HAM.
“Kita sudah dua kali menerima surat dari Komnas HAM, masing-masing bernomor : 313/PM.00/SP2K/IV/2025 pertanggal 28 April 2025 dan bernomor : 380/PM.00/SP2K/V/2025 pertanggal 22 Mei 2025,” ucapnya.
Ny Hadiasri lanjut mengemukakan, bahwa mengenai adanya surat dari Komnas HAM tersebut, tentunya sebagai bentuk tindak lanjut penanganan atas surat pengaduan kami segenap Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa, terkait dengan dugaan kesewenang-wenangan perampasan terhadap warisan tanah adat rumpun kami yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi.
“Kami segenap Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa sangat mengapresiasi atas adanya penanganan pihak Komnas HAM terhadap surat pengaduan kami sebelumnya tersebut,” ungkapnya.
Ny Hadiasri lalu menyampaikan, bahwa mengenai adanya dua surat dari Komnas HAM itu, sepenuhnya sudah kita serahkan penanganannya kepada LSM Pendamping kita di Jakarta, namanya Bang Foxchy.
Hal ini dibenarkan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Ia pun menyampaikan, bahwa dirinya sudah memberikan tanggapan balik atas surat dari Komnas HAM yang ditujukan kepada Ny Hadiasri tersebut.
Kata dia, kita juga sudah membalas kedua surat dari Komnas HAM itu, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan pihak Komnas HAM.
“Jadi dengan adanya penanganan pihak Komnas HAM tersebut, sehingga sangat diharapkan agar dapat memberikan solusi terhadap kasus konflik lahan antara Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa dengan PT Masmindo,” tutur aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, melalui rilisnya pada hari ini, Kamis (12/06-2025).
Ia pun sangat mengapresiasi pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu, karena rupanya telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa di wilayah Pegunungan Ranteballa, seperti yang telah disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Luwu pada kantor Komnas HAM.
Disebutkan, bahwa atas sudah adanya pengakuan pihak Pamkab Luwu terhadap keberadaan Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa, sebagaimana yang tertuang dalam surat Komnas HAM, Nomor : 313/PM.00/SP2K/IV/2025 pertanggal 28 April 2025 tersebut.
“Tentunya, hal itu kita sangat apresiasi, dengan harapan pihak masyarakat adat dapat memperoleh rasa keadilan atas warisan hak-hak agrarisnya yang diduga kuat telah dirampas secara sewenang-wenang tersebut, ” ucap salah satu Tim Advokasi Presidium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) ini.
Menurutnya, bahwa pengakuan Pemkab Luwu tersebut, tentunya pula sebagai bentuk rasa penghomatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal tentang kekayaan properti masyarakat adat dalam hal kepemilikan hak-hak agraris yang telah menjadi warisan purba bagi masyarakat adat setempat secara turun-temurun.
Bang Faxchy lanjut mengemukakan, jadi mengenai adanya pengakuan dari pihak Pemkab Luwu di bawah rezim Bupati H Fatahuddin sekarang ini, merupakan suatu langkah maju terhadap perlindungan hak-hak agraris masyarakat adat Kandeapi-Ranteballa dari kasus dugaan kesewang-wenangan perampasan lahan, demi menangkal dalih pembenaran untuk melindungi kepentingan investasi.
Soalnya, kata Bang Foxchy, sebab rezim Bupati Luwu sebelumnya sama sekali tidak mengakui keberadaan tanah adat di Luwu. Akibatnya pihak masyarakat adat sangat tidak berdaya memperoleh rasa keadilan atas warisan hak-hak agrarisnya yang diduga kuat sewenang-wenang telah dirampas secara masif oleh para pelaku mafia tanah yang sangat disinyalir timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.
Pegiat civil society (masyarakat sipil) yang juga akrab disapa Bang Ories ini, menambahkan, jika dirinya selaku LSM Pendamping Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa akan segara menyurati Bupati Luwu, supaya dapat memberikan kebijakan perlindungan terhadap warisan hak-hak agraris masyarakat adat tersebut.
“kita pun juga akan kembali menyurati pihak management Proyek Awak Mas, agar tidak melakukan kegiatan konstruksi dan atau kegiatan operasional pertambangan dalam bentuk apapun pada lokasi-lokasi tanah, sebagaimana dimaksud dalam surat pengaduan pihak Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa tersebut,” pungkasnya. (Rilis)