Kami Siap Gelar Aksi Demo di Polda Sulsel, Apabila Kasus ini Tidak Ditangani Polres Luwu
Tabloid SAR – Nampaknya semakin bergulir dukungan dari berbagai kalangan, terkait kasus dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek ruas jalan Ranteballa-Lekopini, saat ini sedang disorot tajam para pegiat LSM di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Setelah sejumlah legislator Luwu meminta para pegiat LSM, supaya segara membawa lagi kasus ini agar dihearing kembali di DPRD. Sehingga menyusul pula pihak Pengurus IPMIL Raya Universitas Muslim Indonesia (UMI), menyikapi kasus proyek jalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu yang diduga kuat menggunakan material tambang Galian C tersebut.
Kepada media ini, Ketua Umum IPMIL Raya UMI, Alfurqan Masyur mengaku sangat megapresiasi para pegiat LSM di Luwu, sebab masih ada yang sangat peduli untuk melakukan kontrol terhadap sistem kebijakan publik dan penegakan hukum di daerah yang dijuluki Bumi Sawerigading ini.

Kami selaku Pengurus Ikatan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya di UMI Makassar tentunya sangat menyesalkan atas tidak adanya respons penanganan di Polres Luwu terhadap kasus yang diadukan para pegiat LSM tersebut.
“Untuk itu, sehingga kami sangat mendesak pihak Polres Luwu agar segera menindak secara tegas perusahaan kontraktor yang diduga kuat menggunakan material tambang Galian C ilegal pada proyek jalan Pemkab Luwu tersebut,” tutur Alfurqan yang lebih akrab disapa Ukkang ini pada hari ini, Senin (03/04/1023).
Menurutnya, bahwa tidak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak mengusut tuntas kasus tersebut. Jika memang pihak Polres Luwu tidak segera menangani kasus ini, kami pun siap menggelar aksi dmo di Polda Sulsel, supaya Kapolres Luwu beserta Kasat Reskrimnya dan personil Penyidik Tipiternya diganti.
Pasalnya, kata Ukkang, sebab sudah ada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan kepada seluruh jajaran Polri di daerah untuk memberantas tambang ilegal dan BBM Ilegal serta lain-lain tindak pidana yang bersifat extra ordinary.
Lanjut ia menuturkan, sudah seharusnya Kapolres Luwu beserta Kasat Reskrimnya dan personil Penyidik Tipiternya diganti. “Karena dianggap sudah sangat melecehkan instruksi Kapolri tersebut,” tukasnya.

Sebuah alat berat diduga melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Sungai Suso yang mengalami banjir bandang tersebut, sehingga membuat IPMIL Raya UMI mendesak pihak kepolisian agar menindak secara hukum pelaku penambang ilegal di sungai tersebut.
Alasannya, sebab perusahaan kontraktor proyek jalan ini, selain diduga menggunakan material tambang Galian C ilegal, tapi armada kendaraan dan alat beratnya maka diduga pula menggunakan BBM ilegal.
Ukkang lanjut menyampaikan, belum lagi pemerintah kehilangan pajak atas dugaan kegiatan tambang Galian C ilegal tersebut. “Jadi itu juga berpotensi terjadi korupsi, sebab namanya proyek pemerintah sangat tidak dibenarkan mengunakan material tambang Galian C ilegal,” terangnya.
Hal itulah, kata Ukkang lagi, sehingga kasus dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal pada proyek pembangunan ruas jalan Ranteballa-Lekopini itu. “Kami mahasiswa nantinya, tentunya sangat siap membeck up laporan LSM ke Kapolda Sulsel tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, kalau memang tidak ada titik terang penanganan kasus ini di Polres Luwu, maka kami pun juga akan langsung laporkan kasus ini pada Kapolda Sulsel. Sekaligus untuk memperkuat laporan LSM ke Kapolda nantinya.
Pihak mahasiswa tersebut pun menegaskan, bahwa sangat mendukung kasus ini agar dihearing ulang pada Komisi II DPRD Luwu. “Kita pun juga sangat siap hadir bersama LSM untuk menghearing kasus ini, untuk bersama-sama menuntut supaya perusahaan kontraktor yang diduga kuat menggunakan material Galian C ilegal pada proyek ini agar di-bleck list saja,” ucap Ukkang.

Apalagi berkembang pula rumor, bahwa terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso pada Minggu kemarin, diduga akibat maraknya tambang ilegal dan materialnya itu juga digunakan pada pembangunan infrastruktur jalan tersebut.
Jadi adapun mengenai terjadinya peristiwa banjir bandang pada Sungai Suso yang kembali membawa mala petaka terhadap masyarakat pada sejumlah desa yang meliputi beberapa kecamatan di Luwu, perlu pula diusut dugaan keterlibatan perusahaan kontraktor rekanan proyek infrastruktur jalan dan jembatan tersebut.
Kami juga mendapat informasi bahwa penyebab terjadinya peristiwa banjir bandang pada sungai ini. Salah satunya diakibatkan adanya bangunan box culver untuk digunkan sebagai jembatan sementara yang pelaksana kontraktornya disinyalir adalah PT Alonzo.

“Kasus ini tentunya sangat menjadi perhatian kami selaku mahasiswa dan perlu dilakukan pendalaman kebenaran informasinya lebih lanjut. Jika faktanya memang begitu, maka harus pula perusahaan kontraktor itu ditindak secara hukum,” tandas Ukkang.
Dia pun lanjut menyampaikan, bahwa menyikapi kasus proyek jalan Pemkab Luwu yang diduga menggunakan material tambang Galian C ilegal tersebut. Kami akan segera mengkonsolidasikan dengan teman-teman mahasiswa Luwu Raya lainnya di Makassar, untuk mengagendakan persiapan aksi demo di Polda Sulsel, supaya kasus ini diproses tuntas secara hukum.
Lebih lanjut Ukkang menyampaikan, sedangkan terkait dengan peristiwa banjir bandang di Sungai Suso tersebut. “Itu juga kita akan agendakan untuk diheraing di DPRD Sulsel, sebab pelaksanaan kontruksi jembatannya sangat diduga sebagai penyebab timbulnya banjir bandang tersebut, karena tekait dengan perusahaan pertambangan emas PT Masmindo.
Intinya, tambahnya, bahwa kita sangat menuntut agar kasus-kasus tersebut diproses tuntas menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Kita mau tahu bahwa seperti apa pihak kepolisian menindak para pelaku tanpa harus pandang bulu,” pungkas Alfurqan Masyur. (Redaksi)