Diduga Kuat Serobot Lahan Rumpun Masyarakat Adat Tongkonan Banua Sura’ Ojo, “Pihak PT TTE” Dipolisikan…?!

Tabloid SAR – Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Tongkonan Banua Sura’ Ojo mengadukan PT Tiara Tirta Energi (TTE) ke pihak kepolisian terkait dugaan penyerobotan lahan untuk lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Salu Noling di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Pasalnya, lahan Rumpun Masyarakat Adat Tongkonan Banua Sura’ Ojo tersebut diduga kuat diserobot PT TTE, dengan cara mempergunakan alas hak atas tanah yang sangat disinyalir kuat direkayasa (dipalsukan –red) penerbitannya oleh Kepala Desa (Kades) Bolu dan Camat Bastem berserta pihak-pihak terkait.

Adapun kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut, tertuang dalam surat pengaduan per-tanggal 02 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Perwakilan Rumpun Keluarga Kaparengngesan Banua Sura’ Ojo, Ilham Karim Rumpak.

Surat pengaduan dengan perihal melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan dan  kegiatan proyek PLTMH Salu Noling yang diduga kuat ilegal di Desa Bolu, Kacamatan Bastem, Kabupatan Luwu, Sulawesi Selatan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Luwu di ruang kerjanya pada hari ini, Rabu, 15 Oktober 2025.

Hal ini dikemukakan oleh Ilham Karim Rumpak kepada awak media ini melalui hubungan komunikasi telepon, seusai menyerahkan langsung surat pengaduannya pada Kapolres Luwu di ruang kerjanya di Kantor Polres Luwu, Jalan Merdeka Selatan No 3, Belopa, Kabupaten Luwu.

Ia mengaku bersama dengan Muhaddar Tangkedanga, salah satu Tokoh Masyarakat Adat Bolu dan juga merupakan salah satu ahli waris, saat menyerahkan langsung surat pengaduan ini tadi di hadapan Kapolres Luwu.

“Alhamdulillah, Pak Kapolres Luwu sudah menerima langsung surat pengaduan kita tadi. Beliau sangat memberikan atensi dan akan mempelajari lebih lanjut surat pengaduan kita tersebut,” tuturnya dari balik handphone-nya.

Kata Ilham, kita mengadukan kasus penyerobotan lahan yang diduga kuat dilakukan pihak PT TTE ini, atas arahan langsung dari pihak keluarga dari Jakarta. Akan tetapi ia tidak ingin mengungkap identitas pihak keluarga dari Jakarta yang disebut memberikan arahan langsung atas diadukakannya PT TTE ke pihak kepolisian tersebut.

“Soal penanganan proses hukum terhadap kasus yang kita adukan ini, maka itu merupakan domain pihak keluarga di Jakarta yang akan mengkoordinasikannya lebih lanjut dengan Pak Kapolres Luwu,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak hanya kasus penyerobotan lahan saja yang kita adukan, tapi kasus kegiatan proyek PLTMH Salu Noling yang diduga kuat ilegal itu, tak terlepas pula kita adukan,” bebernya.

Lanjutnya, bahwa terdapat sejumlah kasus juga kita adukan terkait kegiatan konstruksi proyek PLTMH Salu Noling yang sangat disinyalir kuat ilegal tersebut. Hal itu, semua sudah kita uraikan secara gamblang kasusnya dalam surat pengaduan kita. Tentunya juga didukung dengan data-data dan dokumen, terkait dengan bukti-bukti atas peristiwa pelanggaran hukum yang diduga kuat terjadi pada kegiatan konstruksi proyek PLTMH Salu Noling tersebut.

Ilham lanjut menjelaskan, kita tidak hanya mengadukan pihak PT TTE. Namun kita pun mengadukan oknum Kades Bolu dan Camat Bastem, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan atas indikasi perekayasaan (pemalsuan –red) penerbitan alas hak atas tanah dalam bentuk dokumen SPPRT (Surat Pernyataan Penguasaan dan Riwayat Tanah) tersebut.

Tentunya pula, sambungnya, kita pun juga mengadukan pihak-pihak yang terlibat dengan kasus dugaan pemalsuan atas penerbitan dokumen SPPRT dimaksud. Sekaligus mempergunakannya untuk memperoleh pembayaran kompensasi lahan dari pihak PT TTE dengan cara melawan hukum.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, bahwa kasus dugaan penyerobotan atas lahan ini sampai kita adukan ke pihak kepolisian, sebab pihak PT TTE sudah melakukan kegiatan konstruksi proyek PLTMH pada lahan warisan rumpun keluarga kami tersebut tanpa membayar sepersen pun harga pembayaran lahan pada kami selaku ahli waris.

Namun pihak perusahaan tersebut, lanjut ia mengemukakan, justru ditengarai kuat melakukan pembayaran kompensasi lahan kepada pihak-pihak lain yang sama sekali bukan ahli waris yang sebenarnya, dengan cara mempergunakan alas hak atas tanah yang sangat disinyalir kuat dipalsukan penerbitannya dalam bentuk dokumen SPPRT tersebut.

Ilham lalu mengemukakan mengenai sejumlah lokasi tanah yang diduga kuat diserobot pihak PT TTE, dengan cara membayar kompensasi lahan yang beralas hak atas tanah dan sangat disinyalir kuat dipalsukan penerbitannya dalam bentuk dokumen SPPRT tersebut, yakni lokasi tanah yang terletak di Bone Kapa’, Bone Sura’, Bone Lambe’ dan Pa’kamboan, dengan luas lahan keseluruhan sekitar kurang lebih 11 hektore.

Jadi adapun lokasi-lokasi lahan ini, tambahnya, merupakan hak-hak waris rumpun kami secara turun-temurun dari Kaparengngesan Banua Sura’ Ojo bersama rumpun kami dari Kapuangan To Tumbang Ri Pawele.

“Kita tentunya sangat berharap atas diadukannya kasus ini pada pihak kepolisian, sehingga hak-hak waris atas lahan kami secara turun-temurun ini kiranya mendapat rasa keadilan,” tandasnya mengakhiri komentarnya. (*****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini