Berkas Perkara Kasus Kades Ranteballa Nonaktif Telah Dinyatakan P21, Sangat Diapresiasi Kalangan Pegiat Anti Korupsi

News840 views

Penyidik Jangan Diakali Terus oleh Tersangka dengan Alasan Sakit

 

Tabloid SAR – Kalangan pegiat anti korupsi sangat mengapresiasi atas di-P21-kannya berkas perkara dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif, Etik. Namun menurut sumber resmi media ini, mengemukakan hanya saja tersangka lagi sedang sakit, sehingga belum diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. “Kita dari kalangan pegiatan anti korupsi, khususnya dari Luwu ini sangat mengapresiasi atas di-P21-kannya berkas perkara kasus dugaan korupsi Kades Ranteballa Nonaktif tersebut,” kata dia melalui rilisnya pada hari ini, Jum’at (27/06-2025).

Adapun apresiasi ini disampaikan khusus untuk Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya beserta Tim JPU-nya, sebagai bentuk respons terhadap tuntutan rasa keadilan publik. Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Ranteballa Nonaktif tersebut, melalui proses hukum yang sangat berliku, bahkan seolah terkesan diwarnai dengan drama sarkastik.

Lanjutnya, kita sangat mengapresiasi atas adanya langkah kebijakan yang telah diambil Kepala Kejari Luwu besarta Tim JPU-nya untuk P21-kan berkas perkara Kades Ranteballa Nonaktif.

“Tentunya hal itu, sekaligus untuk menjawab rasa skeptisme masyarakat selama ini, akibat berlarut-larutnya proses penanganan hukum kasus tersebut,” ucap pegiat anti korupsi yang lebih akrab disapa Bang Foxchy ini.

Bang Foxchy pada kesempatan ini, maka juga tak lupa menyampaikan apresiasinya yang tak terhingga kepada Kapolres Luwu, AKBP Arisandi beserta Tim Penyidik Tipikornya. Walau selama menangani kasus ini, senantiasa menuai sorotan kritikan tajam dari ruang publik, pada gilirannya pula berkas perkara dugaan korupsi Kades Ranteballa itu di-P21-kan.

Hal ini, kata dia, tentunya pula merupakan suatu bentuk hadiah yang sangat bermakna dari Pak AKBP Arisandi, khusunya untuk masyarakat anti korupsi di Luwu ini, menjelang akhir jabatan beliau sebagai Kapolres Luwu. Karena beliau, rupanya mendapat promosi jabatan sebagai Wakil Direktur Polisi Air dan Udara Polda Sulsel. “Harapan kita agar karier beliau semakin moncer ke depan,” imbuhnya.

Menanggapi atas sakitnya kembali tersangka Etik, setelah berkas perkaranya dinyatakan P21. Aktivis LSM yang juga kerap disapa Bang Ories ini mengemukakan, kita pikir itu hanya modus saja. Soalnya selalu saja begitu, jika selama ini dipanggil oleh pihak penyidik.

Menurutnya, penyidik tidak boleh diakali terus oleh tersangka dengan alasan sakit, sebab sepertinya itu hanya modus untuk mengelabui proses hukum. Karena tersangka selama ini selalu mengaku sakit, tapi kenyataannya justru sehat-sehat saja.

“Bahkan tersangka sampai keluyuran ke mana-mana, untuk foto-foto selfie dan juga membuat konten-konten rekaman video, untuk diposting di akun media sosialnya. Jadi hal itu selalu terpantau pada akun media sosialnya,” terang  salah satu Tim Advokasi Presedium Pusat Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) di Jakarta ini.

Ia pun berharap agar penyidik jangan diakali terus dengan alasan sakit oleh tersangka. Kalau perlu jemput tersangka dan juga membawa dokter independen untuk diperiksa di bawah pengawasan langsung oleh penyidik.

Karena tersangka selama ini, tambahnya, sepertinya hanya selalu menunjukkan kepada penyidik, berupa surat keterangan sakit dari dokter yang sangat mungkin direkayasa.

“Untuk tidak berlarut-larut proses penyerahan tersangkan ke pihak Tim JPU, tidak ada alasan untuk tidak menjemput tersangka untuk diperiksa dokter indepanden di bawah pengawasan langsung oleh pihak penyidik,” pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui kembali, bahwa Kades Ranteballa Nonaktif, Etik ini tersandung kasus korupsi dugaan pungli penerbitan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo  Dwi Area pada tahun 2022 lalu.

Sebelumnya tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, berdasarkan Laporan Polisi No. LP/A/307/XI/2022/SKPT.SATRESKRIM/POLRES LUWU/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 28 November 2022. Namun status tersangkanya dibatalkan dengan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar No. 10/Pid.pra/2024/Pn.Mks.

Kemudian pihak penyidik Tipikor Polres Luwu membuka lagi perkara dugaan korupsi ini, berdasarkan dokumen perkara No : BP/03/II/Res3.3/2025/SAT RESKRIM/ POLRES LUWU POLDA SULAWESI SELATAN. Kemudian ditetapakan kembali sebagai tersangka, menurut Pasal 11, Pasal 12 huruf b dan huruf e UU Tipikor.

 Namun akibat alasan sakit, sehingga tidak pernah ditahan semenjak tersangka tersandung kasus dugaan korupsi. Alasan sakit sepertinya kembali lagi dijadikan sebagai modus untuk menghambat proses hukum, terkait atas di-P21-kannya berkas perkara tersangka tersebut. Menyebabkan pihak penyidik belum menyerahkan tersangka ke pihak Tim JPU. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *