PB IPMR Layangkan Surat Pengaduan pada Mabes Polri dan Sejumlah Pihak, Terkait Tambang Ilegal di Rampi Sulawesi Selatan

News1,670 views

LUTRA, Tabloid SAR – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (PB IPMR) layangkan surat pengaduan pada sejumlah pihak terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan.

Surat pengaduan yang dilayangkan PB IPMR bernomor 024/B/PENG/PB-IPMR/XII/2022 tertanggal 9 Desember 2022 tersebut ditujukan pada sejumlah lembaga tinggi negera, kementrian, termasuk institusi Polri baik pada tingkat Mabes Polri, Polda Sulsel maupun Polres Lutra, dan ditembuskan pula pada Gubernur Sulsel, Bupati Lutra, serta sejumlah dinas terkait di Provinsi Sulsel dan Kabupatren Lutra.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Umum PB IPMR, Ramon Dasinga saat dikonfirmasi wartawan media ini pada salah satu Warkop yang berada di Masamba Ibukota Kabupaten Lutra, Rabu (21/12/2022). Menurut Ramon, pihaknya mengambil langkah tersebut karena merasa bahwa para pelaku tambang emas ilegal di Rampi terkesan dibiarkan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polri.

“Sebelum melakukan aksi unjukrasa untuk menyikapi persoalan ini, kami dari PB IPMR terlebih dahulu melayangkan surat pengaduan pada semua pihak terkait. Jika pengaduan kami tidak direspon, maka kami akan menggelar aksi massa. Dan aksi itu akan kami gelar di DPRD Lutra, Polres Lutra, Kantor Gubernur Sulsel dan DPRD Sulsel, termasuk di Mapolda Sulsel,” sebutnya.

Ia menambahkan, jika aktivitas PETI di Desa Onondoa, Kecamatan Rampi, Kabupaten Lutra tidak segera dihentikan maka dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berpotensi menjadi sumber malapetaka bagi masyarakat di wilayah Rampi dan sekitarnya. “Aktivitas tambang emas ilegal di Rampi itu, harus segera dihentikan. Karena bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan menjadi malapetaka yang merugikan masyarakat Rampi dan sekitarnya,” ujar Ramon.

Selain itu, kata Ramon, aktivitas PETI di Rampi juga merugikan pemerintah karena tidak membayar pajak dan PAD (Pendapatan Asli Daerah), serta melanggar hukum. “Pemerintah dan APH khususnya institusi Polri harus segera menghentikan aktivitas tambang ilegal di Rampi, juga harus menyeret para pelaku PETI itu kemeja hijau untuk diadili. Agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan polri bisa lebih baik, bukan terkesan bersekongkol dengan para penambang ilegal karena melakukan pembiaran,” katanya dengan rada skeptis.

Untuk diketahui, surat pengaduan PB IPMR yang dilayangkan pada tanggal 9 Desember 2022 ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Inverstasi RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Investasi RI, Komisi VII DPR RI, Kadiv Propam Polri.

Bahkan  surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Kapolri, Gubernur Sulsel, Kapolda Sulsel, Kadis ESDM Sulsel, Kadis PLH Sulsel, Kadis Kehutanan Sulsel, Kabid Propam Polda Sulsel, Bupati Lutra, Ketua DPRD Lutra, Kapolres Lutra, Kasi Propam Polres Lutra. (***)

 

Penulis : Tim Redaksi

Editor : William Marthom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *