23 Rumpun KBMA Kandeapi-Ranteballa Kecam Keras Pihak Proyek Awak Mas, Karena Diduga Kuat Sewenang-Wenang Menggusur Lahan Adat Mereka di Ranteballa dan Boneposi

News147 views

Mereka Sangat Mengharapkan JFK Agar Dapat Segera Membawa Kasus Sengketa Lahan dengan Pihak PT Masmindo ke Sidang RDPU di DPR-RI

     

Tabloid SAR – 23 Rumpun Keluarga Besar Masyarakat adat (KBMA) Kandeapi-Ranteballa sangat mengecam keras kasus dugaan kesewenang-wenangan pihak Proyek Awak Mas PT Masmindo Dwi Area, sebab menggusur lahan dan pekuburan kuno atau makam tua yang berlokasi di Desa Ranteballa dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Adapun sebagian lahan ke 23 rumpun KBMA ini yang diduga kuat sewenang-wenang telah digusur tersebut, yakni berlokasi di Panyura’ dan Salu Bulo tanpa se-izin mereka selaku para ahli warisnya. Bahkan menurut informasi, jika pihak perusahaan disebut-sebut juga akan segera pula menggusur lahan warisan mereka yang berlokasi di wilayah To’ Tallang.

Selain itu, mereka juga memiliki warisan hak-hak agraris yang berlokasi di Kaburu Tangnga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya, beserta berlokasi di Lengke dan sekitarnya.

Lokasi tanah adat rumpun KBMA Kandeapi-Ranteballa yang terletak di Panyura’ tampak mulai digusur pihak Proyek Awak Mas. Hal tersebut, maka jelas merupakan suatu bentuk dugaan kesewenang-wenangan perampasan terhadap tanah adat masyarakat Kandeapi-Ranteballa.

Hal itulah, sehingga membuat ke 23 rumpun KBMA ini, akan mengadukan lanjut kasus dugaan kesewenang-wenangan penggusuran lahan dan pekuburan leluhur mereka pada lokasi ini ke DPR-RI, melalui salah satu Legislator Pusat Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang.

Mereka pun sangat berharap pada salah satu Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berlatar belakang sebagai mantan Pati Polri berpangkat dua bintang yang juga kerap disapa JFK ini, kiranya dapat mengambil langkah untuk segera membawa kasus sengketa lahan dengan pihak PT Masmindo ke sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR-RI.

Harapan tersebut dikemukakan oleh Yansen Palesang pada media ini, Minggu (06/07-2025). Salah satu tokoh masyarakat adat Ranteballa ini, mengaku telah membaca berita pada berbagai link berita online, kalau Pak JFK akan segera membawa kasus dugaan mafia tanah yang sangat disinyalir kuat timbul pada pembebasan lahan PT Masmindo ke sidang RDPU di DPR-RI.

Lanjutnya, kita pun sangat berharap pada Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy) yang telah ditunjuk sebagai LSM Pendamping agar juga dapat mengkomunikasikan kasus sengketa lahan adat ini pada Pak JFK di Jakarta.

“Ya, itu harapan kita dari segenap rumpun KBMA Kandeapi-Ranteballa pada Beliau (JFK –red), karena kasus sengketa lahan dengan pihak perusahaan yang berlokasi di Ranteballa-Boneposi tersebut, nampaknya memang sudah harus di bawa ke DPR-RI,” tuturnya.

Pasalnya, kata dia, sebab pihak Pemkab Luwu dan Pemrov Sulsel, sepertinya sangat tidak bisa diharapkan, untuk dapat memberikan penanganan solusi terhadap kasus sengketa lahan ini. “Jadi itu harapan kita, kiranya Pak JFK segera dapat membawa kasus sengketa lahan ini ke DPR-RI,” pintahnya.

Yansen, lanjut menyampaikan agar pihak Proyek Awak Mas untuk tidak sewenang-wenang melakukan penggusuran lahan dan pembongkaran kuburan pada lokasi warisan tanah adat ke 23 rumpunnya ini.

Adapun lahan dimaksud kurang lebih seluas 300 hektare, baik yang berlokasi di Dusun Padang, tepatnya pada wilayah Posi’, Panyura’, Kaburu Tangnga, Buntu Kunyi’, Karondang dan sekitarnya. Maupun yang terletak di Dusun Nase tepatnya pada wilayah Lengke, To’ Tallang dan sekitarnya.

“Termasuk kurang lebih seluas 50 hektare yang berlokasi di Salu Bulo tersebut,” tandas salah satu pihak ahli waris dari ke 23 rumpun KBMA Kandeapi-Ranteballa tersebut.

Tampak Parengnge Kandeapi, Edi Lembangan bersama salah satu anggota security Proyek Awak Mas pada lahan masyarakat adat yang berlokasi di Salu Bulo yang diduga kuat sewenang-wenang digusur pihak perusahaan tambang. Menyebabkan pula kuburan leluhur masyarakat adat mengalami kerusakan. (Foto ini di-screenshot dari rekaman video dugaan pengusuran lahan dan pengrusakan kuburan yang berlokasi di Salu Bulo).

Sementara itu, atas terkuaknya kasus dugaan kesewenang-wenangan penggusuran lahan yang terjadi di lokasi Salu Bulo tersebut, lantaran tersebarnya video rekaman pada berbagai platform media sosial.

Menurut sejumlah anggota rumpun masyarakat adat ini, jika suara Muhlis yang berkomentar dalam bahasa daerah setempat dalam rekaman video kasus penggusuran lahan dan makam tua pada lokasi tersebut. Tampak pula Parengnge Kandeapi, Edy Lembangan dan salah satu petugas security perusahaan tambang dalam rekaman video ini.

Apabila suara berbahasa daerah dalam rekaman video tersebut, kemudian diartikan ke dalam bahasa Indonesia, ucapnya “oh, keluargaku di Rantedamai, lihat baik-baik sudah digusur itu lahan dan kuburan di Salu Bulo, Mamak Candra. Itu kuburan nenek kamu Pong Tawere sudah terlepas semua temboknya. Itulah kalau bertahan saja dan sama sekali tidak mau diatur. Sudah habis digusur (lahan dan kuburan -red) andaikan bukan kami mempertahankannya di sini. Kenapa itu Rahmat Foxchy di Jakarta harus didengar hanya untuk mempertahankan lahan dan kuburan tersebut…..”

Begitu kira-kira pengertian mengenai suara yang berkomentar dalam rekaman video tersebut. Hal ini, sehingga disikapi oleh sejumlah pihak dari rumpun KBMA Kandeapi-Ranteballa. Mereka pun mengaku sangat mengapresiasi atas adanya langkah yang telah diambil Parengnge Kandeapi, sebab ternyata rupanya masih memiliki kepedulian untuk mempertahankan lahan masyarakat adatnya yang berlokasi di Salu Bulo ini, akhirnya tidak digusur lebih lanjut oleh pihak Proyek Awak Mas.

Yansen lanjut mengemukakan, bahwa sudah seharusnya Parengnge Kandeapi, selaku Pemangku Adat untuk mempertahankan lahan masyarakat adat dari dugaan tindakan kesewenang-wenangan penggusuran pihak perusahaan.

Ia pun juga sangat berharap pada Parengnge Kandeapai agar dapat kembali untuk berjuang bersama dengan segenap rumpun, demi mempertahankan tanah warisan adat kita di Ranteballa agar tidak sewenang-wenang digusur oleh pihak perusahaan tambang emas tersebut.

“Apalagi Pak JFK sudah akan mengagendakan untuk membawa kasus ini ke RDPU di DPR-RI, sebagaimana pemberitaan pada sejumlah media online yang telah viral pada berbagai platform media sosial,” ucap Tomatua Adat Lemo-Ranteballa ini.

Ungkapan yang sama pun juga dikemukakan oleh sejumlah Tokoh Masyarakat Adat Kandeapi-Ranteballa lainnya. Harapan mereka agar Parengnge Kandeapi dapat kembali bersama dengan pihak masyarakat adat, untuk bersama-sama mempetahankan lahan dan kuburan leluhur dari tindakan sewenang-wenang penggusuran oleh pihak perusahaan.

Lanjut mereka menuturkan, seandainya tidak ada Bang Foxchy yang selama ini tetap konsisten membela warisan hak-hak agraris kita di Ranteballa, maka dari tahun-tahun kemarin sudah  habis itu lokasi tanah adat kita di wilayah adat Kandeapi digusur secara seweng-wenang oleh pihak perusahaan.

“Kita mestinya sangat bersyukur atas adanya Bang Foxchy sebagai LSM Pendamping kita selama ini, tanpa pernah merepotkan kita untuk siapkan pendanaan hingga berjuta-juta” tutur mereka tidak ingin dimediakan identitasnya.

Lanjutnya lagi, coba kalau kita pakai pengacara, berapa ratus juta pendanaan harus kita dipersiapkan, itupun juga belum tentu menjamin untuk dapat memenangkan perkara. “Faktanya, sudah ada rumpun keluarga kita yang telah digugat perusahaan, tapi tidak juga memenangkan perkara di pengadilan. Padahal barangkali sudah ratusan juta uangnya habis untuk bayar pengacara. Jadi itulah kalau tidak mau bersatu dengan kita untuk bersama-sama melawan dugaan kesewang-wenangan pihak perusahaan.”

Hal tersebut dibenarkan oleh Yanto Masekken. Lanjutnya, kalau pihak perusahaan tambang yang sifatnya berskala korporasi seperti PT Masmindo, maka jangan pernah berharap banyak untuk dapat memenangkan perkara melalui jalur hukum.

Saya inikan kerja di perusahaan, lebih lanjut ia menyampaikan, paham betul kalau persoalan sengketa lahan melalui penanganan jalur hukum sangat bisa diatasi. Namun kecuali kalau sudah masuk pada ranah kebijakan politik tingkat pusat, mungkin pihak perusahaan masih berfikir untuk melakukan tindakan kewenang-wenangan.

“Apalagi namanya perusahaan tambang yang sifatnya berskala korporasi, penanganan solusinya mesti melalui kebijakan politik pemerintah pusat. Seperti contohnya kasus tambang nikel di Raja Ampat yang telah dicabut perizinannya, karena faktor kebijakan politik tingkat pemerintah pusat,” tukasnya.

Kata dia, jadi kuncinya hanya ada pada semangat persatuan kita selaku pihak masyarakat adat, melalui advokasi pendampingan LSM untuk membawa penanganan kasus sengketa tanah adat kita ini ke tingkat pemerintah pusat.

Yanto lalu menambahkan, kalaupun Bang Foxchy sampai hari ini belum juga berhasil, itu karena kita rumpun masyarakat adat sendiri yang tidak bersatu, apalagi juga tidak mau berkorban, seperti masyarakat adat pada sejumlah daerah lainnya.

“Kita pun sangat bersyukur, sebab sudah ada Pak JFK di DPR-RI sepertinya sudah akan membawa kasus sengkata lahan kita ini, untuk disidang melalui RDPU di DPR-RI,” pungkas salah satu ahli waris dari rumpun KBMA Kendeapi-Ranteballa ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *