Tolak Permohonan Praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif, Kalangan Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Putusan Hakim Haris Tewa

Tabloid SAR – Pupus sudah harapan atas langkah permohonan praperadilan Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif, Etik Polobuntu untuk bisa kembali melepaskan diri dari jeratan tersangka kasus dugaan korupsi.

Seperti pada saat pertama kalinya menggugat pihak Polres Luwu, berhasil dibatalkan statusnya sebagai tersangka, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya, Nomor : 10/Pid.Pra/2024/Pn.Mks.

Namun melalui langkah permohonan praperadilannya untuk kembali menggugat pihak Polres Luwu kedua kalinya ini, ternyata ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Makassar, Haris Tewa, S.H., M.H.

Adapun penolakan terhadap perkara praperadilan yang dimohon Kades Ranteballa Nonaktif tersebut. Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor : 23/Pid.Pra/2025/PN Mks, sebagaimana yang dibacakan oleh Hakim Tunggal, Haris Tewa dalam persidangan hari ini, Selasa, 22 Juli 2025.

Hakim Tunggal, Haris Tewa yang didampingi Panitera Pengganti, Kristian Sianus, S.H, saat membacakan putusan perkara praperadilan ini, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima, dan seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak pemohon.

Hal tersebut, sehingga kalangan pegiat anti korupsi sangat mengapresiasi putusan Hakim Tunggal, Haris Tewa, atas penolakannya terhadap permohonan praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif yang telah dinyatakan sebagai buronan oleh pihak Polres Luwu, dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun apresiasi dari kalangan pegiat anti korupsi tersebut, disampaikan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, melalui rilisnya pada hari ini, Selasa (22/07-2025).

“Kami dari kalangan pegiat anti korupsi, khususnya para aktivis LSM dari Luwu sangat mengapresiasi putusan Hakim Tunggal, Haris Tewa, terkait atas penolakannya terhadap permohonan praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif tersebut,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan apresiasinya yang tak terhingga kepada Kapolres Luwu yang baru, AKBP Adnan Pandibu, S.H., SIK, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.I.K, M.H, berserta Tim Penydik dan Penyidik Pembantunya. Karena mampu mengargumentasikan dalil-dalil hukumnya di hadapan persidangan, akhirnya juga berhasil mematahkan gugatan praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif tersebut.

Pegiat anti korupsi yang juga akrab disapa Bang Foxchy ini, kendati demikian, akan tetapi pihak Polres Luwu masih harus menuntaskan PR (Pekerjaan Rumah)-nya, untuk memburu buronan tersangka, agar segera ditangkap supaya segera pula diseret ke pengadilan untuk disidangkan perkara dugaan koprusinya.

Menurutnya, kalau tersangka tidak segera menyerahkan diri, maka sebaiknya pihak Polres Luwu agar juga segera mengusut pihak-pihak yang diduga kuat terlibat membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka yang telah bersatus DPO tersebut.

Kata Bang Foxchy, pihak-pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, maka sudah seharusnya ditindak dengan ketentuan tindak pidana Obstruction of Justice, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP.

“Karena tersangka Etik itu dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang diduga kuat membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, sehingga dapat pula dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucapnya.

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ini menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Lanjut pegiat civil society (masyarakat sipil –red) yang juga kerap disapa Bang Ories ini, akibat pelarian tersangka sudah sangat menyulitkan proses hukum. Sehingga pihak Polres Luwu sudah semestinya segera mengusut pihak-pihak yang diduga kuat membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, untuk ditindak dengan ketentuan tindak pidana Obstruction of Justice.

Bang Ories sangat mensinyalir pihak keluarga tersangka, termasuk pihak pengacara tersangka berada di balik pelarian dan persembunyian tersangka yang telah berstatus DPO tersebut.

Lanjut ia menambahkan, sebab sangat tidak mungkin tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan yang ditolak pengadilan Negeri Makassar pada hari ini, tanpa menjalin komunikasi dengan pihak keluarganya dan pihak pengacaranya tersebut. “Jadi itu logikanya,” ujarnya melalui rilisnya. (Rilis-PAB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *