Pihak Keluarga Tersangka Membantah Keras, Jika Kades Ranteballa Nonaktif Dibekuk Pihak Kepolisian
Tabloid SAR – Hanya sehari setelah pihak Polres Luwu berhasil membekuk tersangka Etik bin Mallo, pada Selasa pagi, 29 Juli 2025, setelah buron dengan status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu bulan.
Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif yang tersangkut dugaan korupsi kasus pungli penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) ini, rupanya langsung dilimpahkan ke pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu pada Rabu (30/07-2025).
Kades Ranteballa Nonaktif ini, menjadi tersangka dugaan korupsi kasus pungli SPOP, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke pihak Tim JPU, setelah menjalani pemeriksaan Tahap II dan pemeriksaan kesehatan oleh pihak tim medis. Kemudian menjadi tahanan Kejari Luwu, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palopo.
Seiring pula dengan itu, maka pihak Tim JPU tentunya juga tengah mempersiapkan surat dakwaannya, untuk segera menyeret lebih lanjut tersangka dugaan korupsi kasus pungli penerbitan SPOP tersebut, untuk disidangkan pada Pengadilan Tipidkor di Makassar.
Tersangka Etik ini, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. Akibat tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa Ranteballa dalam bentuk praktek-praktik pungli penerbitan SPOP, terkait pelaksanaan pebebasan lahan PT Masmindo tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Zulmar Adhy Surya, menanggapi langkah hukum terhadap tersangka Etik, selaku Kades Ranteballa Nonaktif tersebut. Ia pun menegaskan, bahwa kejaksaan tidak akan mentolerir praktik korupsi, sekecil apapun di lingkungan pemerintahan.
“Hukum harus menjadi panglima, karena jabatan publik adalah amanah, bukan peluang untuk memperkaya diri,” tandasnya.
Sedangkan pihak keluarga tersangka Etik, namun justru sangat membantah keras atas viralnya pemberitaan berbagai media online, jika Kades Ranteballa Nonaktif ini dibekuk oleh pihak Polres Luwu.
Hal ini disampaikan oleh saudarinya bernama Dewi kepada awak media di halaman Polres Luwu, saat tersangka telah diamankan oleh pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Luwu.
Disebutkan, bahwa Etik datang sendiri ke Unit Tipidkor Polres Luwu, didampingi oleh keluarga dan kuasa hukumnya. “Kami datang bersama dari Makassar ke Belopa. Tidak ada penangkapan (dibekuk -red) seperti yang diberitakan media,” ujarnya.
Berbagai kalangan pun justru sangat tidak menyakini bantahan pihak keluarga tersangka Etik tersebut. Diantaranya dari kalangan mahasiswa, salah satunya bernama Armin, mengaku kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Palopo.
Menurutnya, jika memang tersangka Etik itu datang sendiri ke Unit Tipidkor Polres Luwu, kenapa tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Penyidik, bahwa dirinya akan menyerahkan diri.
Kata dia, seandainya terlebih dahulu menghubungi nomor HP Pihak Penyidik, jika dirinya akan menyerahkan diri. Pihak media tentunya tidak akan memberitakan dirinya itu dibekuk oleh pihak kepolisian.
“Kan ada nomor HP Penyidik pada HP tersangka atau pada HP pengacaranya, kan bisa saja menghubungi nomor HP Penyidik terlebih dahulu, jika dirinya akan berkeinginan untuk menyerahkan diri,” tuturnya.
Ia pun menambahkan, bahwa sangat tidak logik bantahan pihak keluarga tersangka Etik tersebut. Kita pikir itu, hanyalah semacam dalih pembenaran saja.
“Hal tersebut, tentunya tak lain untuk berupaya menutupi rasa malu atas viralnya pemberitaan media, terkait dengan dibekuknya tersangka kasus dugaan pungli SPOP ini oleh pihak kepolisian,” ucap Armin, menyikapi penangkapan Kades Ranteballa Nonaktif tersebut. (*)