Tabloid SAR – Pengaduan PT Tiara Tirta Energi (TTE), terkait kasus dugaan penggelapan pembayaran kompensasi lahan PLTMH Salu Noling, di Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.Nampaknya telah direspons Kapolres Luwu.
Pasalnya, kasus ini dilaporkan ke Kapolres Luwu, melalui surat pengaduan Humas PT TTE Nomor : 016/TTE-Leg/VI/2025 per-tanggal 17 Juni 2025. Telah pula ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/284/VI/2025/Reskrim tanggal 24 Juni 2025.
Hal itu, sehingga pada hari ini, Selasa (21/07-2025) Satreskrim Polres Luwu mulai mengambil keterangan kepada dua orang saksi masing-masing Paulus Paonganan Baso, selaku Kuasa Direksi PT TTE dan Ilham K Rumpak.
Ilham K Rumpak kepada media online ini membenarkan, bahwa dirinya bersama Paulus Paonganan Baso baru saja selesai memberikan keterangan di Ruangan Unit II (TIPIDTER) Reskrim Polres Luwu, terkait dengan kasus dugaan penggelapan pembayaran kompensasi lahan PLTMH di Bastem tersebut.
“Ya, saya bersama dengan Om Paonganan (Paulus Paonganan Baso –red) baru saja selesai memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan Penyidik Tidpiter Reskrim Polres Luwu, sebagai tindaklanjut terhadap surat pegaduan PT TTE sebelumnya,” tuturnya dari balik handphone-nya.
Ia menyebutkan, bahwa dirinya bersama Paonganan dimintai kesaksian, terkait dengan kasus dugaan penggelapan pembayaran kompensasi lahan PLTMH senilai Rp 1,750 miliar, dengan alat bukti transfer ke rekening pihak terlapor.
Namun Ilham enggan menyebut identitas terlapor yang diduga kuat menggelapkan dana PT TEE untuk pembayaran kompensasi lahan proyek PLTMH di Bastem tersebut.
Kata dia, saya memberikan kesaksian sebab dana sebesar Rp 1,750 miliar, terkait dengan pembayaran kompensasi lahan proyek PLTMH pada lokasi tanah warisan kami dari rumpun Puang To Tumbang Ri Pawele.
“Soalnya, lokasi yang dibebaskan untuk lahan proyek PLTMH itu, merupakan warisan tanah adat kami selaku rumpun Puang To Tumbang Ri Pawele. Namun pihak-pihak lain yang justru menerima pembayaran kompensasi lahannya,” ungkapnya.
Menurutnya, mereka pihak-pihak yang menerima pembayaran kompensasi lahan tersebut, sangat disinyalir mempergunakan surat tanah diduga kuat palsu yang diterbitkan di atas lokasi warisan tanah adat kami yang terletak di Bone Sura’ dan Bone Lambe tersebut.
“Jadi hal itu yang menjadi materi kesaksian saya tadi di hadapan Penyidik Tidpiter Reskrim Polres Luwu, terkait dengan pengaduan PT TTE tersebut, ” tandas Ilham K Rumpak.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak PT TTE melalui Humasnya, Sudarto, melayangkan surat pengaduan ke Kapolres Luwu, Nomor : 016/TTE-Leg/VI/2025 per-tanggal 17 Juni 2025, terkait kasus dugaan penggelapan yang disinyalir dilakukan oleh salah satu oknum Pemangku Adat Parengnge di Bastem.
Namun sampai surat pengaduan PT TTE ini diterbitkan, terduga pelaku belum juga melaksanakan kewajibannya terhadap pembayaran kompensasi lahan Proyek PLTMH yang telah diterimanya. Pada gilirannya terduga pelaku diadukan ke Kapolres Luwu. (*)