Apresiasi Atas Cepatnya Respons Diberikan Pimpinan Polri, Berharap Kasus Ini Peroleh Atensi Progres Penanganan di Dittipdeksus Polri
Tabloid SAR – Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy sangat mengapresiasi atas cepatnya respons dan atensi yang diberikan Kapolri dan Kabareskrim Polri terhadap surat LSM-nya, terkait dengan pengaduan kasus tanah Sugeng Santoso di Solo, Jawa Tengah.
Pasalnya, surat Aktivis Pembela Arus Bawah, Nomor : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 per-tanggal 30 Juni 2025, terkait dengan pengaduan kasus tanah Sugeng Santoso ini, sebagaimana yang ditujukan langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim tersebut.
Hal tersebut, rupanya langsung didisposisi ke Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipdeksus) Polri, berdasarkan bukti detail surat agenda per-tanggal 01 Juli 2025, dengan Nomor Agenda : PM-4838, dan bukti detail surat agenda per-tanggal 02 Juli 2025, dengan Nomor Agenda : PM-4857.
Adanya kedua bukti detail surat agenda disposisi Kapolri dan Kabareskrim Polri, dengan perihal menindaklanjuti pengaduan Saudara Sugeng Santoso, terkait dugaan praktek-praktek mafia perbankan, penggelapan/pemalsuan alat bukti callateral atas pinjaman.
Hal itu, karena surat Aktivis Pembela Arus Bawah, untuk menindaklanjuti pengaduan Saudara Sugeng Santoso tersebut. Selain ditujukan langsung kepada Kapolri maka juga ditujukan langsung kepada Kabareskrim Polri, termasuk juga ditujukan langsung kepada Irwasum Polri dan Kadiv Propam Polri.
Bang Foxchy sapaan akrab Aktivis Pembela Arus Bawah ini, melalui rilisnya pada hari ini, Kamis (24/07-2025). Mengemukakan, jadi mendasari bukti detail surat agenda disposisi dari Kapolri dan Kabareskrim Polri, yang sebelumnya kita terima pada ruang Subbagian Tata Usaha (Subbag Tata Usaha) pada Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri.
“Kami selaku LSM Pendamping sangat mengaparsiasi atas respons baik yang telah diberikan Kapolri dan Kabareskrim Polri, ternyata sangat melampaui ekspektasi jauh dari perkiraan,” tuturnya.
Sehingga dirinya menyebut atas adanya disposisi dari Kapolri dan Kabareskrim Polri sangat melampaui ekspektasi jauh dari perkiraan. Karena ternyata hanya menghitung hari saja atau tidak sampai satu minggu, surat LSM kita terkait dengan pengaduan kasus tanah Pak Sugeng di Solo itu, sudah langsung ditindaklanjuti ke Dirtipdeksus Polri.
Padahal, kata dia, begitu banyaknya surat yang masuk ke meja Kapolri dan Kabareskrim. Hal tersebut, menandakan bahwa pimpinan puncak Polri sangat memberikan atensi kepada surat-surat pengaduan masyarakat.
Kata Bang Foxchy lagi, maka kita pun lebih lanjut mengkonfirmasi pada ruang Dittipdeksus di Lantai 5 Gedung Bareskrim. Sehingga diperoleh jawaban bahwa posisi surat pengaduan LSM, terkait pengaduan kasus tanah Pak Sugeng tersebut masih menunggu penetapan Tim Penyidiknya, karena surat masih di meja pimpinan.
“Kita tentunya meminta agar kasus ini segera memperoleh atensi progres penanganan di Dittipdeksus Polri tersebut,” harapnya
Menurutnya, namun untuk surat yang ditujukan langsung kepada Irwasum Polri, sesuai konfimasi kita peroleh adalah juga sudah diproses pada Bagian Dumas Irwasum Polri. “Begitu jawaban dari salah satu staf pada Bagian Dumas Irwasum, sebab suratnya itu masih di meja pimpinan,” ujar pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Ories ini.
Ia pun mengaku, bahwa dirinya sudah pula menerima surat jawaban yang ditandatangani oleh Plt Kabagyanduan Divpropam Polri, Nomor : B/3541-b/VII/WAS.2.4/2025/Divpropam per-tanggal 21 April 2025, sebagaimana yang dikirim melaluinomor whasapp.
“Kami tak terlepas pula menyampaikan apresiasi kepada Kadiv Propam Polri atas respons baik yang telah diberikan terhadap surat kami dari Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut,” ucapnya.
Adapun inti dalam materi surat tersebut, bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindakjuti laporan pengaduan pelapor/pengadu (tekait penanganan kasus tanah Sugeng Santoso di Solo–red), dengan melimpahkan laporan tersebut ke Biro Wasidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
Lanjut ia mengemukakan, jadi mendasari surat jawaban dari Divpropam Polri ini, maka kami pun lanjut mengkonfirmasi ke Biro Wasidik Bareskrim Polri pada lantai 10 Gedung Bareskrim. “Kami pun juga memperoleh jawaban dari salah satu staf Biro Wasidik, suratnya masih di meja pimpinan,” ungkapnya.
Pegiat civil society (masyarakat sipil –red) inipun, menyampaikan akan berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Mabes Polri tersebut.
Ia pun juga mengaku, bahwa dirinya bersama dengan Pak Adi Triyono, selaku Koordinator Kuasa Pak Sugeng, untuk melakukan konfirmasi surat pengaduan pihak LSM-nya tersebut di Mabes Polri.
Sementara itu, maka sesuai perkembangan terakhir, jika salah satu pihak lawan Pak Sugeng sudah sangat bersedia untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atas kasus tanah yang sementara dalam proses penanganan pihak Mabes Polri tersebut.
Hal ini, sehingga telah pula dikoordinasikan dengan Irjen Pol (Purn) Puja Laksana, selaku penasehat hukum terhadap penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Solo tersebut.
Adapun hal-hal yang dikoordinasian, selain untuk membahas mengenai perkembangan penangangan kasus tanah Pak Sugeng di Mabes Polri, maka juga untuk membahas atas adanya salah satu pihak lawan Pak Sugeng yang disebut-sebut sudah ingin berdamai.
Kata dia, kalau memang salah satu pihak lawan Pak Sugeng benar-benar sudah beritikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan, maka kita minta Bang Foxchy untuk mensplit pencabutan surat pengaduan LSM-nya di Mabes Polri.
“Ya, tapi itu khusus untuk salah satu pihak lawan Pak Sugeng yang memang sudah beritikad baik untuk berdamai,” ujar Jenderal Pujo, begitu mantan Pati Polri yang satu ini akrab disapa.
Namun, lanjutnya, bagi pihak lawan Pak Sugeng lainnya yang sama sekali tidak ingin bertikad baik untuk berdamai secara kekeluargaan, maka itu tetap kita dorong lebih lanjut proses hukumnya di Mabes Polri.
“Kita lihat dulu perkembangannya, seperti apa itikad baik salah satu pihak lawan Pak Sugeng yang disebut-sebut sudah ingin berdamai tersebut.
“Kalau itu hanya sekedar omon-omon saja, tentunya pula kita akan dorong terus proses penanganan hukumnya di Mabes Polri,” pungkas Jenderal Pujo. (Rilis/*)