Pengaduan di Mabes Polri Akan Terus Didorong Proses Hukumnya, Sebab Pihak Lawan Ternyata Hanya Omon-Omon Saja untuk Berdamai? 

Tabloid SAR – Selama ini salah satu pihak lawan Sugeng Santoso disebut-sebut ingin sekali berdamai, untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kasus sengketa tanah yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukohajo, Jawa Tengah.

Pasalnya, salah satu pihak lawan Sugeng Santoso tersebut, ternyata selama ini hanya omon-omon saja untuk berdamai.

Faktanya, saat Sugeng Santoso yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya pada hari ini, Selasa (12/08-2025), menyambangi rumah salah satu pihak lawannya. Namun mereka justru diusir paksa dari rumah pihak lawan tersebut.

Hal ini dikemukakan oleh Koordinator Kuasa Sugeng Santoso, Adi Triyono. Kata dia tujuan kita untuk menyambangi rumah salah satu pihak lawan tersebut, semata untuk memastikan keinginan pihak lawan benar tidak untuk berdamai secara kekeluargaan.

Akan tetapi, kata dia, kami justru diusir oleh salah satu anak pihak lawan tersebut di rumahnya. “Kami sangat merasa heran, katanya pihak lawan tersebut ingin berdamai tapi nyatanya tidak seperti yang diharapkan” tutur Adi.

Kalau begitu, lanjutnya, pengaduan di Mabes Polri akan kita dorong terus proses hukumnya. “Soalnya, pihak lawan Pak Sugeng tersebut, sepertinya sama sekali tidak ada keinginan untuk berdamai,” ucapnya.

Ia pun mengemukakan, pihaknya menemui salah satu lawan Pak Sugeng tersebut, mendasari infomasi yang selama ini disampaikan Pak Sugeng, bahwa pihak lawan tersebut sudah sangat ingin berdamai.

“Kalau hal itu benar, kan tidak perlu lagi kasus tanah Pak Sugeng ini berproses melalui jalur hukum,” ujarnya.

Sugeng Santoso pun juga mengaku sangat merasa heran pada salah satu pihak lawannya yang selama ini sudah ingin minta untuk berdamai. Namun kita justru diusir oleh salah satu anak pihak lawan tersebut di rumahnya.

“Memang ada pesan dari pihak lawan bahwa ingin sekali berdamai, tapi jangan ada pengacara yang mendampingi saya,” ungkapnya.

Menurutnya, karena kasus tanah saya ini, sudah dikuasakan penanganannya kepada pihak pengacara. Maka sangat tidak mungkin saya berdamai dengan pihak lawan, tanpa ada kuasa hukum yang mendampingi saya.

Lanjutnya, berbagai faktor menjadi pertimbangan saya, sehingga menguasakan penanganan kasus tanah saya tersebut ke pihak pengacara, utamanya faktor jaminan keselamatan diri saya sendiri.

Ia pun mengemukakan, jika melihat situasi di rumah pihak lawan tadi, sepertinya upaya damai itu sudah sangat tidak mungkin terjadi. “Saya serahkan sepenuhnya pada Tim Kuasa Hukum saya, untuk mengambil langkah penanganan hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Rumah yang Telah Dipasangi Police Line Tapi Justru Dirubuhkan

Foto bangunan rumah milik Sugeng Susanto tampak kelihatan dipasangi police line. Namun kemudian diduga kuat dirobohkan sewenang-wenang oleh salah satu pihak yang diduga kuat menghilangkan barang bukti untuk tujuan menduduki tanpa hak atas lokasi tanah yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo tersebut.

Sedangkan melalui pemberiatan media ini sebelumnya, Sugeng Santoso menyebutkan, jika selama ini utusan pihak lawan itu sudah sering kali datang untuk berdamai secara kekeluargaan.

Pihak lawan itu, selama ini ingin sekali berdamai, terkait dengan kasus sengketa tanah yang berlokasi di Kompleks Solo Baru Blok CL 05. “Sebab ada rumah saya di lokasi itu yang juga telah dipasangi police line, tapi justru dirobohkan oleh pihak lawan tanpa sama sekali terpisah puing-puingnya,” bebernya.

Hal tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk kasus penghilangan barang bukti kepolisian atas dirubuhkannya rumah saya itu, untuk tujuan menduduki tanpa hak atas lokasi tanah yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05 tersebut.

Kata Sugeng lagi, isi di dalam rumah itu bahkan justru lengkap semua peralatan rumah tangganya, mulai dari spring bed dan kursi sofa serta lain-lainnya hingga juga lengkap dengan kitchen set-nya. Namun itupun semuanya dijarah oleh pihak lawan.

Sebaiknya juga baca link berita terkait di bawah ini :

Ia lalu mengemukakan, kalau ditaksir semua nilai kerugian atas rumah yang telah dirubuhkan itu dan segala isinya pun juga dijarah, diperkirakan mencapai ratusan miliar. Belum lagi terhitung kerugian inmaterial, akibat penderitaan yang telah saya bersama keluarga alami dalam kurung waktu bertahun-tahun selama ini.

“Karena rumah kami yang telah dirubuhkan di lokasi Kompleks Solo Baru Blok CL 05 itu adalah bangunan mewah dan juga sudah beralas hak SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ungkapnya.

Kata Sugeng lagi, jadi selain terjadi peristiwa kasus dugaan pengrusakan rumah dan kasus dugaan penjarahan atas semua isinya. Maka itupun juga terjadi kasus dugaan pengandaan sertifikat talah dalam bentuk penggandaan SHM di atas lokasi tanah rumah kami tersebut. “SHM diduga palsu inipun justru juga disinyalir kuat dipergunakan sebagai anggunan pinjaman pada BCA,” tukasnya.

Lanjut ia menceriterakan, bahwa dirinya pada tahun 1996 pernah meminjam kredit pada Bank Bukopin Cabang Solo, dengan anggunan SHGB atas nama saya pada lokasi tanah Kompleks Solo Baru Blok CL 05 ini.

“Kemudian SHGB itu beserta tiga persil SHM pada lokasi milik saya lainnya, saya jadikan anggunan kredit di Bank Bukopin Cabang Solo,” ujarnya.

Dia pun lanjut menjelaskan, pada gilirannya terjadi krisis moneter pada tahun 1998, menyebabkan saya mengalami tunggakan kredit. Tapi kredit itupun juga saya sudah lunasi.

Akan tetapi kesemua anggunan itu, sambungnya, namun justru dilelang dengan cara inpresedural oleh pihak oknum-oknum tertentu pada Bank Bukopin, untuk dialihkan ke pihak-pihak lain.

Kata Sugeng lebih lanjut, akhirnya anggunan itu sampai ke tangan pihak-pihak yang menguasai sejumlah bidang tanah saya itu dengan tanpa hak, sehingga masih berkasus sampai sekarang ini.

Dirinya pun sangat berharap pada pihak Mabes Polri agar pengaduan kasus tanahnya mendapat perhatian penanganan sesuai dengan proses penanganan hukum yang semestinya.

“Ya, itu harapan saya yang selama ini dizalimi oleh pihak-pihak mafia perbankan dan mafia tanah, menyebabkan saya beserta keluarga mengalami ketidakadilan selama bertahun-tahun,” pungkas Sugeng Santoso. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *