Tabloid SAR – Salah satu eks pelaku bisnis mafia BBM ilegal (off the record –red) mengemukakan via telepon pada hari ini, Selasa (05/08-2025), jika mobil tangki BBM dari Makassar yang memasok BBM jenis solar industri ke Luwu Raya ini sangat disinyalir kuat mengangkut BBM ilegal.
Dia mengatakan pernah juga cukup lama menyalurkan BBM ilegal ke salah satu perusahaan tambang di Luwu Timur dan proyek-proyek konstruksi perusahaan swasta. Modusnya harus kuat-kuatan berkoordinasi dengan oknum-oknum aparat.
Soal dokumen BBM ilegal peratasnamakan Pertamina itu sangat bisa rekayasa seolah-olah itu dokumen resmi. Jadi hampir dipastikan pasokan BBM yang diangkut mobil tangki dari Makasar itu sangat disinyalir kuat BBM jenis solar ilegal.
Dikemukakan, bahwa meskipun penyalurnya itu adalah perusahaan agen resmi yang ditunjuk oleh PT Pertamina Patra Niaga. Tapi sudah menjadi rahasia umum, jika BBM yang dipasok dengan mobil tangki dari Makassar itu sangat tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahan dokumen Pertaminanya.
Kata dia, kalau mau jujur tidak perlu memasok BBM industri dari Makassar, sebab Depot Pertamina di Karang-Karangan juga mengadakan jenis solar industri untuk zona Luwu Raya dan Toraja.
“Karena Pertamina sudah membagi zona wilayah untuk pendistribusian BBM bersubsidi dan BBM industri. Jadi sudah tidak harus mendistribusikan BBM industri lintas zona, seperti dari zona Makasar dan Pare-Pare atau dari zona lainnya,” bebernya.
Menurutnya, untuk mengetahui legal tidaknya BBM industri tersebut, maka pada mobil tangki perusahaan agen distributor resmi harusnya pada tangkinya itu tercantum logo resmi pertamina dan juga tertulis “BBM Industri” pada tangkinya, selain harus pula aktif QR Code-nya.
Walau demikan, lanjutnya, meski menggunakan dokumen surat jalan pertamina, jika tidak aktif QR Code Pertaminanya. Jadi dokumennya itu juga sangat diduga kuat palsu. Apalagi harga solar industri itu di bawah harga standar Pertamina, maka itu sudah sangat jelas BBM solar ilegal.
Namun dirinya tidak ingin mengomentari soal kasus BBM yang diduga ilegal dipasok PT Junama Inti Karma (JIKA) ke proyek PLTMH Salu Noling tersebut.
Soalnya, lanjut ia menyampaikan, kita ini hanya pengusaha kecil, kendati pernah juga menjadi pemasok BBM ilegal jenis solar ke perusahaan tambang di Luwu Timur dan proyek-proyek konstruksi perusahaan swasta.
“Akibat kalah bersaing harga dengan pihak-pihak perusahaan besar pemasok BBM lainnya yang lebih bisa membanting harga, menyebabkan kita jadi gulung tikar,” ucapnya.
Hal senada juga dikemukakan oleh salah satu mantan pejabat Pertamina dikonfirmasi via telepon, minta agar tidak dimediakan identitasnya. “Karena harga standar solar industri Pertamina itu, sekitaran Rp 21 ribuan ke atas. Kalau sudah di bawah harga tersebut, jelas itu sudah namanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi,” ungkapnya.
Mereka pun sangat mengapresiasi Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, sebab telah memerintahkan jajarannya dan Polres se Sulsel ini, untuk menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.
Halnya pemasokan kasus dugaan BBM ilegal ke pihak PT Anhe Konstruksi Indonesia (PT AKI), selaku kontraktor proyek konstruksi PLTMH Salu Noling di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulsel tersebut.
Salah satu mahasiswa pemuda asal Bastem (off the record –red), sangat mengharapkan pihak Polda Sulsel agar mengusut kasus pemasokan dugaan BBM ilegal ke proyek PLTMH Salu Noling yang sangat disinyalir kuat melibatkan oknum Kapolsek tersebut.
“Karena Kapolda Sulsel sudah menyatakan perang terhadap para pelaku bisnis mafia BBM ilegal tanpa pandang bulu, sehingga sangat diharapkan agar turun-tangan untuk mengusut kasus pemasokan dugaan BBM ilegal yang sangat disinyalir kuat melibatkan oknum Kapolsek tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui bahwa pada pemberitaan media ini sebelumnya, Kapolsek Bastem, AKP Salmon Abang, saat dikonfirmasi melalui nomor teleponnya, mengenai kasus pemasokan dugaan BBM ilegal ke proyek PLTMH Salu Noling selama ini. Dirinya malah sama sekali tidak membatah, terkait dengan perihal tersebut.
Namun dia justru mengakui atas adanya jatah Rp 1.000 perliter, sebagai pemberdayaan warga lokal untuk membatu pengamanan terhadap PLTMH tersebut. “Selama ini memang ada jatah Rp 1.000 perliter setiap pemasokan BBM, sebagai bentuk pemberdayaan warga lokal untuk membatu pengamanan PLTMH tersebut,” ucapnya.
Ketika ditanyakan, kenapa Pak Kapolsek sebagai penangungjawab kepolisian di wilayah kerjanya justru tidak mengambil tindakan terhadap kasus pemasokan BBM diduga kuat ilegal itu. “Kami di Polsek Bastem tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan, karena kami tidak ada kewenangan untuk menyidik,” jawabnya dari balik teleponnya.
Sementara itu, bahwa sesuai data yang diterima media ini, sebagaimana dimaksud dalam surat penawaran harga BBM (solar industri) dari PT JIKA kepada PT AKI, Nomor : 230/JIKA.SPN/VII/2025, rupanya tercantum harga Rp 16.800 perliter.
Padahal harga resmi solar industri untuk Wilayah Pertamina 3 adalah sekitaran Rp 21 ribuan ke atas. Apakah BBM jenis solar industri yang dipasok ke proyek konstruksi PLTMH Salu Noling tersebut legal?
Hal tersebut, sehingga sudah bisa diasumsikan bahwa BBM jenis solar yang dipasok PT JIKA ke PT AKI, selaku kontraktor PLTMH Salu Noling, sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan terhadap BBM jenis solar bersubsidi.
Sesuai infomasi yang dihimpun media ini, selain PT JIKA yang memasok BBM jenis solar, maka sebelumnya terdapat juga PT Cipta Kharisma Duta Pertiwi yang pernah mamasok dugaan BBM ilegal ke PT AKI tersebut.
Disebutkan, bahwa selama ini harga BBM jenis solar perliter yang dipasok tersebut sebesar Rp 15.000, kecuali PT JIKA yang harga solarnya adalah Rp 16.800 perliter. Praktek-praktek kasus pemasokan dugaan BBM jenis solar ilegal ke proyek konstruksi PLTMH Salu Noling ini, disebutkan pula sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Sedangkan menurut dokumen surat pengantar pengiriman barang atas nama PT JIKA pertanggal 31-07-2025 yang berlogo dan juga bercap Pertamina itu. Ternyata BBM dalam surat pengantar pengiriman barang itu, tertera dikirim ke proyek Lempusue Bridge di Kabupaten Luwu Timur.
Namun BBM ini justru dipasok ke PT AKI pada lokasi proyek konstruksi PLTMH Salu Noling di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu. Padahal petugas pengamanan di proyek ini saat mencek QR Code Pertaminanya nampaknya tidak bisa terbaca atau terindikasi bodong, tapi BBM itu tetap dibongkar di lokasi proyek tersebut.
Untuk diketahui pula, adapun sumber-sumber informasi media ini, meminta agar tidak disebutkan identitasnya dalam pemberitaan ini. Hal tersebut sebagai bentuk perhormatan terhadap kode etik off the record, untuk melindungi para nara sumber. (*)