Tabloid SAR – Kasus sengketa tanah Sugeng Susanto pada beberapa lokasi di wilayah Solo, Jawa Tengah menjadi perhatian publik setelah diadukan lebih lanjut Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, dengan surat Nomor : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv.Dampingan/2025 per-tanggal 30 Juni 2025.
Adapun surat aktivis LSM ini ditujukan langsung kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri. Sesuai komfirmasi terakhir di Mabes Polri, disebutkan tinggal menunggu penetapan Tim Penyidiknya pada ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri.
Namun dengan adanya keinginan berdamai dari salah satu pihak lawan Sugeng Santoso yang menduduki lokasi tanahnya yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukohajo, Jawa Tengah tersebut.
Hal itu, sehingga pada hari ini, Kamis (31/07-2025) disikapi oleh Irjen Pol (Purn) Puja Laksana, selaku penasehat hukum Sugeng Santoso, terkait dengan kasus sengketa tanahnya pada beberapa lokasi di Solo, Jawa Tengah tersebut.
Ia mengaku sangat mengapresiasi, apabila salah satu pihak lawan Pak Sugeng tersebut memang beritikad baik, untuk berdamai melalui semangat kekeluargaan, demi bersama-sama membahas secara musyawarah penyelesaian kasus tanah pada lokasi yang terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05 itu.
Kata dia, hal itu kita sangat apresiasi, sebab langkah damai itu jauh lebih baik ketimbang berurusan dengan kasus hukum. “Kita tentunya sangat siap untuk menjadi penengah antara Pak Sugeng dengan salah satu pihak lawannya yang sudah ingin berdamai tersebut,” tutur mantan Perwira Tinggi (Pati) Baharkam Polri yang lebih akrab disapa Jenderal Pujo ini.
Dikemukakan oleh mantan Sekretaris Deputi Bidkoor Kamtibnas, Kemenko Polhukam Polkam RI (sekarang, Polkam) RI tersebut, kalau pihak lawan terkait dengan kasus sengketa tanah pada Kompleks Solo Baru Blok CL 05 tersebut, memang beritikad baik untuk berdamai. Tentunya hal itu juga sangat kita sambut dengan baik.
Jenderal Pujo pun lanjut menyampaikan, kami selaku pihak yang mewakili kepentingan Pak Sugeng, tentunya pula sangat siap untuk memusyawarakan dengan damai terhadap kasus sengketa tanah pada lokasi Kompleks Solo Baru Blok CL 05 itu, dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai kesapakatan secara bersama-sama.
Menurutnya, jika pihak lawan itu, namun baru mau berdamai kalau tidak ada pihak kuasa Pak Sugeng, berarti itu sama saja omon-omon. Karena namanya penerima kuasa itu, maka itu sudah mewakili kepentingan pihak prinsipal atau pemberi kuasa.
“Kami ini selaku pihak yang mewakili kepentingan Pak Sugeng, janganlah dipandang sebagai momok atau sebagai lawan. Sebab tujuan kami untuk mengadvolasi kasus tanah Pak Sugeng ini, semata ingin bermusyawarah dengan damai untuk bersama-sama mencari solusi secara kekeluargaan,” ungkap Jenderal Pujo.
Lanjut ia menegaskan, kalau pihak lawan Pak Sugeng, terkait kasus sengkata tanah di Solo itu, hanya omon-omon saja untuk berdamai, tentunya pengaduan di Mabes Polri itu akan kita terus didorong proses penanganan hukumnya.
Kemudian ia pun mencontohkan seperti kejadian beberapa bulan lalu, katanya sudah mau minta damai itu pihak lawan yang menguasai lokasi tahan di Kompleks Solo Baru Blok CL 05 tersebut. Namun saat kita datang di Solo pada 07 Mei 2025 tersebut, ternyata pihak lawan itu justru tidak ada sama sekali tanda-tanda untuk berkeinginan berdamai.
Hal itulah, sehingga purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua ini sangat berharap agar pihak lawan yang diduga kuat memalsukan SHM (Sertifikat Hak Milik) pada Kompleks Solo Baru Blok CL 05 itu, agar jangan minta damai kalau hanya omon-omon saja. Sebab pihaknya akan lebih fokus untuk mendorong lebih lanjut pengaduan kasus ini di Mabes Polri agar diproses penanganan hukumnya
Begitupun halnya mengenai kasus sengketa tanah milik Pak Sugeng lainnya, baik yang sudah dibangun lapangan futsal dan maupun lokasi tanah yang menjadi show room honda yang berlokasi di Desa Ngringo. Hal itupun, tentunya pula akan kita didorong lebih lanjut proses penangananya di Bareskrim Polri.
“Kalau hanya omon-omon saja untuk berdamai, maka tidak ada pilihan lain kecuali lebih fokus mendorong pengaduan kasus ini di Mabes Polri agar diproses penanganan hukumnya,” tandas Salah satu Staf Menko Polkam RI ini, mengakhiri komentarnya. (*)