Kalangan Aktivis LSM di Luwu Apresiasi Kapolda Sulsel, Soal Penanganan Kasus Pemasokan Dugaan BBM Ilegal ke Proyek PLTMH Salu Noling

Tabloid SAR – Kasus pemasokan dugaan BBM ilegal jenis solar bersubsisi ke proyek konstruksi PLTMH Salu Noling, di Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu, Sulawesi selatan, membuat Direktur Utama PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI) dipanggil Polda Sulsel pada hari ini, Rabu (06/08-2025).

Dipanggil berdasarkan surat Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Nomor : B/4488/VIII/ RES.3.3./ 2025/Ditreskrimsus tanggal 4 Agustus 2025. Untuk menghadap pada pukul 09.00 Wita, di Gedung Merah Subdit III Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16 Makassar.

Hal itu, terkait dengan kasus dugaan penyalaguaan BBM solar bersubsidi dari sejak kegiatan proyek PLTMH ini berlangsung. Terlebih lagi sangat disinyalir kuat melibatkan “Kapolsek Bastem” di balik kasus pemasokan dugaan BBM ilegal pada proyek milik PT Tiara Tirta Energi (TTE) tersebut.

Hal ini disikapi oleh kalangan aktivis LSM di Luwu, untuk mendesak pihak PT TTE agar segera membatalkan kontrak kerjasamanya dengan pihal PT AKI, terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pada kegiatan konstruksi proyek PLTMH Salu Noling tersebut.

Adapun desakan tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintan dan Masyarakat (LPKP-M) Luwu, Andi Baso Juli SH MH.

“Kami segenap kalangan aktivis LSM di Luwu ini, sangat mengecam keras kasus pemasokan dugaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi yang selama ini dipasok ke PT AKI, untuk disalahgunakan pada proyek kegiatan konstruksi PLTMH Salu Noling tersebut,” terang aktivis LSM yang tergabung dalam Forum Aktivis LSM Tanah Luwu ini.

Soalnya, kata dia, akibat penyalahgunaan BBM ilegal tersebut, menyababkan salah satu faktor terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi pada setiap SPBU selama ini, dengan tidak hanya merugikan masyarakat tapi juga sangat merugikan perekonomian negara.

“Jadi sangat tidak ada alasan bagi pihak PT TTE, untuk tidak segara membatalkan kontrak kerjasamanya dengan pihak PT AKI, terkait dengan proyek kegiatan konstruksi PLTMH Salu Noling itu,” tegas salah satu pegiat anti korupsi tersebut.

Pegiat civil society (masyarakat sipil –red) yang berdomilisi di Belopa itu, menyampaikan bahwa kami segenap kalangan aktivis LSM di Luwu ini, sangat mengapresiasi atas mulainya pihak Polda Sulsel, untuk menangani kasus pemasokan dugaan BBM ilegal ke proyek PLTM Salu Noling yang telah berlangsung kurang lebih satu tahun tersebut.

Lanjutnya, terlebih lagi kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, karena telah menginstruksikan sengap jajarannya sampai pada tingkat Polres, untuk bergerak cepat dan menindak para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tanpa pandang bulu.

Kapolda Sulsel Agar Tidak Melindungi Dugaan Keterlibat Oknum Kapolsek

Lanjut ia mengemukakan, sehingga kami pun segenap kalangan aktivis LSM di Luwu ini sangat berharap para pelaku kasus pemasokan dugaan BBM ilegal ke proyek PLTMH Salu Noling ini, agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi kasus ini sangat diduga kuat melibatkan salah satu oknum Kapolsek.

“Kita pun sangat berharap pada Pak Kapolda, supaya tidak melindungi oknum kapolsek seperti ini, sebab sudah sangat mencoreng citra Polri di mata publik,” tandasnya.

Aktivis LSM yang satu ini juga sangat mengharapkan pada Pihak Polda Sulsel, untuk juga menyita semua alat berat excavator dan armada lainnya pengguna dugaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi pada proyek kegiatan kontruksi PLTMH tersebut.

Menurutnya, sebab kegiatan operasional alat berat dan armada lainnya itu sangat disinyalir kuat menggunakan BBM ilegal solar bersubsidi, jadi para pemiliknya harus pula ditindak menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Alasannya, bahwa alat berat itu disebut-sebut dikontrak perjam oleh pihak PT AKI dari pihak ketiga (pemilik –red). Jadi sangat memberikan keuntungan tidak wajar bagi para pemilik alat berat tersebut, akibat menggunakan dugaan BBM ilegal jenis solar bersubsidi.

“Ya, harapan kita pada pihak Polda Sulsel, bahwa siapapun yang diduga kuat terlibat pada kasus pemasokan dugaan BBM ilegal ini. Termsuk pihak-pihak yang menggunakan dengan cara menyalahgunakan solar bersubsisi pada proyek kegiatan konstruksi PLTMH ini. Hal tersebut, agar semuanya ditindak tanpa kompromi sesui ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andi Baso Juli. (*)

Posting Terkait

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *