Kades Ranteballa Nonaktif Diduga Kuat Melarikan Diri, Aktivis LSM Desak Polres Luwu Agar Pihak Yang Bantu Pelariannya Supaya Juga Dipidanakan

News256 views

Untuk Hadang Gugatan Praperadilan, Tersangka Sebaiknya Segera Ditetapkan Sebagai DPO 

 

Tabloid SAR – Sumber resmi media ini, menyampaikan bahwa Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif, Etik disebut-sebut diduga kuat telah melarikan diri ke Jakarta.

Hal ini, sehingga kalangan aktivis LSM mendesak pihak Polres Luwu agar pihak-pihak yang membantu pelarian Kades Ranteballa Nonaktif, supaya juga dipidanakan dengan kasus obstruction of Justice.

Pasalnya, pihak-pihak yang membantu pelarian Kades Ranteballa Nonaktif, diduga kuat telah melakukan tindakan obstruction of Justice, sebab sudah sengaja melakukan perintangan penyidikan atau menghalang-halangi proses penanganan hukum terhadap tersangka tersebut.

Padahal mereka sudah tahu kalau bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dengan status hukum sudah dinyatakan P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy melalui rilisnya pada hari ini, Salasa (08/07-2025). Ia mengaku dirinya kemarin Senin malam, 07 Juli 2025 ditelepon oleh salah satu sumber informasi resmi (off the record -red), jika Kades Ranteballa Nonaktif telah melarikan diri dan disinyalir kuat melarikan diri ke Jakarta.

Menurut sumber infomasi resmi tersebut, jika salah satu pihak yang ditengerai kuat membantu pelarian Kades Ranteballa Nonaktif itu adalah diduga kuat berinisial Ny DW yang tak lain merupakan saudara kandung tersangka sendiri.

Lanjut aktivis LSM yang lebih kerap disapa Bang Foxchy ini, jadi sudah semestinya Ny DW itu segera dipanggil oleh pihak Penyidik untuk dimintai keterangannya, terkait atas kasus pelarian tersangka tersebut.

Apabila Ny DW itu, kata dia, memang terindikasi kuat membantu pelarian tersangka, sehingga membuat pihak Penyidik gagal melaksanakan tahap II dalam bentuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak JPU.

“Jadi sebaiknya Ny DW agar juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of Justice,” tandas pegiat civil society (masyarakat sipil –red) yang juga akrab disapa Bang Ories tersebut.

Dia pun lanjut mengemukakan, begitupun halnya pihak pengacara tersangka, jika sampai juga terindikasi terlibat atas terjadinya kasus peristiwa pelarian kliennya itu, maka sebaiknya pula diproses menurut ketentuan tindak pidana obstruction of Justice.

Bang Ories sangat mensinyalir kuat atas terjadinya kasus peristiwa pelarian tersangka, tak lain untuk menghindari pelaksanaan tahap II tersebut. Hal ini, merupakan suatu bentuk indikasi skenario dalam menghambat proses penanganan hukum, agar dapat dijadikan sebagai kesempatan oleh pihak pengacara tersangka untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap kliennya itu.

Untuk itu, sambungnya, apabila dalam waktu sesingkat-singkatnya ini, tersangka tidak juga segera menyerahkan diri, maka sebaiknya pihak Polres Luwu agar segera pula menetapkan tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jika sudah ditetapkan sebagai DPO, kata Bang Ories lagi, maka itu dapat dijadikan sebagai alasan hukum, untuk menghadang langkah tersangka agar gugatan raperadilannya tidak diterima oleh pihak pengadilan. “Karena tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO, tidak dapat diterima gugatan praperadilannya,” tandasnya.

Hal senada juga dikemukakan oleh Andi Baso Juli, salah satu aktivis LSM yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum di Kabupaten Luwu.

Dia pun menambahkan, agar pihak-pihak yang membantu pelarian Kades Ranteballa Nonaktif tersebut agar juga dijerat dengan ketentuan tindak pidana yang mengatur tentang kasus obstruction of justice.

“Karena tersangka Etik itu dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak yang membantu pelarian tersangka, sehingga dapat pula dijerat dengan Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Rilis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *