Dampingi Penanganan Kasus Tanah di Solo Raya, Aktivis Pembela Arus Bawah Tindaklanjuti Pengaduan Sugeng Santoso ke Kapolri

News152 views

Tabloid SAR – Kasus sengketa sejumlah bidang tanah milik Sugeng Santoso yang berlokasi pada beberapa tempat di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sebagaimana yang telah diperjuangkan bertahun-tahun selama ini. Nampaknya telah ditindaklanjuti dengan surat Aktivis Pembela Arus Bawah ke Kapolri.

Hal tersebut dibenarkan oleh Adi Triyono, selaku koordinator kuasa pengurusan Sugeng Santoso pada hari ini, Selasa (01/07-2025). “Ya, Aktivis Pembela Arus Bawah yang telah ditunjuk sebagai LSM Pendamping kita, sudah masukkan surat ke Kapolri, terkait dengan tindaklanjut pengaduan kasus tanah Pak Sugeng tersebut,” tuturnya.

Adapun surat Aktivis Pembela Arus Bawah yang ditandatangani oleh Rahmat K Foxchy ini adalah bernomor : 005-DE/Arus Bawah-SL/Adv. Dampingan/2025 tanggal 30 Juni 2025, dengan perihal : Menindaklanjuti Pengaduan Sdr. Sugeng Santoso.

Surat LSM Pendamping kita ini, kata Adi, selain ditujukan kepada Kapolri, maka juga ditujukan kepada Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri, dengan tembusan ke Presiden RI dan para pimpinan lembaga negara lainnya, termasuk ditembuskan ke sejumah pimpinan instansi terkait lainnya.

“Pada hari Senin kemarin, 30 Juni 2025, surat dari LSM Pendamping kita yang ditujukan langsung ke Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri itu, semuanya sudah dimasukkan di Masbes Polri. Kiranya mendapat tindaklanjut penanganan sebagaimana mestinya,” harapnya.

Menurutnya, sehingga LSM Pendamping kita menindaklanjuti pengaduan kasus tanah Pak Sugeng ke pihak APH (Mabes Polri –red). Lantaran tidak ada sama sekali respons terhadap surat permintaan konfirmasi dari LSM Pendamping kita, sebagaimana yang sebelumnya ditujukan ke pihak-pihak yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng tersebut.

Lanjut Adi, padahal kita sudah cukup memberikan waktu kepada mereka, selaku pihak-pihak yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng itu. Namun sama sekali tidak memberikan respons terhadap surat permintaan konfirmasi dari LSM Pendamping kita tersebut. “Bahkan LSM Pendamping kita justru beberapa kali melayangkan surat permintaan klarifikasi, tapi mereka sama sekali tidak meresponsnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia lagi, kita telah pula meminta bantuan mediasi melalui Kepala Desa Langenharjo dan Kepala Desa Ngringo atas advise dari Irjan Pol (Purn) Puja Laksana. Akan tetapi mereka pun juga sama sekali tidak meresponsnnya.

Lanjut ia mengemukakan, kita sampai pernah minta bantuan mediasi pada Kepala Desa Langenharjo dan Kepala Desa Ngringo, sebab kedua wilayah desa ini menjadi tempat lokasi sejumlah bidang tanah Pak Sugeng yang lagi berkasus tersebut.

Adi pun lalu menambahkan, mereka, selaku pihak-pihak yang diduga kuat menduduki tanpa hak atas bidang-bidang tanah Pak Sugeng itu, sepertinya baru mau minta damai, tapi surat LSM Pendamping kita itu sudah masuk ke Mabes Polri.

“Ya, kita tunggu saja dulu perkembangan, terkait dengan penanganan kasus tanah Pak Sugeng di Mabes Polri,” terang mantan pejabat pada Kementerian Hukum dan HAM ini.

Untuk diketahui, bahwa bidang-bidang tanah Sugeng Santoso yang lagi berkasus akibat diduga kuat dikuasai dengan tanpa hak oleh pihak-pihak tertentu yang disinyalir sebagai pelaku mafia tanah, masing-masing berlokasi berikut di bawah ini :

  1. Lokasi tanah dan rumah tinggal, SHGB No. 1045/Desa Langenharjo, Gambar Situasi No. 5925/1988 tanggal 22-09-1988, Luas 800 M², terletak di Kompleks Solo Baru Blok CL 05, Desa Langenharjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo. Namun rumah tinggal dalam bentuk bangunan mewah ini dirobohkan secara sewenang-wenang tanpa menyisahkan bekas puing-puing bangunannya.
  2. Lokasi tanah dan bangunan SHM No. 1697/Desa Langen Harjo, Gambar Situasi No. 17661/1994 tanggal 28-12-1994, Luas 1406 M², terletak di Desa Langen Harjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo.
  3. Lokasi tanah dan bangunan SHM No. 1698/Desa Langen Harjo, Gambar Situasi No. 17662/1994 tanggal 28-12-1994, Luas 1406 M², terletak di Desa Langen Harjo, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo.
  4. Lokasi tanah dan bangunan SHM No. 2645/Desa Ngringo, Gambar Situasi No. 7731/HM/1992 tanggal 18-12-1993, Luas 450M2 M², terletak di RT 003/RW 001, Palur, Dusun Juruk, Kel. Ngringo, Kec. Jaten, Kab. Karang Anyar.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *