Breaking News : Hakim Tidak Akan Terlalu Bodoh Kabulkan Permohonan Praperadilan Tersangka Kades Ranteballa Nonaktif Berstatus DPO

Tabloid SAR – Kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka Kades Ranteballa Nonaktif, Etik rupanya telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri IA Khusus, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sesuai infomasi yang dihimpun media online ini, jika tersangka Etik telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak Polres Luwu pada akhir Juni 2025 lalu. Kemudian pihak pengacara tersangka disebut-sebut mengajukan permohonan praperadilan pada 14 Juli 2025. Pahahal tersangka kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya telah berstatus DPO.

Sementara sumber resmi media ini mengemukakan, bahwa mestinya pada hari ini, Senin, 21 Juli 2025 akan dijadwalkan persidangan putusan permohonan praperadilannya, tapi ditunda sampai besok Selasa, 22 Juli 2025.

Hal tersebut disikapi Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy melalui rilisinya, bahwa permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan, jika pemohonnya adalah tersangka yang telah berstatus DPO.

Hal ini disebabkan, kata dia, karena status DPO itu sangat jelas menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif terhadap proses hukum. Namun justru lebih memilih melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum.

“Jadi tersangka Etik sangat tidak dapat memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan praperadilan. Karena persidangan sangat memerlukan kehadiran fisik tersangka, untuk memberikan keterangan di hadapan hakim praperadilan,” tuturnya.

Hal tersebut, lanjut dia, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Angung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, soal Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status DPO.

Ia pun menjelaskan, jadi terdapat dua muatan pokok yang diatur SEMA No.1 Tahun 2018 tersebut. Pertama, tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang (DPO) maka tidak dapat diajukan praperadilan.

“Kedua, Jika praperadilan tetap diajukan oleh penasehat hukum maupun keluarganya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” begitu Aktivis LSM yang akrab disapa Bang Foxchy ini, mengutip aturan larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus DPO sebagaimana yang tertuang dalam SEMA tersebut.

Lanjut Bang Foxchy menyampaikan, kita lihat saja besok, seperti apa putusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Makassar terhadap permohonan praperadilan Kades Ranteballa Nonaktif, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu tersebut.

Menurutnya, kalau sampai memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan tersangka tersebut, maka hakim yang menyidangkan kasus ini, sehingga harus pula diadukan ke MA dan KY.

“Ya, hakim praperadilannya itu harus diadukan ke MA dan KY, apabila besok sampai memutuskan untuk meembebaskan pemohon dari statusnya sebagai tersangka,” tandas pegiat civil society (masyarakat sipil -red) yang juga kerap disapa Bang Ories ini.

Kita pikir, sambungnya, hakim praperadilan itu tidak akan terlalu bodoh untuk mengambil resiko, hanya karena mengabulkan permohonan praperadilan tersangka tersebut. “Karena kita selaku aktivis LSM, maka jelas akan mengadukan hakim itu ke MA dan KY, kalau mengabulkan permohonan praperadilan tersangka,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *