Polres Luwu Rupanya Masih Mendalami Keterlibatan Pihak Lain Atau Aktor lainnya
Tabloid SAR – Buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan korupsi, Etik bin Mallo, Kepala Desa Ranteballa Nonaktif, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya dibekuk pihak Polres Luwu pada hari Selasa ini (29/7/2025) pagi tadi.
Tersangka dugaan korupsi kasus pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), terkait pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area ini, rupanya langsung dibekuk di depan Pos Lantas Polres Luwu di Belopa, Ibukota Kabupaten Luwu, setelah buron selama kurang lebih satu bulan.
Selama menjadi buronan, tersangka pada 14 Juli 2025 ternyata juga diam-diam mengajukan permohonan praperadilan. Akan tetapi ditolak oleh Hakim Tunggal, Haris Tewa, S.H., M.H pada persidangan 22 Juli 2025, saat membacakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 23/Pid.Pra/2025/PN Mks.
Berbagai kalangan pun sangat mengapresiasi pihak Polres Luwu, atas berhasilnya membekuk tersangka Etik tersebut. Tanpa terkecuali dari kalangan pegiat anti korupsi, sebagaimana apresiasi yang disampaikan Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.
“Kami selaku kalangan pegiat anti korupsi, khususnya di Luwu ini, sangat mengapresiasi pihak Polres Luwu, karena telah berhasil membekuk tersangka Etik, selama ini menjadi buronan berstatus DPO dugaan korupsi kasus pungli penerbitan SPOP,” tuturnya.
Menurutnya, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Etik ini sangat diwarnai drama nyata layaknya sebuah film dokumenter ceritera kasus hukum berseri. Pada cerita seri terakhirnya itu, ketika menjadi buronan berstatus DPO tak ubahnya mengimajinasikan drama suatu cerita film detektif.
Pegiat anti korupsi yang juga kerap disapa Bang Foxchy ini, mengemukakan kita sangat mengapresiasi atas kerja keras pihak Polres Luwu di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Adnan Pandibu, terkait dengan ditangkapnya buronan berstatus DPO kasus korupsi Etik ini, layaknya menyajikan cerita drama sebuah film detektif.
Hal tersebut, kata dia, sekaligus merupakan bentuk komitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, sekalipun itu diwarnai dengan drama perburuan tersangka buronan berstatus DPO.
“Jadi penangkapan tersangka Etik ini, merupakan suatu sejarah baru bagi Polres Luwu terhadap penegakan supresmasi hukum, terkait penanganan kasus korupsi,” ucapnya.
Kata Bang Foxchy, pada dasarnya penangkapan tersangka buronan berstatus DPO hal biasa dalam proses penanganan hukum. Apalagi kasus yang menyeret Etik sebagai tersangka dugaan korupsi itu, hanya terkait kasus pungli SPOP dengan kerugian yang ditimbulkan hanya ratusan juta rupiah.
Namun penangkapannya itu, sambungnya, sehingga begitu dramatis bahkan sampai memfenomenal menjadi perhatian publik secara nasional. Karena dugaan korupsinya tersebut, terkait kasus pungli penerbitan SPOP pada pelaksanaan pembebasan lahan sebuah perusahaan tambang emas terbesar di Sulawesi Selatan ini.
Terlebih lagi, lanjut ia menyampaikan, diwarnai pula dengan dua seri cerita drama pegajuan permohonan praperadilan. Namun pada drama cerita seri kedua permohonan praperadilannya tersebut sudah ditolak pengadilan, lantaran tersangka menjadi buronan berstatus DPO.
Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa terlepas dari pro kontra yang mengemuka ke dari ruang publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Etik dan penangkapannya yang bersifat dramatis sebagai buronan bersatus DPO tersebut.
“Jadi hal ini, sudah mestinya dapat pula menjadi pembelajaran bagi pejabat pemerintah, khususnya di Luwu agar senantiasa berhati-hati untuk tidak menyalahgunakan wewenang, karena penegakan supremasi hukum itu pasti akan senantiasa menjadi sorotan publik,” tandas aktivis LSM yang kerap pula disapa Bang Ories ini.
Mengapresiasi Statement Pers Kasat Reskrim Polres Luwu
Bang Ories pun lebih lanjut mengapresiasi atas adanya stetement pers Kasat Resrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, sebab pihaknya rupanya masih fokus untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain atau aktor lainnya, terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Etik tersebut.
“Ya, itu kita sangat apresiasi, sebab pihak Penyidik Tipikor Polres Luwu rupanya masih fokus mendalami aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak lain atau aktor lainnya yang terkait dengan kasus dugaan korupsi Etik itu,” ujarnya.
Dia lalu menambahkan, apalagi kasus korupsi yang menjerat Etik ini, terkait dengan pelaksanaan pembebasan pembasan lahan sebuah perusahaan tambang emas. Jadi kemungkinannya masih adanya pelaku lainnya atau aktor lainnya yang diduga teribat untuk juga bisa diseret sebagai tersangka.
“Karena kasus korupsi itu cenderung melibatkan sejumlah pihak, terlebih lagi terkait dengan kegiatan pembebasan lahan sebuah perusahaan tambang emas berskala korporasi, maka sangat mungkin ada pihak lain atau aktor lainnya yang terlibat,” pungkasnya.
Sebagaimana infomasi yang dihimpun media ini, bahwa tersangka Etik bin Mallo, selaku Kades Ranteballa Nonaktif di tengah pelariannya tadi pagi ditangkap pihak kepolisian saat sedang melintas di depan Pos Lantas Polres Luwu, tepat pada perapatan jalan masuk Markas Polres Luwu tersebut.
Tersangka Etik ketika dalam perjalanannya pulang dari Makassar, rupanya telah dibuntuti oleh pihak personil Polres Luwu. Disebutkan, bahwa untuk berupaya menghindari penangkapan, tersangka rupanya senantaiasa pula beganti-ganti mobil salama perjalanannya kembali ke Luwu.
Namun mengenai modus tersangka yang selalu berganti mobil selama perjalanannya dari Makassar tersebut. Sehingga tim pemburu DPO Polres Luwu, rupanya mengetahui trik buronan seperti itu. Pada akhirnya juga tersangka dibekuk di depan Pos Lantas Polres Luwu. (*)