Agendakan Akan Membawa Kasus “PT Masmindo” ke DPR-RI, JFK Sangat Diapresiasi Sejumlah Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi

News61 views

 Tabloid SAR – Dengan adanya statement pers Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang, untuk segera mengagendakan membawa beberapa kasus dugaan pelanggaran PT Masmindo Dwi Area ke Sidang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR-RI. Nampaknya sangat diapresiasi sejumlah Tokah Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi.

Adapun beberapa kasus dugaan pelanggaran dimaksud pada Proyek Awak Mas tersebut, seperti kasus sengketa lahan dengan pihak masyarakat adat, Amdal dan lain sebagainya.

Hal itulah, maka sejumlah Tokah Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi, sehingga menyampaikan apresiasinya pada salah satu Angota DPR-RI Dapil III Sulawesi Selatan ini. Khususnya lagi, terkait dengan kasus sengketa pembebasan lahan yang sangat merugikan hak-hak agraris masyarakat adat Ranateballa-Boneposi tersebut.

Mereka sangat sangat berharap pada mantan Pati Polri berpangkat bintang dua yang juga kerap disapa JFK ini, kiranya dapat memberikan solusi terhadap kasus sengketa pembebasan lahan yang ditimbulkan oleh salah satu anak perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY) tersebut.

Terlebih saat ini, lagi sedang terjadi penolakan keras dari pihak masyarakat adat terhadap rencana pihak perusahaan tambang ini. Karena akan melakukan pembongkaran kuburan leluhur masyarakat adat yang berlokasi di Desa Ranteballa. Sementara pihak perusahaan itu, sepertinya sama sekali tidak memiliki itikad baik, untuk menyelesaikan lahan masyarakat adat yang diduga kuat salah bayar tersebut.

Sebaiknya juga baca link berita terkait di bawah ini : 

Adapun sejumlah Tokoh Masyarakat Adat yang menyampaikan apresiasinya pada hari ini, Senin (30/06-2025). Antara lain, seperti A Yosoa Pasande, selaku kuasa dari Pemangku Adat/Parengnge Lemo.

Ia melalui handponenya mengaku, bahwa dirinya telah diberikan kuasa oleh Pemangku Adat/Parengnge Lemo untuk mengurus tanah masyarakat adat yang berlokasi pada wilayah Kaparengngesan Lemo di Desa Ranteballa tersebut.

“Kami dari segenap Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kaparengngesan Lemo sangat mengapresiasi atas adanya statement pers dari Pak JFK, sebab Beliau rupanya sudah akan mengagendakan untuk segera membawa kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo ke Sidang RDPU di DPR-RI,” tutur Ketua Forum Latimojong Menggugat (FLM) ini.

Salah satu Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa yang juga kerap disapa Arfan ini, mengaku telah membaca atas adanya statement pers dari Pak JFK yang dirilis oleh sejumlah media online dan telah viral pada berbagai platform media sosial tersebut.

“Kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo itu, sudah seharusnya memang diangkat ke DPR-RI untuk dibahas melalui Sidang RDPU,” terang Wakil Ketua Masyarakat Adat Ranteballa Bersatu tersebut.

Menurutnya, karena sangat tidak mungkin mengharapkan penanganan solusinya melalui pihak Pemkab Luwu atau pihak Pemrov Sulsel. Jadi penanganannya sudah seharusnya dibawah, untuk disidangkan melalui RDPU di DPR-RI,” ucap Arrang, begitu ia lebih akrab disapa.

“Saya pun memperoleh infomasi, jika kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo ini, sudah pula diadukan kembali ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) berwenang pada tingkat pusat,” ujarnya.

Kita tentunya juga sagat berharap, sambungnya, mengenai adanya infomasi atas diadukannya kembali kasus ini ke pihak APH pada tingkat pusat. “Apalagi kalau pengaduan tersebut juga di-beck up penanganannnya oleh Pak JFK,” terangnya.

Aparesiasi yang samapun dikemukakan oleh Yanto Masekken, salah satu Tokoh Masyarakat Adat Kandeapi. “Kita sangat mengapresiasi atas adanya kepedulian besar Pak Jenderal (JFK –red), dengan harapan kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo agar kiranya mendapat solusi melalui sidang RDPU nantinya di DPR-RI,” ucapnya melalui handpone-nya.

Menurutnya, jadi dengan adanya statement pers dari Pak Jenderal sebagaimana yang diterbitkan melalui sejumlah media online itu, untuk segera membawa kasus sengketa pembebasan lahan ini ke DPR-RI. Kiranya dapat memberikan rasa keadilan terhadap hak-hak agraris warisan leluhur kita secara turun-temurun tersebut.

Kata Yanto, apalagi kita punya bukti-bukti dokumen atas tanah adat yang berlokasi di Desa Ranteballa. “Jadi mengenai bukti-bukti dokumen atas tanah adat dimaksud, fotocopy-nya sudah kita serahkan ke Bang Foxchy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy), agar dapat dijadikan bahan oleh Pak Jenderal saat kasus dihearing nantinya di DPR-RI,” ungkapnya.

Pertanyakan Pihak Tertentu Klaim Lahan Sampai Ratusan Hektare Sebagai Milik Pribadi  

Ia lalu mempertanyakan atas adanya pihak tertentu yang mengklaim lahan sampai puluhan atau ratusan hektarae di Ranteballa, tapi nama neneknya sama sekali tidak tercantum dalam dokumen hasil pendataan tanah tahun 1995/1996.

Terlebih lagi, jika mengklaim secara pribadi lahan sampai puluhan hektare bahkan sampai seluas ratusan hektare. Padahal lahan di Ranteballa itu adalah tanah adat yang sifatnya milik bersama secara komunal rumpun-rumpun keluarga masyarakat adat, bukan milik pribadi keluarga tertentu.

Dia lanjut mengemukakan, bahwa sepengetahuan saya yang disampaikan mendiang orang tua saya waktu masih hidup, hanya rumpun Puang Lai’ Pamimmi – Kasenda (orang tua mendiang Jenderal Rudolf Kasenda) yang memiliki lahan paling luas di Ranteropi. Selain Rumpun Keluarga To Parengnge yang diketahui memiliki lokasi tanah adat yang luas.

Yanto pun sangat mewanti-wanti, bahwa jangan-jangan pihak-pihak yang lagi melakukan aksi pemblokadean akses jalan tambang itu adalah juga mengklaim lahan sejumlah Rumpun Keluarga Masyarakat Kandeapi yang telah dikuasakan pengurusnya ke Bang Foxchy.

Dia pun menyampaikan, mereka yang lagi memblokede akses jalan tambang itu, harusnya menjelaskan di mana sebenarnya letak lokasi tahahnya di Ranteballa yang katanya sampai seluas ratusan hektar itu, supaya tidak menimbulkan masalah baru dalam bentuk sengketa lahan antara pihak rumpun.

Seperti klaim lahan Pak Bustam Titing, kata dia lagi, harusnya kan juga menjelaskan di mana sebenarnya letak lokasi tanah yang disebut-sebut diklaim sampai ratusan hektar itu. “Kalau mengklaim sampai ratusan hektare, sebagai milik pribadi dari warisan orang tuanya, maka itu sudah sangat tidak masuk akal,” tandas Yanto Masekken.

Hal senada juga dikemukakan oleh Risal Palesang, selaku perwakilan Masyarakat Adat Kandeapi. “Kita sangat bersyukur, sebab ada wakil kita di DPR-RI yang sangat peduli terhadap penanganan kasus dugaan kesewenang-wenangan perampasan terhadap hak-hak agraris masyarakat adat di Ranteballa,” tuturnya melaui handpone-nya.

Hal ini sangat kita apresiasi, sambungnya, kiranya kasus sengketa lahan dengan pihak PT Masmindo dapat segara diagendakan untuk dibawa ke sidang RDPU di DPR-RI, dengan harapan dapat memberikan rasa keadilan bagi kita semua selaku pihak masyarakat adat Ranteballa-Boneposi.

Risal pun meminta pada segenap Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kandeapi agar mempercayakan penanganan kasus sengketa tanah adat kita di Ranteballa itu kepada Pak Jenderal melalui Bang Foxchy.

“Saya meminta kepada segenap Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Kandeapi, untuk tidak mengurus sendiri-sendiri, sebab lokasi tanah adat itu bukan milik perorangan tapi merupakan milik bersama secara komunal setiap rumpun masyarakat adat,” himbaunya.

Apalagi ada infomasi, lanjutnya, kalau kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo ini, rupanya kembali diadukan ke pihak APH di pusat. Jangan sampai ada keluarga yang mengurus sendiri-sendiri, untuk menerima pembayaran kompensasi lahan dari perusahaan tanpa mendapat persetujuan rumpun, namun justru tersangkut kasus hukum.

Kata Risal lebih lanjut, soalnya ada regulasi hukum tersindiri yang mengatur tentang ketentuan pembayaran kompensasi lahan dalam wilayah IUP/IUPK. “Apalagi kita ini sangat awam terhadap pengetahuan hukum, sehingga lebih baik kita percayakan sepenuhnya penanganan kasus sengketa tanah adat kita itu kepada Pak Jenderal melalui Bang Foxchy di Jakarta,” harapnya.

Ia pun lalu mengemukakan, karena banyak kasus walau tanahnya sendiri yang diurus dalam lokasi tambang, pada gilirannya menjadi tersangka, akibat tidak paham regulasi hukum tentang ketentuan pembayaran kompensasi lahan di dalam wilayah IUP/IUPK.

“Saya hanya mengingatkan pada keluarga yang mengurus sendiri kasus sengketa tanah di dalam wilayah IUP/IUPK, karena merasa tanah milik sendiri. Padahal lokasi tersebut merupakan tanah adat sebagai hak milik bersama secara komunal. Pada akhirnya justru menjadi tersangka,” tandas Risal Palesang.

Begitupun halnya Samsu Ali, salah satu Tokoh Masyarakat Adat Boneposi, melalui handpone-nya tak lupa pula menyampaikan apresiasinya yang tak terhingga atas adanya statement pers dari JFK, untuk segera mengagendakan membawa kasus sengketa pembebasan lahan PT Masmindo ini ke DPR-RI.

“Kami selaku Masyarakat Adat Boneposi sangat bersyukur atas adanya kepedulian penanganan dari Pak Jenderal, semoga kasus sengketa tanah  adat kita itu juga segera dapat memperoleh solusi sebagaimana harapan,” ungkapnya.

Disebutkan, bahwa pihaknya selaku Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Boneposi, khususnya dari keturunan Puang Diduni, sudah mempercayakan pengurusannya kepada Bang Foxchy, dengan harapan agar juga dapat dijadikan agenda penanganan Pak Jenderal di DPR-RI.

Ia lalu menambahkan, kami di Boneposi tidak akan pernah membiarkan lokasi tanah adat kami di Pong Nipa ini, untuk dimasuki pihak perusahaan tambang. “Jadi harapan kami, kiranya kasus sengketa tanah  kami di Boneposi ini agar dapat pula tangani Pak Jenderal,” punkas Samsu Ali.

Bahwa pada dasarnya masih banyak Tokoh Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi lainnya yang menyampaikan apresiasinya melalui handpone-nya untuk disampaikan kepada Anggota Fraksi Demokrat DPR-RI yang satu ini.

Mereka mengaku membaca atas adanya statemen pers dari salah satu Anggota DPR-RI asal putra Toraja ini, sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media online dan viral pada berbagai platform media sosial. Harapan mereka agar kasus sengkata tanah adatnya segara mendapat solusi rasa keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *