Aktivis LSM di Luwu Harapkan JFK Desak Pihak APH Usut Kasus Dugaan Mafia Tanah pada Pelaksanaan Pembebasan Lahan PT Masmindo

Kasus yang Seret Kades Ranteballa Nonaktif, Itu Baru Semacam Fenomena Puncak Gunung Es

 

Tabloid SAR – Kepala Desa (Kades) Ranteballa Nonaktif, Etik bin Mallo selaku tersangka kasus dugan korupsi telah resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan, setelah dilimpahkan oleh pihak Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Luwu pada Rabu lalu, 30 Juli 2025.

Etik terseret dugaan korupsi akibat menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kades Ranteballa, terkait kasus pungli penerbitan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area yang berlokasi di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Kades Ranteballa Nonaktif ini, untuk sementara dititip pihak Kejari Luwu pada Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Selanjutnya akan segera pula dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Makassar, untuk mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya di hadapan persidangan.

Hal itu, sehingga kalangan aktivis LSM anti korupsi di Luwu, sangat mengharapkan Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang yang juga kerap disapa JFK tersebut, agar dapat mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH), supaya mangusut kebih lanjut masif kasus dugaan mafia tanah yang sangat disinyalir timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo yang sangat merugikan pihak masyarakat adat tersebut.

Pasalnya, baru hanya kasus dugaan pungli penerbitan SPOP yang ditangani proses hukumnya. Menjadi penyebab Kades Ranteballa Nonaktif itu terseret kasus dugaan korupsi. Maka itupun baru semacam fenomena pucak gunung es. Sementara tindak pidana pokoknya sama sekali belum disentuh dengan proses penanganan hukum.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintan dan Masyarakat (LPKP-M), Andi Baso Juli SH MH pada hari ini, Sabtu (02/07-2025). “Jadi kasus dugaan korupsi pungli penerbitan SPOP yang menyeret Etik, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo, itu baru semacam fenomena puncak gunung es,” tuturnya.

Kata dia, soalnya tindak pidana pokoknya, namun justru sama sekali belum tersentuh dengan proses penanganan hukum.

Adapun tindak pidana pokok dimaksud, seperti kasus dugaan pemalsuan alas hak dalam bentuk sertifikat prona, SKT (Surat Keterangan Tanah), SPPT (Surat Keterangan Penyataan Penguasaan Tanah), SKPRT/B (Surat Keterangan Pernyataan Riwayat Tanah/Bangunan) dan SPOP. Termasuk merekayasa penerbitan SPPT-PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang-Pajak Bumi dan Bangunan).

Menurutnya, bahwa pihak-pihak pejabat yang menerbitkan dugaan dokumen surat-surat tanah palsu dalam bentuk SPPT, SKPRT/B, SPOP dan SPPT-PBB yang dipergunakan dasar pembayaran kompensasi lahan PT Masmindo tersebut, maka harusnya pula diproses hukum dengan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, menurut ketentuan UU Pemberantasan Tipidkor.

Alasannya, sebab pihak-pihak pejabat itu diduga kuat merekayasa dokumen surat-surat tanah palsu pada lokasi tanah adat Pa’parengngesan Ranteballa dan lokasi tanah adat masyarakat Boneposi. Terlebih lagi dokumen surat-suat yanah diduga palsu tersebut sangat penyalahi ketentuan perundang-undangan.

“Jadi pihak-pihak pejabat dimaksud, sehingga mestinya pula diproses hukum tindak pidana penyalahgunaan wewenang tersebut, yakni Camat dan mantan Camat Latimojong, Kepala Desa dan para Mantan Kades Ranteballa serta mantan Kades Boneposi. Termasuk pejabat dan staf pada Kantor Bapenda Luwu,” terangnya.

Lanjut Andi Baso, akibat ulah pihak-pihak pejabat yang sangat disinyalir kuat merekasayasa penerbitan dokumen surat-surat tanah yang diduga kuat palsu itu. Menyebabkan timbul konflik agraria antara pihak PT Masmindo dengan pihak masyarakat adat selaku ahli waris pemegang hak atas tanah yang sebenarnya.

Ia pun mengemukakan, kita dari kalangan LSM anti korupsi, merasa sangat prihatin terhadap dugaan perampasan terhadap hak-hak agraris masyarakat adat, terkait dengan kehadiran pihak PT Masmindo untuk membuka kegiatan usaha pertambangan di Luwu ini.

Hal itulah, sehingga kita dari kalangan aktivis anti korupsi khususnya di Luwu ini, tentunya sangat mengharapkan Pak JFK, untuk mendesak pihak APH, supaya mengusut lebih lanjut atas masifnya kasus dugaanpratik-praktik  mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo baik yang berlokasi di Desa Ranteballa maupun yang berlokasi di Desa Boneposi.

Apalagi Pak JFK ini, lanjut Andi Baso mengemukakan, hanya satu-satunya Anggota DPR-RI dari Dapil III Sulawesi Selatan ini yang justru tampak responsif terhadap tuntutan aspirasi Masyarakat Adat Ranteballa-Boneposi.

“Hal itu yang sangat kita apresiasi pada Pak JFK sebagai wakil rakyat di Pusat, sebab peduli terhadap rasa keadilan masyarakat yang dizalimi oleh pihak korporasi,” beber praktisi hukum yang satu ini

Terlebih lagi Pak JFK merupakan Angota Fraksi Demokrat DPR-RI yang berlatarbelakang purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua ini, telah memberikan statement sebagaimana yang dirilis beberapa media online selama ini, bahwa dirinya akan membawa kasus pembebasan lahan PT Masmindo ini ke Sidang RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR-RI.

Andi Baso lebih lanjut mengemukakan, apalagi Pak JFK dengan Bang Focxhy (Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy) tampaknya sudah menjalin komunikasi dalam menangani kasus pembebasan lahan  PT Masmindo ini.

“Ya, Bang Foxchy itu sudah sangat mewakili kita-kita sebagai aktivis LSM di Luwu ini, jika kasus ini disidangkan melalui RDPU di DPR-RI,” ucap salah satu pengacara yang bernaung di bawah bendera PERADI ini

Pegiat civil society (masyarakat sipil -red) di Tana Luwu lebih lanjut mengatakan, jadi melalui Sidang RDPU tersebut, sehingga lebih dapat mendorong pihak APH untuk mengusut lebih lanjut atas masifnya kasus dugaan mafia tanah yang sangat disinyalir timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo.

Ia pun lalu menambahkan, jika kasus ini segera dapat dibawah ke Sidang RDPU, kita sangat optimis kasus sengketa lahan antara pihak PT Masmindo dengan pihak masyarakat adat lebih dapat harapan penanganan solusi terhadap tuntutan rasa keadilan terhadap masyarakat adat tersebut.

“Apabila mencermati atas perkembangan kegiatan Proyek Awak Mas sekarang ini, maka sudah seharusnya kasus pembebasan lahan PT Masmindo tersebut segera dibawa ke Sidang RDPU di DPR-RI,” pungkas salah satu pegiat LBH Tanah Luwu tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *