P21-kan Berkas Perkara Kades Ranteballa Nonaktif, Anggota DPR-RI Apresiasi Kajari Luwu  

News949 views

Kasus Sengketa Pembebasan Lahan “PT Masmindo” Akan Segera Diagendakan ke Sidang RDPU?!

 

Tabloid SAR – Menurut sumber resmi media ini, bahwa berkas perkara dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Ranteballa, Etik telah dinyatakan P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, Sulawesi Selatan

Saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini, Sabtu (28/06-2025), terkait dengan di-P21-kannya berkas perkara Kades Ranteballa Nonaktif tersebut. Anggota DPR-RI, Irjen Pol (Purn) Drs Frederik Kalalembang, menyampaikan sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Zulmar Adhy Surya, sebab sudah mengambil langkah tegas untuk mem-P21-kan berkas perkara tersebut.

“Saya selaku wakil rakyat Dapil III Sulawesi Selatan di DPR-RI sangat mengapresiasi Pak Kajari Luwu dengan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya, karena telah mengambil langkah tegas untuk P21-kan berkas perkara Kades Ranteballa Nonaktif,” tutur mantan Pati Polri berpangkat bintang dua yang juga kerap disapa JFK ini.

Sebaiknya juga baca link berita terkait di bawah ini :

Menurutnya, bahwa walaupun proses hukum kasus ini sampai ke P21 sangat terlalu panjang. Kita tentunya sangat patut bersyukur atas berjalannya proses penanganan hukum perkara ini di Kejaksaan. Apalagi selama ini, kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Luwu khususnya masyarakat Ranteballa, bahkan sudah pula menjadi perhatian secara naional.

Lanjut Anggota DPR-RI asal putra Toraja yang satu ini, kita tentunya pula sangat berharap proses persidangan kasus ini nantinya, agar betul-betul dikawal dengan semangat transparasi informasi publik, demi mewujudkan tegaknya supremasi hukum.

Adapun infomasi, jika Kades Ranteballa Nonaktif ini kembali lagi sakit, menyebabkan pihak penyidik belum menyerahkan tersangka ke pihak JPU. JFK lalu meminta pihak penyidik agar menunjuk dokter independen, untuk memeriksa secara cermat penyakit tersangka tersebut.

Jadi pemeriksaan kesehatannya, lanjut ia menyampaikan, maka harus diawasi langsung oleh pihak penyidik. Karena tersangka, sepertinya hanya berdalih sakit untuk berupaya menghambat proses hukum terhadap perkaranya itu.

“Penyidik mesti tegas mempergunakan kewenanganannya menurut ketentuan hukum, supaya tidak diakali terus oleh tersangka dengan alasan sakit,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Ranteballa minta agar tidak dimediakan, namun justru mengemukakan bahwa Etik, selaku Kades Ranteballa Nonaktif sehat-sehat saja di rumahnya. “Sehat-sehat bang ji Ibu Kades Etik di rumahnya,” ungkap mereka dengan dialek lokal, saat dihubungi melalui handphone-nya masing-masing.

Soroti Sejumlah Kasus PT Masmindo

Untuk menyikapi lebih lanjut atas kisruhnya kasus pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area tersebut. Sehingga JFK pun kembali mengemukakan, mungkin dalam waktu dekat ini kita akan segera mengagendakan kasus yang sangat merugikan pihak masyarakat adat Pa’parenggesan itu, untuk dibawa ke sidang RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPR-RI.

“Ya, kita akan agendakan kasus sengketa lahan masyarakat adat Pa’parenggesan dengan pihak perusahaan itu untuk segera dibawa ke sidang RDPU di DPR-RI,” tegasnya.

Soalnya, tuturnya lebih lanjut,  sangat banyak laporan tentang penyerobotan tanah yang diduga kuat timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang emas di Ranteballa dan Boneposi tersebut. Hal ini, mengakibatkan pihak masyarakat adat Pa’parenggesan menjadi kehilangan warisan hak-hak agrasisnya secara turun-temurun.

Jadi kasus pembebasan lahan itu, kata JFK lagi, akan dijadikan sebagai agenda sidang RDPU di DPR-RI nantinya. Selain kasus penyelesaian kompensasi lahan secara konsinyasi lewat gugatan di Pengadilan Negeri Luwu. Padahal Proyek Awak Mas PT Masmindo ini, bukan Proyek Strategis Nasional.

Termasuk masalah Amdal PT Masmindo itu, lanjut ia mengemukakan, maka juga kita akan pertanyakan dalam sidang RDPU nantinya. “Kita tidak ingin perusahaan tambang emas ini hadir, untuk sewenang-wenang merampas tanah masyarakat adat Pa’parengngesan di Ranteballa dan Boneposi tersebut,” tukasnya.

Apalagi namanya masalah lingkungan, sambungnya, merupakan hal yang sangat tidak dapat ditawar-tawar, sebab menyangkut dengan keberlangsungan hidup sebuah peradaban. “Kita tentunya pula akan pertanyakan pada sidang RDPU nantinya, seperti apa kajian dokumen Amdal PT Masmindo tersebut,” tandas JFK mengakhiri komentarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *