Wawancara Eksklusif dengan Wakil Bupati Luwu

Tidak Ada Itu Namanya Istilah Pecah Kongsi pada Tampuk Pemerintahan Kabupaten Luwu

LUWU, Tabloid SAR – Melalui wawancara eksklusifnya dengan Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak pada Kamis (09/05/2019) lalu di ruang kerjanya pada kantor Bupati Luwu.

Pada kesempatan itu, Tabloid SAR menayakan berbagai fenomena tentang penyelenggaraan pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab Luwu) selama lima tahun ke depan.

Hal-hal yang ditanyakan terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government), mutasi jabatan dan kasus-kasus korupsi. Sekaligus menyikapi mengenai munculnya kemungkinan terjadinya potensi pecah kongsi dengan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang.

Menurut orang nomor dua di Luwu ini, bahwa tugas pokok dan fungsi wakil bupati sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan dan regulasi yang mengatur tentang sistem pemerintahan daerah.

“Wakil bupati itu adalah membantu bupati dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” tutur Wakil Bupati Luwu tersebut.

Tentunya, tuturnya lagi, saya dalam mendampingi Pak Bupati H Basmin Mattayang, bagaimana seharusnya dapat mengakselerasi program pembangunan berkelanjutan, untuk mewujudkan Luwu yang lebih baik dan semakin maju, tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luwu ke depan.

Olehnya itu, kata Syukur Bijak lagi, maka kita sangat berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governmet), khususnya dalam mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang sifatnya berpelayanan publik yang prima.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, maka diperlukan birokrat-birokrat yang berqualified, berintegritas tinggi dan bersifat visioner serta loyal pada pimpinan.

“Kita sudah punya standar kepemimpinan bersama Pak Bupati H Basmin Mattayang, yakni ‘Tertip personil, Tertip Administrasi dan Tertip Lingkungan’ yang disebut dengan istilah 3T,” papar Syukur Bijak.

Jadi dengan semangat 3-T itulah, sambung dia, sehingga menjadi tugas dan kewenangan wakil bupati dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintahan daerah.

Menurutnya, jika ada di antara mereka (Aparat Sipil Negara/ASN -red), maka itu akan saya laporkan dan konsultasikan dengan pak bupati agar dapat ditempuh langkah-langkah kebijakan lebih lanjut.

“Soalnya, kita tidak ingin menempatkan ASN pada jabatan tertentu yang tidak mau bersinergi dalam menyukseskan visi-misi dan program kerja pemerintahan BAIK, sebagaimana yang sudah kita janjikan pada masyarakat Luwu pada Pilkada lalu,” beber mantan Wakil Bupati Luwu periode 2009-2014 lalu tersebut.

Lanjut Syukur Bijak mengemukakan, saat ini kita sedang mengevaluasi kinerja semua perangkat pemerintah daerah pada semua tingkatan jabatan eselon, termasuk jabatan fungsional.

Lalu mantan anggota DPRD Luwu ini menyampaikan, jika ada dari mereka yang diketahui tidak mampu menunjukkan ekspektasinya yang sifatnya berbasis kinerja, maka itu jelas akan kita evaluasi kinerjanya.

Jika perlu diagendakan untuk dimutasi, setelah pemerintahan BAIK sudah berjalan enam bulan. “Kita dalam melakukan mutasi, harus pula patuh terhadap prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun prosedur dimaksud, kata Syukur Bijak lagi, tentunya harus mendapatkan persetujuan dari Kemendagri. Jadi mengenai pelantikan pejabat yang baru-baru ini dilakukan, itu adalah mengisi jabatan lowong. “Itupun sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri,” tukasnya.

Jadi pada prinsipnya, lebih jauh ia mengemukakan, bahwa kita butuh birokrat-birokrat perangkat pemerintah daerah yang sangat diharapan dapat menghindari terjadinya potensi kasus-kasus korupsi ke depan. “Maka dengan alasan itulah, sehingga kita sedang melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN untuk ditempatkan pada jabatan yang semestinya,” terang Syukur Bijak.

Jelasnya, tuturnya lebih lanjut, pada saat kita mengagendakan mutasi jabatan nantinya, maka itu sangat mendasari pada prinsip-prinsip the right man on the right place. “Ya, itupun akan terus kita evaluasi kinerjanya secara berkala dalam setiap tiga bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut Syukur Bijak mengemukakan, apabila memang tidak mampu menunjukkan kinerjanya sesuai harapan, selama kurun waktu tiga bulan tersebut, tentunya kita akan mengambil kebijakan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

“Maksudnya dapat memenuhi krateria yang sangat diharapan dalam menunjukkan kinerja untuk mendukung secara total visi-misi dan program kerja pemerintahan BAIK, dalam mengakselerasi pembangunan dan mensejahterakan masyarakat Luwu selama dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” paparnya.

Saya bersama Pak Bupati H Basmin Mattayang, tutur Syukur Bijak lebih lanjut, kan hanya punya kesempatan lima tahun untuk membangun Luwu ini “Jadi sangat singkat waktunya, bukan?!,”

“Hal itulah, sehingga sangat diperlukan para birokrat yang berqualified, berintegritas tinggi dan bersifat visioner serta loyal pada pimpinan, untuk ditempatkan pada setiap jabatan di lingkup jajaran Pemkab Luwu nantinya,” tuturnya.

Wakil Bupati Luwu ini juga mengharapkan pada pihak pers agar juga dapat membantu dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tingkat SKPD.

“Dinda kan dari pers dan juga dikenal sebagai aktivis LSM, tolong juga bantu yang dalam megawasi kinerja SKPD, agar dapat menunjukkan kinerja sesuai harapan bersama,” pintahnya.

Namun jika ada temuan-temuan indikasi dugaan korupsi, sambung Syukur Bijak, jadi sebaiknya konsultasikan dulu dengan saya atau dengan Pak Bupati, sebelum diekspose ke ruang publik.

“Hal itu, supaya kita melakukan pencegahan secara dini atas timbulnya indikasi kasus-kasus korupsi. Sebab kita juga punya instrumen secara internal pemerintahan dalam mencegah secara dini atas timbulnya potensi kasus-kasus korupsi,” harapnya.

Jika memang sudah tidak mau dibina, tutur Syukur Bijak lebih lanjut, tentunya kita akan serahkan melalui proses hukum. “Jadi komitmen kita dalam mewujudkan good and clean government, maka harus pula diawali dengan langkah-langkah pencegahan secara dini atas setiap timbulnya indikasi korupsi,” tandasnya.

Sedangkan dalam menyikapi mengenai munculnya kemungkinan terjadinya potensi pecah kongsi dengan Bupati Luwu, H Basmin Mattayang. “Ya, tidak mungkinlah itu sampai terjadi,” timpal Syukur Bijak.

Alasannya, sebab sudah ada perundang-undangan dan regulasi yang mengatur tentang Tupoksi bupati dan wakil bupati dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, bahwa kita berdua sama sekali tidak memiliki gaya kepemimpinan yang sifatnya berorientasi kekuasaan. “Jadi tidak ada itu namanya istilah pecah kongsi dengan Bapak Bupati H Basmin Mattayang,” kata Syukur Bijak.

Lanjut ia mengemukakan, karena niat kita berdua adalah semata untuk memajukan pembangunan dan mensejahterakan kehidupan rakyat Luwu. “Hanya itu tujuan kita berdua, bahwa bagaimana seharusnya menempatkan amanah rakyat Luwu di atas segala-galanya,” terangnya.

Kembali ia mempertegas, tidak ada itu namanya istilah pecah kongsi pada tampuk Pemerintahan Kabupaten Luwu, karena kita ini bukanlah pendatang baru dalam mengelola sistem penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi tugas saya berdua dengan Bapak Bupati H Basmin Mattayang harus berupaya untuk mewujudkan Luwu yang lebih baik dan lebih maju ke depan,” kunci Wakil Bupati Luwu, diakhir wawancara eksklusifnya dengan Tabloid SAR tersebut. (Ories)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *