Videonya Viral di Sosial Media, Dua Pelajar SMA di Luwu Jadi Tersangka

HUKRIM153 views

LUWU – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan reserse dan kriminal, Polres Luwu, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan pelajar SMA yang videonya viral di sosial media.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Ym dan Fa. Keduanya masih berstatus pelajar salah satu SMA di Luwu.

“Awal masalahnya adalah rebutan pacar, sampai pelaku tega menganiaya korban,” kata AKP Faisal Syam.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka pada leher dan memar pada tangannya. Sementara Ym dan Fa, belum ditahan. Polisi mengaku memberikan kesempatan kedua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Sebelumnya, video perkelahian dua siswi SMA di Luwu, menjadi viral di sosial media. Lokasi kejadian itu diduga di kompleks pasar Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan.

Penulis: Damrin Arfah

Editor: Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *