PALOPO, Tabloid SAR – Syamsuri (47), yang merupakan warga Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, harus mendekam dibalik jeruji besi.
Syamsuri yang bekerja disalah satu perusahaan tv kabel di Palopo itu diciduk lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan. Hingga mengakibatkan perusahaan tempat ia bekerja mengalami kerugiaan hingga ratusan juta rupiah.
Kapolsek Wara, Kompol Marthen Sipa menjelaskan, selain menggelapkan uang perusahaan, pelaku juga telah membuat pelanggan fiktif yang tidak diketahui oleh perusahaan.
Pelaku menyambung TV kabel tanpa sepengetahuan perusahaan dan mengambil uang pelanggan tanpa sepengetahuan perusahaan untuk keuntungan pribadi.
“Awalnya perusahaan curiga,dari 1.500 pelanggan yang ditagih, uang yang disetor tidak sesuai dengan data yang ada. Akhirnya perusahaan melaporkan dan kami lakukan penyelidikan terhadap kasus ini,” jelas Kompol Marthen, Senin (4/2/2019).
Kepada Polisi, pelaku mengaku sudah 10 tahun bekerja sebagai penagihan tv kabel.
Pengelapan uang perusahaan dan pemasangan tanpa sepengetahuan perusahaan sudah dilakukan selama tiga tahun.
Selain itu dirinya juga mengaku telah menaikkan tagihan dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu.
“Jumlah pelanggan fiktifnya sebanyak 35. Parahnya lagi pelaku membuat kwitansi sendiri. kwitansi perusahaan tidak digunakan. Kami perkirakan dana yang telah digelapkan mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Penangkapan terduga pelaku penggelapan uang perusahaan dilakukan Polsek Wara di Jl Dahlia, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Minggu (3/2/2019) kemarin.
Dari penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta, satu buku data pelanggan fiktif dan beberapa kwitansi palsu.
“Kami masih melakukan pengembangan. Kami mengimbau agar masyarakat Kota Palopo lebih teliti lagi jika menemukan hal seperti ini,” kuncinya.
Pelaku terancam hukuman minimal empat tahun penjara.
Penulis : Anto
Editor : Hery