“UKPBJ Pemprov Sulsel” Diduga Menangkan Rakanan Bermasalah?

Aktivis Akan Surati Gubernur dan Segera Pula Melapor di Kepolisian

LUWU, Tabloid SAR – Kinerja Unit kerja pelaksana barang/jasa (UKPBJ) pada Pokja V di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), sedang menuai sorotan tajam dari salah satu penggiat LSM yang dikenal banyak mengungkap kasus korupsi selama ini.

Pasalnya UKPBJ pada Pokja V Pemprov Sulsel tersebut diduga kuat memenangkan rekanan bermasalah, terkait tender proyek pengadaan konstruksi jaringan air kotor pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel senilai Rp 400 juta lebih, melalui APBD Sulsel Tahun Anggaran 2019 ini.

Adapun penggiat LSM dimaksud, yakni Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy. Dimana kelompok aktivis ini, telah menelusuri proses tender proyek pengadaan konstruksi jaringan air kotor untuk dialokasikan pada sejumlah titik di Kabupaten Luwu.

Bahkan kelompok aktivis ini, mengaku sudah menyurati Direktur CV Gelora Wija Luwu Enterprises, atas adanya dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan Nomor 700/20/TTL/SKBT/I/2019 tanggal 17 Januari 2019, tampak ditanda tangani oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palopo.

Melalui suratnya yang tertanggal 10 Juli 2019 Nomor 007-DE/Arus Bawah/SP/VII-2019 itu, sehingga kelompok aktivis ini akan segera mempidanakan Direktur CV Gelora Wija Luwu Enterprises pada pihak kepolisian, atas dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan tersebut.

Rahmat K Foxchy pada media ini, Selasa (09/07/2019), tak terlepas pula mendesak pihak UKPBJ V Pemprov Sulsel agar membatalkan CV Gelora Wija Luwu Enterprises, selaku pemenang tender proyek pengadaan konstruksi jaringan air kotor. “Soalnya perusahaan ini diduga kuat cacat administrasi,” terang aktivis yang selama ini malang melintang di Jakarta.

Lanjut ia mengemukakan, bahwa pihak LSMnya juga menemukan dokumen kerugian negara sebesar Rp32 juta lebih, sesuai LHP-BPK tahun 2018 lalu atas Proyek Pembangunan Jalan Tani Salopao di Kota Palopo, hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh perusahaan tersebut.

Menurutnya, bahwa perusahaan yang tidak bersih dari kasus-kasus kerugian negara, mestinya tidak diakomodir untuk mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Jadi sebaiknya CV Gelora Wija Luwu Enterprises dibatalkan sebagai pemenang tender pada proyek pengadaan konstruksi jaringan air kotor,” ujar aktivis LSM yang satu ini.

“Jika suatu perusahaan yang sudah terindikasi merugikan negara, lalu dimenangkan dalam sebuah proses lelang, itukan namanya sudah tidak mendukung program pemberantasan korupsi,” tutur aktivis yang akrab disapa Bang Ories ini.

Bang Ories lebih lanjut mengemukakan, bahwa kami sudah melayangkan surat Pemberitahuan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan dan Dokumen LHP-BPK kepada Direktur CV Gelora Wija Luwu Enterprises.

“Apabila surat kami ini tidak ditanggapi pada kesempatan pertama, maka jelas kasus ini akan kami laporkan pada pihak kepolisian,” tandasnya.

Pokoknya dalam menyikapi kasus ini, sambung Bang Ories, kami akan surati Gubernur Sulsel agar mengevaluasi kinerja Tim UKPBJ di lingkup pemerintahannya, supaya tidak serampangan dalam memenangkan perusahaan yang dianggap cacat administrasi.

Selain itu, ujarnya lagi, kita juga akan segera melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian. “Kita sangat menginginkan kinerja Tim UKPBJ di lingkup Pemprov Sulsel dalam menangani tender-tendar proyek yang bersifat profesional dan berintegritas moral serta lebih mengedepankan semangat independensi.

“Ya, kita harus pula berkontribusi untuk mengawal dan mendukung sistem kebijakan anggaran di Sulsel ini selama di bawah kepemimpinan Pak Prof Andalan, sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya penyelenggraan pemerintahan yang baik dan bersih atau good and clean government, demi percepatan kemajuan di daerah,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut.

Sementara itu, saat media ini memperlihatkan foto copy Dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan pada Bagian Hukum Setda Palopo. Amrisal Kadri, salah satu staf pada Bagian Hukum tersebut, menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan dokumen semacam ini pada pihak CV Gelora Wija Luwu Enterprises.

Amrisal lanjut menyampaikan, sepertinya dokumen ini palsu, sebab tidak ada arsipnya dan juga tidak teregistrasi secara resmi. “Kami hanya mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Temuan pada pihak CV Gelora Wija Luwu Enterprises pertanggal 17 Januari 2018 lalu,” ucapnya, sembari memperlihatkan file-file dokumen dan buku registrasi yang dipegangnya.

Lanjut ia menambahkan, kelihatannya foto copy dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan atas nama CV Gelora Wija Luwu Enterprises pertanggal 17 Januari 2019 ini direkayasa dengan cara menggunakan scan. “Kami jelas sangat tidak bertanggungjawab atas dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan tersebut,” kunci Amrisal Kadri. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *