PALOPO. Tabloid SAR – Tim Jatanras Polres Palopo kembali menunjukkan tajinya dengan menangkap seorang pelaku penganiayaan atas nama MA (17) di Taman Baca, Jl Andi Djemma Kelurahan Amassangan Kecamatan Wara, Kota Palopo. Rabu dinihari (12/12/2018).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Kepolisian mendapatkan informasi adanya penganiayaan dengan penikaman yang menimpa korban FRD (27) di Terminal Dangerakko, Selasa (11/12/2018) sekira pukul 9 malam.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku MA dikeroyok oleh FRD bersama teman-temannya, di Jalan Sungai Pareman Kota Palopo.
MA kemudian melarikan diri ke Terminal Dangerakko, dan menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, berselang berapa lama kemudian, FRD tiba di Terminal mengantarkan seorang perempuan. MA yang melihat kedatangan FRD, kemudian mengajak teman-temannya mendatangi FRD kemudian melakukan penganiayaan dengan penikaman.
Akibat penikaman tersebut, FRD mengalami luka memar, dibagian wajahnya, bengkak pada kepala, luka tusuk dipunggung kanan dan luka robek pada bagian tangan kanan.
Salah satu teman MA, yakni AN diduga kuat, menjadi pelaku penikaman terhadap FRD.
Kanit Jatanras Polres Palopo, IPDA Musafir yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Polisi sudah menangkap pelaku MA, dan telah mengantongi 5 identitas pelaku lainnya,” ujarnya.
“Saat ini tim tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Yasri Mhala
Editor : Awi Celebes