Surat Pembaca, Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan ‘Pemkab Luwu’ di Desa Tiromanda Kec. Bua

GEMA DESA, OPINI355 views

Harapkan Aktivis Pembela Arus Bawah Agar Serius Melaporkannya pada Pihak APH

Dengan hormat,

Kami mendengar bahwa pihak Aktivis Pembela Arus Bawah telah memegang dokumen atas pembebasan lahan yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu seluas kurang lebih 50 hektar di Desa Tiromanda, Kec Bua tersebut.

Adapun sumber dana terhadap pembebasan lahan yang perencanaannya untuk lokasi SMK Penerbangan, dikucurkan melalui APBD Kab. Luwu tahun anggaran 2012 lalu kurang lebih sebesar Rp 5 milar.

Hal tersebut, sehingga diduga kuat terjadi mark up anggaran yang sifatnya sangat berpotensi untuk menimbulkan kerugian keuangan Pemkab Luwu. Apalagi informasi berkembang, bahwa pembebasan lahan ini disebut-sebut menyalahi ketentuan regulasi yang berlaku, sebab disinyalir tidak dibentuk panitia pembebasan tanah, sebagaimana syarat dan ketentuan regulasi yang berlaku.

Olehnya itu, sehingga kami meminta pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah agar serius melaporkan kasus ini pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu pada Komisi Pemberantarasan Korupsi maupun itu pada pihak Jaksa Agung dan Kapolri atau pihak APH berwenang lainnya.

Apalagi lokasi tanah tersebut adalah bukan milik peribadi tapi merupakan tanah adat yang tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun pemangku adat Luwu. Kalaupun harus diperjualbelikan, maka itupun harus terlebih dahulu disetujui oleh semua masyarakat adat yang memiliki hubungan hak waris atau hak ulayat atas lokasi tanah tersebut. Tentunya pula harus mendapat persetujuan dari Datu Luwu.

Kami percaya pada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah dengan reputasinya yang sudah dikenal sebagai LSM yang telah banyak mengungkap kasus-kasus korupsi selama ini, akan serius melaporkan dugaan penyalahguaan anggaran Pemkab Luwu yang tidak sedikit jumlahnya ini pada pihak APH yang berwenang terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

Demikian harapan kami selaku atas nama masyarakat adat Maddika Bua. Sekaligus sebagai atas nama ahli waris atas hak-hak ulayat terhadap tanah adat tersebut, dengan adanya keseriusan dari pihak Aktivis Pembela Arus Bawah untuk melaporkan dugaan korupsi ini pada pihak APH. Untuk itu sebelumnya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami

TTD
Atas Nama Ahli Waris Hak Ulayat Masyarakat Adat Bua
(Identitas Pengadu Dirahasiakan Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *