PALOPO, Tabloid SAR – Terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ida Royani (40), Akhirnya ditangkap oleh pihak Polres Palopo dengan cara dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Terduga pelaku pembunuhan sadis ini dalam pelariannya selama kurang lebih tiga minggu itu, sebelumnya berhasil diendus tempat persembunyiannya oleh pihak Polres Palopo yang di-beck up pihak Polda Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diketahui bernama Isdar atau berinisial ID (26), merupakan seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang beralamat di Jembatan Miring, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Penembakan terhadap terduga pelaku pembunuhan sadis tersebut, karena berupaya kabur dan melawan polisi saat ditangkap pada tempat persembunyiannya di Desa Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Kamis, 13 Juni 2019.
Korbannya tak lain adalah warga Lorong Mangamudi, Kelurahan Temalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditemukan tewas sangat mengenaskan di kediamannya, pada bulan lalu yakni Minggu malam (26/05/2019).
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Palopo untuk kepentingan proses hukum, menurut tidak pidana yang diperbuatnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, melalui konfrensi pers, pada Jumat lalu (14/06/2019) di Mako Polres Palopo.
“Terduga pelaku (ID) ditangkap di Kelurahan Lawowoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 13 Juni 2019 sekira pukul 12.15 wita. Terduga pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas.,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan, lanjut perwira Polri berpangkat dua melati itu, akibat mencoba melawan petugas. “Karena berupaya kabur dan mencoba melawan petugas, akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan kepolisian yang terukur,” bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa motif pembunuhan tersebut adalah terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias perampokan.
Awalnya, kata Ardiansyah lagi, ID diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan, tak bermaksud membunuh korban.
“Namun karena kepanikannya setelah keberadaannya di dalam rumah korban diketahui oleh korban, akhirnya ID nekat membunuh Ida dengan cara sadis.” tuturnya.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan mengenai cara terduga pelaku menghabisi nyawa korban, bahwa ID menusukkan gunting ke bagian perut korban setelah korban berteriak meminta tolong.
“Lantaran korban masih teriak, terduga pelaku akhirnya menusuk dan menusuk lagi korbannya hingga meninggal dunia,” paparnya.
Adapun Insiden pembunuhan ini, sambung dia, terjadi pada Minggu malam, 26 Mei 2019 sekitar pukul 22.20 wita.
“Awalnya terduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan melewati atap rumah korban. Terduga pelaku sempat pula mengambil 1 unit HP Maxtron milik korban,” urain Ardiansyah.
Jadi dengan HP tersebut, tuturnya lagi, termasuk barang bukti berupa sandal yang ditemukan di belakang rumah korban sebagai barang bukti.
“Hal itu pulalah, maka menjadi petunjuk awal penyelidikan terhadap kasus pembunhuan sadis ini. Akhirnya terduga pelaku dapat diketahui keberadaannya, sehingga dilakukan penangkapan,” terang Kapolres Palopo tersebut.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, AKP Ardi Yusuf lalu menambahkan terduga pelaku saat ditangkap sedang berada pada tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Kabupaten Sidrap.
“Karena melarikan diri,setelah diduga membunuh perempuan Ida di Palopo,” tukasnya.
Lanjut Ardi Yusuf menjelaskan, terduga pelaku mencoba menghilangkan jejak untuk bersembunyi, namun polisi berupaya keras untuk mendapatkan pelaku.
Ardi Yusuf pun menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan dengan mengkonfirmasi dan mengidentifikasi kelompok-kelompok pelaku pencurian barang di Kota Palopo.
“Lalu diketahui pula bahwa terduga pelaku adalah ternyata juga seorang residivis pencurian barang elektronik pada tiga lokasi di Kota Palopo selama ini,” pungkas Kasat Reskrim Polres Palopo tersebut.
Untuk diketahui bahwa terduga pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) jo 338 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Redaksi)