Tercapai Titik Temu Solusi Atas Sengketa Antara Warga dengan Pengusaha Tambang Galian C di Kantor Kelurahan Noling

LUWU, Tabloid SAR – Munculnya sengketa antara sejumlah warga dengan pengusaha tambang Galian C pada wilayah Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang (Bupon), Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada akhir-akhir ini sempat viral pemberitaannya melalui sejumlah stasiun televisi nasional, akhirnya menemui titik temu berupa solusi dengan cara musyawarah yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan.

Mengenai adanya titik temu tersebut tercapai setelah difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kelurahan Noling pada hari ini, Jumat (24/09/2021) di Kantor Lurah Noling, sehingga warga sangat memahami atas keberadaan tambang Galian C tersebut.

Kasi Trantip Pemerintah Kecamatan Bupon, Fadli SH hadir untuk mewakili Camat Bupon, menyampaikan rasa syukurnya atas adanya solusi yang telah diperoleh melalui jalur musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Pemerintah Kelurahan Noling ini.

Fadli pun juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Aktivis Pembela Arus Bawah yang hadir sebagai LSM Pendamping salah satu pemilik Izin Usaha Penambangan atau IUP. “Apa yang dikemukakan oleh LSM Pendamping tadi, merupakan suatu bentuk tawaran solusi yang terbaik, sehingga menjadi titik temu kesepakatan antara warga pemilik lahan dengan pengusaha tambang Galian C,” ucap mantan Lurah Noling tersebut.

Hal senada juga dikemukakan oleh Lurah Noling, Ihsan S AN. Lanjut ia menyampaikan harapannya agar pihak pengusaha Galian C dengan warga pemilik lahan agar nantinya senantiasa menjalin kemunikasi untuk bekerjasama yang baik. “Jadi kita sangat mengapresiasi atas adanya solusi yang telah dicapai antara pihak warga pemilik lahan dengan pengusaha tambang Galian C ini,” tuturnya.

Halnya Bhabinkamtibmas Noling, Bribka Pol Suparman SH tak lupa pula menyampaikan apresiasinya atas adanya solusi yang telah dicapai melalui musyawarah ini. “Saya pikir dengan adanya titik temu solusi yang telah dicapai melalui musyawarah ini, menandakan bahwa warga masih menghargai langkah penyelesaian melalui penanganan pemerintah,” ungkapnya.

Ia pun menekankan kepada warga binaannya mengenai pentingnya menjaga kondisi Kamtibmas yang kondusif, dengan senaniasa mengedapankan dialog dalam menyelesaikan setiap sengketa yang timbul.

Menurutnya, bahwa dengan adanya solusi yang telah dicapai melalui pertemuan ini, sehingga sangat patut untuk diapresiasi, sebab warga juga sudah tidak lagi keberatan dengan adanya tambang Galian C tersebut. “Apalagi warga juga sangat menghormati langkah keputusan yang diambil melalui musyawarah ini, supaya pihak Kelurahan kembali membuka badan jalan yang telah ditanami pohon-pohon pisang tersebut, agar dapat kembali digunakan untuk akses jalan bagi kepentingan umum” beber Suparman.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan (Seklur) Noling, Abdul Hakim Tanca SE yang bertindak sebagai moderator dalam penyelesaian musyarawah ini, tak ketinggalan pula menyampaikan harapannya agar setiap permasahan agar jangan langsung diberitakan pada media.

“Semua permasalahan masyarakat pasti ditangani baik oleh pihak kami di kelurahan ini. Hanya saja banyaknya agenda di kelurahan ini, maka baru saat ini kita baru ada kesempatan merespons keluhan warga. Alhamdulillah, melalui musyawarah ini, maka sengketa antara warga dengan pihak pengusaha tambang Galian C akhirnya juga mendapat solusi yang baik,” pungkas Hakim.

Sedangkan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah. Rahmat K Foxchy mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Pemerintah Kelurahan Noling atas tercapainya solusi antara warga dengan pihak pengusaha tambang Galian C, khususnya untuk membuka kembali akses jalan yang ditanami pohon-pohon pisang untuk kepentingan umum.

Adapun keputusan atas hasil musyawarah di kantor Kelurahan Noling tersebut, maka disepakati pula untuk diindaklanjuti langsung di lokasi pada hari Selasa mendatang, tepatnya pada tanggal 28 September 2021. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *