Kepada,
Yth : Bapak Kapolres Palopo
di –
Palopo
Dengan hormat,
Melalui ini kami selaku suami istri sangat mengharapkan perlindungan hukum pada Bapak Kapolres Palopo, atas adanya sekelompok warga yang senantiasa mengintimidasi diri kami, terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Plp.
Sementara kami sedang mempersiapkan kembali pengajuan Aanmaning pada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, dalam bentuk permohonan ulang Pelaksanaan Putusan (eksekusi) atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud.
Mengenai pengajuan Aanmaning ini, kami telah menunjuk pengacara atasnama SYAHRIR, S.H., M.H dan juga menunjuk LSM Aktivis Pembela Arus Bawah sebagai pendamping, untuk upaya tindaklanjut penanganan berupa permohonan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud.
Adapun sekelompok warga tersebut, diduga suruhan pihak tergugat (A. Rahman, T dk) bernama Roni Poniman dan Restu berteman. Mereka selalu datang memaksa kami untuk menandatangani dokumen Akte Jual Beli atas perumahan yang telah dibatalkan perjanjiannya melalui Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN.Plp. belum dilakukan eksekusi menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa kami siap menerima konsekwesi hukum, setelah Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud dieksekusi, menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Maka harapan kami, adanya perlindungan hukum dari pihak aparat kepolisian. Sekaligus mengharapkan pada Bapak Kapolres, berupa petunjuk hukum atas adanya sekelompok warga yang senantiasa mengintimidasi kami, terkait dengan perkara perdata yang sementara kami ajukan ulang Aanmaning-nya pada Ketua Pengadilan Negeri Palopo tersebut.
Adapun Putusan Pengadilan Negeri Palopo dimaksud (copy terlampir), untuk kiranya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak Kapolres dalam memberikan perlindungan hukum pada kami.
Soalnya, karena adanya sekelompok warga yang diduga suruhan pihak tergugat (A. Rahman, T dk), sudah sangat meresahkan dan selalu memaksakan kehendaknya dengan cara-cara mengintimidasi dan meneror kami.
Hal tersebut, sehingga kami selalu dalam situasi tidak aman dan nyaman serta dibayangi rasa ketakutan dengan segala bentuk kekuatiran terhadap keselamatan diri kami.
Sehubungan dengan permohonan perlindungan hukum melalui aparat kepolisian yang sangat kami harapkan ini, sehingga kami dapat dihubungi melalui nomor HP : 082 145 707 464.
Demikian permohonan perlindungan hukum ini kami ajukan di hadapan Bapak Kapolres, dengan harapan mendapat pertimbangan kebijakan yang baik, sebelumnya kami ucapkan terima kasih
Palopo, 10 Oktober 2018
Hormat Kami,
Darius Ruru & Ester K.L
Tembusan Yth:
- Bapak Kapolri di Jakarta.
- Bapak Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta.
- Bapak Kapolda Sulawesi Selatan di Makassar.
- Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo di Palopo.
- Bapak Kapolsek Wara Utara di Palopo.
- Pimpinan Aktivis Pembela Arus Bawah di tempat.
- Pers untuk ekspose.
- Pertinggal.