Soal Penanganan Kasus Dugaan Pungli SPOP “Kades Ranteballa” di Polres Luwu Sangat Mendapat Atensi Langsung dari Kapolri

News657 views

Tabloid SAR – Kasus dugaan Pungli Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) yang disinyalir menyeret Kepala Desa (Kades) Ranteballa, nampaknya sangat mendapat atensi langsung dari Kapolri. Hal tersebut ditandai atas adanya surat dari Mabes Polri Nomor : B/4887/VI/WAS.2.4.2023/Itwasum tanggal 23 Juni 2023, perihal pemberitahuan tindak lanjut Dumas yang ditandatangani oleh Wairwasum Polri, Irjen Pol Dr Torgagogo Sihombing SIK MSi CRGP.

Adapun Surat Wairwasum Polri tersebut, merupakan jawaban atas Surat Pengaduan dari Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy Nomor : 027-DE/NGO-Arus Bawah/Anti Korupsi/2023 tanggal 12 Mei 2023, perihal mengapresiasi kinerja Tim Penyidik Tipikor Polres Luwu, terkait dengan kasus dugaan Pungli SPOP Kepala Desa Ranteballa di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dalam materi Surat Wairwasum Polri ini, dijelaskan bahwa Surat Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut yang dikirimkan kepada Kapolri dan Irwarsum Polri telah ditindaklanjuti dengan Surat Kapolri Nomor : R/1276/VI/WAS.2.4./2023/Itwarsum tanggal 23 Juni 2023, untuk ditujukan kepada Kapolda Sulawesi Selatan.

Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy mengaku telah menerima surat dari Mabes Polri via Petugas Pos pada hari ini Kamis (03/08/2023). “Kita dari LSM sangat mengapresiasi atas respons baik yang telah diberikan Kapolri, terkait dengan penanganan proses hukum  kasus dugaan Pungli SPOP Kades Ranteballa di Polres Luwu tersebut,” tuturnya.

Namun Bang Foxchy, mengaku sangat tidak etis mejelaskan secara gamlang mengenai subtansi tentang materi Surat Wairwasum Polri tersebut. “Yah, tentunya sangat tidak etis mengungkap mengenai subtansi tentang materi Surat Wairwasum Polri ini. Tapi jelasnya, kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas penenganan kasus ini, dengan harapan kasus dugaan Pungli SPOP yang sedang ditangani proses hukumnya di Polres Luwu dapat berlanjut ke meja hijau,” paparnya.

Mengenai adanya jawaban Surat Wairwasum Polri tersebut, sambungnya, hal ini menandakan bahwa Pimpinan Mabes Polri sangat responsif terhadap pengaduan tentang rasa keadian masyarakat. “Jadi semangat Presisi Polri bukan hanya semacam retorika belaka, tapi sudah merupakan sebuah standar pelayanan Polri yang sudah sangat bersifat progresif dalam menjawab tuntutan masyarakat yang semakin kompleks,”  imbuh Bang Foxchy.

Menurutnya, bahwa semangat Presisi Polri merupakan suatu paradigma yang sangat bersifat progresif yang dicanangkan Kapolri Bapak Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan reformasi Polri secara nyata, baik terhadap sistem pelayanan publik maupun terhadap sistem penegakan supremasi hukum.

Selama saya mendedikasikan diri sebagai pegiat LSM, kata Bang Foxchy, jadi baru kali ini laporan LSM kita sampai mendapat atensi langsung dari Kapolri. “Hal tersebut, menandakan bahwa kultur pelayanan di Mabes Polri sudah  mengalami loncatan luar biasa yang sangat memberikan ekspektasi kuat dalam merespons pengaduan dari masyarakat,” ucapnya.

Lanjut ia menyampaikan, kita pun sangat berharap agar pelayanan Polri yang sifatnya berbasiskan pada semangat Presisi Polri tersebut, bisa pula tertularkan sampai ke tingkat Polda dan Polres serta Polsek sampai pada tingkat Bhabinkamtibmas sekalipun.

“Jadi tentunya pula kita sangat berhadap agar kasus dugaan Pungli SPOP yang sedang ditangani pihak Polres Luwu tersebut, supaya segera ditetapkan tetapkan tersangkanya,” terang pegiat LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini.

Untuk diketahui, bahwa kasus dugaan Pungli SPOP yang disebut-sebut menyeret Kades Ranteballa ini, terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas PT Masmindo Dwi Area.

Pada dasarnya, pihak penyidik Tipikor Polres Luwu sudah meningkatkan kasus ini pada tahap penyidikan. Hanya saja ada kekuatan tertentu yang disinyalir membeckingi Kades Rantteballa, sehingga menjadi penyebab pihak penyidik Tipikor Polres Luwu sampai gamang menetapkan tersangka pada kasus Pungli SPOP tersebut.

Hal inilah, maka membuat kelompok LSM Aktivis Pembela Arus Bawah mengadukan kasus ini kepada Kapolri, supaya tidak berlarut-larut penetapan tersangkanya di Polres Luwu tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *