Soal Laporan Kasus Pembebasan Lahan PT MDA di Mabes Polri, Aktivis Pembela Arus Bawah Terima Surat dari Korowassidik Bareskrim

News1,117 views

JAKARTA, Tabloid SAR –  Pihak Mabes Polri nampaknya terus memberikan atensi terhadap laporan kasus pembebasan lahan dalam area kontrak karya PT Masmindo Dwi Area (MDA). Hal tersebut, ditandai dengan adanya surat dari Karowassidik Bareskirim Polri yang ditujukan kepada Aktivis Pembela Arus Bawah.

Adapun surat yang ditandatangani Karowassidik Bareskirim Polri, Brigjen Pol. Iwan Kurniawan, SIK, MSi Nomor : B/10222/IX/RES.7.5./2022/Bareskrim tanggal 30 September 2022 tersebut, telah diterima oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy.

“Kita ada terima surat dari Karowassidik Bareskirim Polri via Pos kemarin (Kamis, 3 November 2022), terkait laporan kasus dugaan pelanggaran PT Masmindo Dwi Area dalam melakukan pelaksanaan pembebasan lahan,” tuturnya Jumat (4/11/2022) kepada media ini.

Menurut Bang Ories, bahwa disebutkan dalam surat dari Karowassidik Bareskirim Polri itu adalah merujuk pada surat Kadiv Propam Mabes Polri Nomor : R/3174/IX/WAS.2.4/2022/Divpropam tanggal 6 September 2022.

Tentunya hal ini, kata aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories tersebut, kita sangat apresiasi atas atensi yang diberikan pihak Mabes Polri terhadap penanganan kasus pembebasan lahan dalam area kontrak karya PT Masmindo, sebab sangat merugikan masyarakat adat Ranteballa dan Boneposi di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus ini, Bang Ories mengakui, jika dirinya sebelumnya telah pula menerima surat dari Kadiv Propam Mabes Polri, sebagai bentuk jawaban terhadap surat laporan dari LSM kami Nomor : 041_DE/Aduan NGO/Arus Bawah/2022 tanggal 25 Agustus 2022.

Ia pun lanjut mengemukakan harapannya agar kasus dugaan praktik-praktik mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmondo ini, menjadi salah satu penanganan prioritas pihak Bareskrim Polri untuk dituntaskan proses penanganan hukumnya.

Alasannya, bahwa surat-surat palsu yang justru dijadikan dasar pembebasan lahan perusahaan tambang emas tersebut, sudah merupakan bentuk perbuatan tindak pidana. Sebab menurut perspektif hukum, bahwa merupakan suatu bentuk tindak pidana pemalsuan surat, apabila menerbitkan alas hak tanah dalam bentuk jenis apapun dalam area kontrak karya.

Lanjut Bang Ories menyampaikan, apalagi terdapat sejumlah persil sertifikat hak milik yang terbit pada era tahun 1980-an pada lokasi yang dibebaskan perusahaan tersebut. Namun anehnya, malah  tidak diakomodir untuk dibebaskan. Tapi yang terjadi adalah praktik-praktik penggandaan alas hak baru di atas area kontrak karya yang justru dijadikan sebagai acuan pembebasan lahan.

Ia pun lanjut mengemukakan, bahwa kontrak karya PT Masmindo terbit pertanggal 19 Januari 1998. Sedangkan terdapat sejumlah persil sertifakat milik warga yang terbit pada era tahun 1980-an, termasuk sejumlah SKT.  Mestinya dokumen-dokumen tanah inilah yang diverifikasi untuk divalidasi perusahaan ini dalam melakukan pembebasan lahan. Namun anehnya, justru yang dibebaskan perusahaan itu adalah justru dokumen tanah jenis surat palsu.

“Hal itulah, sehingga kasus ini disebut sebagai bentuk praktik-praktik mafia tanah dan para pelakunya sudah semestinya pula ditindak tegas menurut ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Kemudian ia pun menambahkan, apalagi Bapak Presiden Joko Widodo jauh sebelumnya sudah menginstruksikan pemberantasan terhadap mafia tanah.  “Jadi harapan kita dari LSM agar kasus dugaan mafia tanah pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut, kiranya mendapat perhatian penanganan serius di Bareskrim Polri,” tandas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *