Soal Kasus Dugaan Cek Kosong, Bakal Segera Menyeret Oknum Anggota DPRD Luwu Jadi Tersangka?

Alfridah, Melalui Aktivis Pembela Arus Bawah Balas Surat Jawaban Kompolnas
LUWU, Tabloid SAR – Kasus dugaan cek kosong nampaknya terus mengalami perkembangan penanganan di Polres Luwu. Kasus ini sendiri diduga kuat akan menyeret salah satu oknum anggota DPRD Luwu dari Partai NasDem Arbi Arsyad yang dilaporkan Alfridah, warga Dusun Angkasa, Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Perkembangan terakhir yang diperoleh media ini, pada Selasa (26/11/2019), jika pihak penyidik kepolisian telah meminta keterangan pejabat berwenang pada kantor Bank Sulselbar Cabang Palopo.
Sesuai hasil pemeriksaan atau penyelidikan pada ruang Unit 2 Satreskrim Polres Luwu, bahwa cek atas nama Arbi Arsad tersebut dinyatakan kosong dananya pada bank ini. Begitu sumber resmi pihak Polres Luwu menyampaikan, meminta agar tidak dimediakan identitasnya.
Sebelumnya, pihak pelapor Alfrida melalui Aktivis Pembela Arus Bawah, telah pula membalas surat jawaban dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Nomor : B-2295C/Kompolnas/10/2019 tanggal 1 Oktober 2019.
Adapun surat ucapan terimah kasih dari Alfridah pada Ketua Kompolnas, ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy pertanggal 26 November 2019.
Melalui surat LSM ini yang bernomor 001/Koord Lw/HUM-Arus Bawah/XI-2019, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada Kompolnas, atas perhatian yang sangat besar diberikan terhadap kasus cek kosong yang dilaporkannya di Polres Luwu tersebut.
Melalui surat LSM itu pula, Alfrida juga menyampaikan apresiasianya kepada pihak Polres Luwu, terkait penanganan dugaan tindakan penipuan dalam bentuk cek yang dikeluarkan oleh pihak Bank Sulselbar Cabang Palopo tersebut.
“Namun jelasnya, bahwa saya sangat berharap ,agar kasus cek ini dapat diproses lanjut secara hukum, walau pelakunya adalah seorang oknum anggota DPRD Luwu,” terang Alfridah pada media ini.
Saya kan tidak tahu buat surat, kata Alfridah lagi, sehingga saya meminta pada Bang Ories (Rahmat K Foxchy -red) selaku Aktivis LSM. Apalagi Bang Ories  adalah memang LSM pendamping saya. “Saya sudah percayakan sama Bang Ories, supaya bagaimana kasus yang saya laporkan di Polres Luwu ini dapat diusut tuntas secara hukum,” ucapnya.
LSM yang dikenal banyak mengadvokasi kasus-kasus hukum masyarakat arus bawah tersebut, selain melayangkan surat kepada Kompolnas. Namun juga melayangkan surat kepada Kapolri, Kapolda Sulsel dan Kapolres Luwu.
Maksudnya, tentunya tak lain untuk mengapresiasi pihak Kompolnas atas respons yang diberikan kepada laporan Alfridah, terkait kasus cek yang tidak dapat dicairkan dananya di Bank Sulselbar Cabang Palopo tersebut. Sekaligus untuk mengapresiasi pihak Polres Luwu, atas perhatian yang diberikan terhadap penanganan dugaan tindakan penipuan dalam bentuk cek tersebut.
Namun Rahmat K Foxchy mengharapkan agar pihak penyidik Polres Luwu lebih mendalami lagi kasus cek kosong itu. Pasalnya, banyak sekali lembaran cek Bank Sulsebar yang dibagi-bagikan oleh pihak terlapor, saat menjelang plaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.
Menurutnya, bahwa tidakan pihak terlapor seperti ini, merupakan suatu bentuk penyalahgunaan terhadap cek sebagai alat transaksi perbankan yang diakui negara yang setara dengan surat berharga dan memiliki fungsi sebagai alat tukar penganti uang.
Jadi pihak penyidik Polres Luwu, kata aktivis LSM yang satu ini, sehingga sangat diharapkan agar pihak terlapor, nantinya dapat pula dijerat dengan tindak pidana perbankan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, selain dijerat menurut ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHPidana.
Lanjut aktivis yang akrab disapa Bang Ories tersebut, kalau soal tindak pidana cek kosong, banyak yurisprudensi Mahkamah Agung yang dapat ditelusuri pihak penyidik melalui google. “Itu sudah merupakan tindak pidana penipuan yang sudah sangat terang benderang ketentuan hukumnya dalam KUHPidana,” tuturnya.
Bang Ories lanjut mengemukakan, jika pihak LSM-nya sudah menjelaskan semua permasalahan cek kosong dalam suratnya tersebut. “Namun jelasnya, bahwa inti surat tersebut adalah mengapresasi pihak Kompolnas dan pihak Polres Luwu, atas respon baik yang diberikan terhadap penanganan kasus cek kosong yang dilaporkan oleh Ibu Alfridah tersebut,” ungkapnya.
Setelah mengetahui hasil penyelidikan pihak penyidik Polres Luwu, terkait dengan hasil pemeriksaannya terhadap pihak Bank Sulselbar Cabang Palopo. Maka disebutkan bahwa cek atas nama Arbi Arsyad yang pernah diserahkan pada Alfridah adalah ternyata dananya diketahui kosong di bank ini.
Sebelumnya, Bang Ories sudah menduga hal tersebut. “Sudah saya duga dari awal bahwa cek tersebut tidak ada dananya di bank. Jadi dengan adanya informasi dari pihak Polres Luwu seperti ini, maka jelas itu merupakan sebuah kabar buruk bagi pihak terlapor,” ucapnya.
Kendati demikian, tambahnya, hukum mesti ditegakkan. “Harapan kita pada pihak penyidik Polres Luwu agar terus mengembangkan kasus cek kosong ini, untuk segera menjerat pihak terlapor menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah tersebut. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *