Luwu Timur, Tabloid SAR – Sejumlah organisasi rakyat di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT. Vale Indonesia Tbk, gelar dialog publik bertajuk “Aktivis Lingkar Tambang Ditangkap, Ada Apa dengan Polisi?”
Dialog yang digelar secara live via kanal youtube MFI Tv dan sejumlah media sosial lainnya tersebut berlangsung di Lengko’ Ondalo, Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, kabupaten Luwu Timur (Lutim), Senin, 21 Maret 2022.
Forum diskusi para aktivis yang diprakarsai oleh Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) Kemakolean Nuha ini, menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan aktivis yang malang melintang di dunia gerakan rakyat dan mahasiswa.
Mereka yang didaulat sebagai narasumber dalam dialog tersebut, yakni, Presiden Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Mukhtar Guntur Kilat, Koordinator Perserikatan Petani Sulsel Taufik Kasaming, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel Muhammad Ali Amin, Koordinator Bidang Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar Muhammad Fauzi Ashary, dan Tokoh Adat BPMA Kemakolean Nuha H. Musibat.
Dalam dialog tersebut, para narasumber mengungkap dan menjelaskan sejumlah problematika yang muncul akibat keberadaan PT. Vale Indonesia Tbk.
Taufik Kasaming dari Perserikatan Petani Sulsel, dalam forum ini mengungkapkan bahwa secara esensial keberadaan PT. Vale di Bumi Batara Guru, tidak membawa dampak secara positif khususnya pada bidang lingkungan, kesehatan dan sektor pertanian.
Pasalnya, kata Taufik, aktifitas eksploitasi mineral jenis nikel yang dilakukan PT. Vale mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan yang tidak hanya mengobrak-abrik hutan dan gunung, tetapi juga meracuni lingkungan dan masyarakat sekitar lingkar tambang yang berdampak fatal pada kesehatan masyarakat sekitarnya.
“Bukan hanya itu dampak buruknya, akan tetapi lebih fatal lagi akibatnya pada sektor pertanian. Yang mana terjadi perampasan tanah masyarakat lokal, padahal tanah merupakan alat produksi utama bagi petani. Sehingga lahan pertanian milik masyarakat adat setempat yang dialih fungsikan oleh PT. Vale, berbuntut pada pemiskinan petani yang dirampas tanah leluhurnya,” terang Taufik.
Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat setempat, H. Muslibat mengatakan bahwa kehadiran PT. Vale di tanah leluhurnya kurang membawa manfaat bagi komunitas adatnya.
“Sebab perusahaan tidak dapat memenuhi segala kewajibannya terhadap masyarakat lokal. Perusahaan tidak dapat memberdayakan masyarakat adat setempat, baik melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) maupun melalui program Comdev (Community Development), terlebih dalam hal pemberdayaan masyarakat lokal pada bidang pekerjaan. Yang mengakibatkan banyaknya pengangguran tenaga kerja produktif di wilayah pemberdayaan PT. Vale yang meliputi, Kecamatan Nuha, Towuty, Wasuponda dan Malili,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, menjelaskan tentang alasan kenapa masyarakat adat yang tergabung dalam BPMA Kemakolean Nuha menggelar aksi berjilid-jilid setiap tahunnya.
“Masyarakat adat di wilayah lingkar tambang PT. Vale, melakukan aksi berkali-kali karena pihak PT. Vale belum melaksanakan seluruh kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dengan BPMA Kemakolean Nuha pada masa lampau. PT. Vale lalai memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat adat setempat. Sehingga wajar jika masyarakat adat menuntut hak mereka dengan berbagai macam cara, termasuk aksi unjukrasa menggugat PT. Vale,” jelas Mukhtar.
Tidak hanya itu, Mukhtar juga menuding pihak security PT. Vale dan security sub kontraktor PT. Vale dari PT. Maharani Syam dan PT. HSU sebagai dalang terjadinya kekacauan saat masyarakat adat menggelar aksi pada tanggal 10 Maret 2022 di pertigaan Enggano (pertigaan Sorowako – Towuty – Wasuponda).
“Berdasarkan informasi dan data yang kami terima, jika dicermati secara seksama maka dapat disimpulkan bahwa pihak security-lah yang memprovokasi massa aksi sehingga terjadi chaos saat masyarakat adat menggelar aksi di Enggano. Karena pihak security yang memerintahkan sopir bus pengangkut karyawan untuk menerobos barisan massa yang menggelar aksi di Enggano,” ujar Mukhtar dengan rada geram.
Naifnya, kata Mukhtar, setelah terjadi kekacauan yang berbuntut pada pemukulan sopir bus yang menerobos barisan massa aksi, dan pengrusakan bus karyawan, berujung pada penangkapan Ullah, Eka dan Nimbrod yang saat ini masih ditahan di Mapolres Lutim.
“Sehingga wajar jika kami melapor balik, pihak security yang memprovokasi massa dan merepresif massa aksi. Termasuk melapor balik sopir bus yang menerobos barisan massa peserta aksi di Enggano pada tanggal 10 Maret lalu. Tidak hanya itu, kami dari KSN bersama seluruh anggota dan jaringan organisasi sekawan akan menggelar aksi di sejumlah Polda dan Polres se-Indonesia secara serentak, dengan dua tuntutan utama, yakni bebaskan Ullah Dkk dan copot Kapolres Lutim,” tegasnya.
Sedangkan, Koordinator Bidang Advokasi PBH Peradi Makassar Muhammad Fauzi Ashary dalam dialog ini, mengatakan pihaknya bersama dengan belasan advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat (KAMAR) Lingkar Tambang PT. Vale Indonesia Tbk, telah melakukan sejumlah langkah-langkah strategis untuk membebaskan Ullah Dkk.
“Saya dan kawan-kawan advokat yang tergabung dalam KAMAR Lingkar Tambang PT. Vale Indonesia Tbk, telah mengupayakan sejumlah langkah-langkah strategis untuk membebaskan kawan Ullah Dkk. Termasuk mempersiapkan pembelaan di pengadilan, jika kasus yang menimpa Ullah Dkk harus berujung di meja hijau,” tukasnya.
Ungkapan senada juga dikemukakan oleh Direktur WALHI Sulsel Muhammad Ali Amin.
“Kami dari WALHI Sulsel beserta seluruh jaringan organisasi sekawan, akan terus berjuang bersama dengan masyarakat adat di wilayah lingkar tambang PT Vale. Termasuk dalam upaya pembebasan kawan Ullah Dkk, kalaupun harus bertarung dengan Jaksa Penuntut Umum di pengadilan,” kuncinya.
Untuk diketahui, KAMAR Lingkar Tambang PT. Vale Indonesia Tbk dibentuk oleh sejumlah organisasi rakyat dan organisasi mahasiswa yang ada di Sulsel, diantaranya BPMA Kemakolean Nuha, KSN, WALHI Sulsel, Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD), Ikatan Pelajar Mahasiswa Rampi (IPMR), Badan Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (BPH AMAN) Rampi, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palopo.
Diketahui pula, sejumlah advokat dari berbagai lembaga di Sulsel juga tergabung dalam KAMAR Lingkar Tambang PT. Vale Indonesia Tbk, yakni Ratna Kahali dan Yani Mariani dari LBH KSN, Muh. Fauzi Ashary, Mustajab Ramli, Ashari, Aswar Tahir dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Makassar, Azhad Zadly Zainal dan Hasmin dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel, serta Muh. Akbar dan Syafruddin dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan. (WM)