Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Palopo Deportasi 3 WNA Bermasalah

PALOPO827 views

PALOPO. Tabloid SAR – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo gelar Konferensi Pers terkait capaian kinerja selama tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas III Palopo di Jl. Patang Kelurahan Tamarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo. Kamis sore (20/12/2018).

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas III Palopo, Raden Haryo Sakti dalam keterangan resminya, memaparkan jumlah permintaan pengurusan pasport berdasarkan data per Januari hingga 19 Desember di 2018, naik menjadi 17.518.

“Dari jumlah yang ada saat ini, sebagian besar untuk keperluan umroh, dan ke Malaysia,” katanya

Berdasarkan data Tahun 2018, pihak Imigrasi Palopo telah mengeluarkan 238 izin untuk Warga Negara Asing (WNA) meliputi, 170 izin tinggal kunjungan, 3 izin tinggal tetap, dan 65 izin tinggal terbatas.

“Selama setahun terakhir, pihak Imigrasi menolak pengajuan menerbitkan 39 dokumen pasport yang terindikasi akan disalahgunakan,” ungkap pengganti Samuel Toba ini.

Kakanim juga menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing, dilakukan secara tegas dan ketat, diantaranya dengan membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Toraja Utara dan Luwu Utara.

Dalam rencananya, Luwu akan menyusul dibentuk Timpora pada 2019 mendatang, dimana fungsi Timpora sendiri, sebagai wadah informasi mengetahui keberadaan serta aktivitas warga asing di seluruh wilayah Republik Indonesia.

“Selama tahun ini Imigrasi Palopo sudah mendeportasi tiga WNA yang melanggar peraturan UU tentang keimigrasian. Dua WNA yang terkena deportasi berkebangsaan Malaysia dan satu dari Tiongkok,” sambung Raden Haryo Sakti

Dalam konferensi pers yang dihadiri awak media se Kota Palopo tersebut, Kakanim didampingi oleh Sekretaris Kantor Imigrasi Kelas III Palopo Syafruddin Nurdin, dan sejumlah stafnya.

Penulis : Yasri Mhala
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *