Seorang Ayah di Luwu, Tega Setubuhi Anak Kandungnya

LUWU – Rion Gasong, alias Papa Usy, 48 tahun, warga Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, harus mendekam di sel Polsek Walenrang.

Rion ditangkap polisi, setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya, Us (18). Kepada polisi, Rion awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafli, mengatakan pelaku baru mengaku telah menyetubuhi anaknya, setelah dikonfrontir dengan korban.

“Tapi setelah kita pertemukan dengan korban, pelaku akhirnya mengaku,” kata AKP Rafli, Kamis 08 Agustus.

Rafli menambahkan, korban disetubuhi selama enam tahun. Pertama kali, korban disetubuhi pada tahun 2013. Korban disetubuhi saat ibunya berada di Malaysia.

“Kejadiannya saat ibu korban merantau di Malaysia, dan korban sebenarnya sudah melapor pada neneknya, tapi tidak dipercaya,” ujarnya.

Karena tidak tahan disetubuhi, korban akhirnya nekad melapor pada ibunya di Malaysia. Ditemani ibu, korban melapor pada polisi.

Penulis: Echa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *