Sengketa Pilkades Tamuku Dengan Hasil Draw, Belum Selesai, Pemda Lutra Tetap Melantik

LUWU UTARA, Tabloid SAR – Kisruh sengketa pemilihan kepala Desa (Pilkades) Tamuku Kecamatan Bone – Bone Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih belum selesai, namun meski demikian pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lutra tetap melakukan pelantik salah satu dari kandidat.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa pilkades itu, hasilnya drow, dimana hal itu, telah diajukan gugatan oleh pihak Wisudawan, S.Kom, salah satu kandidat pada Pilkades Tamuku, kepada Pemda Lutra, juga telah melakukan Rapat Dengar Penadapat(RDP) bersama komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara, terkait sengketa tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2018.

Berdasarkan dari RDP tersebut, oleh pihak DPRD Kabupaten Luwu Utara hasilkan kesepakatan diantaranya sebagai berikut

– PMD melalui panitia Pilkades melanjutkan mekanisme penyampaian keberatan sesuai PP No. 47 Tahun 2015, sekaligus menjawab keberatan, oleh pihak calon, atas nama Wisudawan, S.Kom.

– PMD meminta PPNS untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan terjadinya pelanggaran dalamnperhitungan suara.

– Diminta kepada dinas PMD untuk tidak melakukan pelantikan calon, Kepala Desa terpilih, sebelum semua proses sengketa pilkades tersebut diselesaikan.

Sementara itu, sekira hari Senin Tanggal, 24 Desember 2018 pihak Wisudawan kepada Media SAR, mengatakan, bahwa akan dilakukan pelantikan oleh Pemda Luwu Utara, terhadap rivalnya, yang memiliki jumlah suara imbang atau draw. Namun hasil RDP beberapa waktu lalu, bersama DPRD Kabupaten Luwu Utara, belum dilaksanakan oleh pihak panitia penyelenggara.

Menutrut Wisudawan, dirinya tidak mengerti dan tidak menerima, upaya Pemda Lutra, untuk melakukan pelantikan, terhadap rivalnya tersebut. Dimana pihak Wisudawan menyebutkan proses sengketa, berdasarkan hasil RDP di DPRD tidak di laksanakan oleh Pihak PMD Kabupaten Luwu Utara.

” Saya belum menandatangani berita acara soal hasil pemilihan, kenapa bisa ada pelantikan.” Ujar Wisudawan

Wisudawan juga menegaskan, calon lain, juga belum menandatangani berita acara hasil pemilihan, lantaran adanya permaslahan.

” Saya heran kenapa Pemda melantik sementara kami belum menandatangani berita acara hasil akhir atau keputusan terakhir,” ungkapnya.

Kadis PMD Drs. Misbah yang coba dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum juga dapat tersambung. Sementara itu, Kabag Hukum pemda Luwu Utara, Sofyah Hamid, yang juga di konfirmasi via telepon selulernya, mengatakan sementra masih berada di Makassar, dan membenarkan akan adanya pelantikan yang dilaksanakan hari ini, Rabu 26 Desember 2018, oleh Bupati Luwu Utara.

Penulis : A.M.Risaldy
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *