Satgas Kemenko Polhukam RI Segera Akan Panggil Pihak-Pihak yang Terkait dengan Pembebasan Lahan PT Masmindo

News, SOROT2,031 views

Tabloid SAR – Laporan ulang Aktivis Pembela Arus Bawah, tekait dengan berbagai persoalan yang timbul pada pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) tampak sangat serius ditangani oleh pihak Satgas Kemenko Polhukam RI.

Hal itulah, sehingga Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI dalam waktu dekat ini segera akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembebasan lahan perusahaan pertambangan emas PT Masmindo yang lahan konsesi kontrak karyanya berlokasi di Kabupaten Luwu. Sulawesi Selatan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Penasehat Hukum Aktivis Pembela Arus Bawah, Andi Mursad SH MH pada media ini, Jumat (06/10/2023) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15 Gambir, Jakarta Pusat.

“Yah, dalam waktu dekat ini, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo sudah akan dijadwalkan pemanggilannya oleh Satgas Menko Polhukam,” terang Mursad.

Lanjut Mursad, jadi sesuai hasil keputusan rapat di Kantor Kemenko Polhukan ini, hanya dua pilihan untuk PT Masmindo, “mau laksanakan ulang pembebasan lahan atau perusahaan pertambangan emas tersebut ditutup.”

“Soalnya Pihak Kemenko Polhukam sudah mengantongi semua pelanggaran yang sangat diduga kuat terjadi pada perusahaan pertambangan emas ini,” bebernya.

Menurutnya, bahwa adapun pihak-pihak yang akan segera dipanggil  tersebut yakni Direktur Utama PT Masmindo bersama Land Acquisation Managernya dan pihak Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu serta sejumlah pejabat Pemkab Luwu dan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan pada perusahaan pertambangan emas tersebut.

Hal itu, kata Mursad, sudah dijelaskan sumuanya dilaman rapat yang juga dihadiri oleh Bang Foxchy (Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy –red). “Saya hadir dalam rapat di Kemenko Polhukam ini untuk mendampingi Bang Foxchy sebagai penasehat hukum Beliau,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy, mengaku sangat mengapresiasi pihak Kemenko Polhukam sebab sangat memberikan perhatian seius dengan forsi yang sangat prioritas dalam menangani laporan ulang LSM kita ini.

Bang Foxchy, begitu pegiat LSM ini kadang sapa, pada prinsipnya LSM kita sangat mendukung penanaman investasi pada perusahaan pertambangan emas tersebut. Namun dengan syarat pihak PT Masmindo harus pula melakukan ulang pelaksanaan pembebasan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Bang Foxchy, LSM kita sangat siap membatu pihak PT Masmindo, sekaligus sangat siap pula mengawal penanaman investasi perusahaan pertambangan emas ini, jika tuntutan tentang pelaksanaan pembebasan lahan kembali dilakukan dengan mengacu pada data dan dokumen kepemilikan hak atas tanah sebagaimana yang telah diatur menurut ketentuan perundang-undangan.   “Karena data dan dokumen penguasaan hak atas tanah yang dibebaskan oleh pihak PT Masmindo tersebut, semuanya sangat diduga kuat palsu,” terangnya.

Menurut aktivis LSM yang lebih akrab disapa Bang Ories ini, bahwa pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak Management PT Masmindo tersebut, tak ubahnya sebagai bentuk penipuan terhadap pihak perusahaannya sendiri.

Kata Bang Ories lebih lanjut, kasian juga itu pihak investor PT Masmindo ditipu melalui pelaksanaan pembebasan lahan. “Jadi sudah semestinya pihak-pihak personil management perusahaan seperti ini dipecat dan sudah semestinya pula dipidanakan,” ungkapnya.

LSM kita, sambungnya, tentunya juga sangat siap mengadvvokasi pihak investor PT Masmindo untuk mendorong kasus pelaksanaan pembebasan lahan tersebut melalui ranah penegakan supremasi hukum. “Sebab ada indikasi kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang timbul pada pelaksanaan pembebaasan lahan PT Masmindo ini,” terang Bang Ories.

Yah, kalaupun pihak Investor, tambahnya, dalam hal ini pihak Top Management PT Indika Energy meminta pendampingan LSM kita, tentunya kita juga sangat siap memberikan advokasi melalui jalur hukum. “Soalnya pelaksanaan pembebasan lahan PT Masmindo tersebut sangat terindikasi kuat terjadi dugaan praktik-praktik mafia tanah,” tandas Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah ini. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *