Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa Minta Pendampingan LSM Pembela Arus Bawah pada Hearing di DPRD Luwu

News508 views

Tabloid SAR – DPRD Luwu, Sulawesi Selatan telah menjadwalkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau menghearing kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Ranteballa pada Senin besok, 27 Februari 2023. Hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam surat undangan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.

Sejumlah anggota Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa, sehingga meminta pendampingan LSM Pembela Arus Bawah untuk menyampaikan tuntutan aspirasnya melalui kegiatan hearing di Komisi I DPRD Luwu tersebut.

Hal tersebut dikemukakan oleh Yansen Palesang saat menyambangi kantor Sekretariat LSM Pembela Arus Bawah, Sabtu (25/02/2023) kemarin. Yansen Palesang yang ditemani Mery Happaty Pattuju berserta anggota rumpunnya yang lain sangat mengharapkan pada LSM Pembela Arus Bawah agar memberikan pendampingan pada kegiatan hearing di DPRD Luwu tersebut.

Pasalnya, kata Yansen Paleseang, tanah adat rumpun keluarga kami yang berlokasi di Posi, Dusun Padang, Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong diduga diserobot melalui kegiatan pendataan bidang-bidang tanah pada tahun 2023 ini yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Ranteballa. “Namun yang didata adalah justru pihak-pihak warga yang sama sekali tidak memiliki hak waris pada lokasi tanah adat rumpun kami tersebut,” ujarnya.

Adapun pihak-pihak warga tersebut, lanjut ia menjelaskan, justru diduga menerbitkan surat palsu dalam bentuk Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Surat Keterangan dan Riwayat Tanah dan lain-lainnya untuk dijadikan sebagai persyaratan dokumen guna menerbitkan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kantor Bapenda Kab. Luwu, untuk tujuan memperoleh pembayaran ganti rugi dari PT. Masmindo Dwi Area.

Sembari ia menujukkan pada media ini atas sejumlah dokumen surat yang diduga kuat dipalsukan itu dan juga tampak ditandatangani Kepala Desa Ranteballa. “Kami menduga Ibu Kades Ranteballa lah yang berinisiatif untuk melakukan pendataan bidang-bidang tanah dalam lokasi tanah adat rumpun keluarga kami, untuk dibagi-bagikan pada pihak-pihak warga yang sama sekali tidak memiliki hubungan kewarisan,” tuturnya.

Hal inilah, lanjut Yansen Paleseang, sehingga kami mengajukan keberatan ke DPRD Luwu agar semua Surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan surat-surat dokumen lainnya yang terkait, termasuk penerbitan PBB di atas lokasi lahan dimaksud harus pula dibatalkan.

Menurutnya, bahwa kasus penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan surat tersebut telah pula kami laporkan ke Polres Luwu atas petunjuk dari pihak PT Masmindo sendiri. “Kami selaku Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa sangat berterima kasih atas adanya petunjuk dari pihak PT Masmindo, sehingga kasus ini telah kami laporkan juga ke Polres Luwu,” ucap Yansen Palesang.

Yansen Palesang pun juga sangat mengharapkan pendampingan LSM Pembela Arus Bawah, supaya dapat pula menangani proses hukum kasus kami ini di Polres Luwu tersebut. “Syukurlah, sebab LSM ini sudah menyampaikan kesediannya untuk mendampingi penanganan kasus kami ini di DPR Luwu dan di Polres Luwu,”  terangnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Aktivis Pembela Arus Bawah, Rahmat K Foxchy telah pula menyatakan kesiapannya untuk mendampingi penanganan kasus yang telah diadukan oleh Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Ranteballa tersebut.

“Kita dari LSM tentunya sangat siap untuk memberikan pendampingan selama untuk kepentingan memperjuangkan rasa keadilan Rumpun Keluarga Masyarakat Adat Renteballa, supaya hak-hak agrarisnya tidak dimanipulir dan diserobot oleh para pelaku mafia tanah,” pungkas aktivis LSM yang akrab disapa Bang Ories ini. (Basnawir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *