LUWU – Herman alias Rames, tersangka kasus rudapaksa siswi kelas I SD, diduga mengidap pedofilia.
Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, mengatakan dugaan tersangka mengidap seka menyimpang, masih didalami.
“Belum bisa kita pastikan, pedofil atau tidak, tapi korban memang sudah dibuntuti sejak pulang dari sekolah,” kata Dwi Santoso, Rabu 13 Agustus.
Rames kini mendekam di sel Polres Luwu. Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Rames melakukan tindak asusila, Selasa kemarin. Korbannya adalah siswi kelas I SD. Korban dirudapaksa di salah satu rumah kosong di Jl Banawae, Kelurahan Senga. Korban berhasil selamat, setelah salah seorang rekannya meminta tolong pada warga.
Sadar aksi bejatnya ketahuan, tersangka kemudian melarikan diri. Meski berhasil lolos dari kejaran warga, ciri-ciri fisik dan wajah tersangka, sudah dikenali. Berdasarkan keterangan warga, Rames berhasil ditangkap, kurang dari tiga jam.
Penulis: Echa