MAKASSAR. TABLOID.SAR – Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel yang di pimpin langsung oleh Kombes Pol Yudhiawan kembali berhasil mengamankan tersangka pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) yang ada di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
Mereka berhasil mengamankan dua pelaku yang masing-masing berinisial lelaki U (28), serta perempuan berinisial N (23).
Keduanya diamankan di Jl. Borong Jambu Galian, Perumnas Antang blok 1 Kota Makassar, serta di Jl. Tinumbu Lr. 132 H No. 11 Kelurahan Layang, Kecamatan Bontotala, Kota Makassar, pada Senin (05/11/2018) kemarin.
Pelaku U diduga telah memposting konten berita bohong (hoax) yang belum pasti kebenarannya yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat dengan isi konten “Penculikan anak di batua raya!!! Hati2 qi jaga baik2 anak ta!!! Assalamualaikum batua raya geger tertangkap pencuri anak anak”.
Menurut pengakuan pelaku, ada beberapa anggotanya atau kelompok yang tersebar di wilayah Kota Makassar.
Yang di incar umur 7 tahun kebawah 1 organ tubuh 1 milyar. JAGALAH ANAK ANAKTA KODONG” menggunakan Akun Facebook “Usman Abdullah”.
Sementara pelaku N, juga memposting konten berita bohong “VIDEO NO HOAX Penculikan serta penjualan organ tubuh di pasar gelap, jaga anak kalian baik baik” dengan menggunakan Akun Facebook “Nrmyt Umi”.
Kedua pelaku N dan U, kini mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis Pasal 14 ayat (1) UU.No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat (2) UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Thio