Polsek Bone-bone Luwu Utara Ringkus Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

LUWU UTARA. Tabloid SAR – Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara meringkus TW(50) karena di duga melakukan Persetubuhan anak di bawah Umur sebut saja Bunga(14) di Desa Sadar, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara

Kapolsek Bone bone Polres Luwu Utara Kompol Agus Mappi menyampaikan, Peristiwa Persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada bulan Juli 2018,Lalu

“Pelaku ditangkap pada hari jumat malam tanggal 04 Januari 2019, karena Kejadian tersebut baru di ketahui Keluarga Korban dan langsung Melaporkannya Ke Polsek Bone-Bone”ucap Kompol Agus, Selasa 08 Januari 2018

Ia juga menceritakan kronologisnya berawal dari korban yang sedang menggembala sapi Milik orang tuanya di Kebun sawit milik TW,

kemudian korban bertemu dengan pelaku yang pada saat itu sedang memetik buah sawit, pelaku menarik tangan korban dan memaksa korban melakukan hubungan badan

“perbuatan tersebut dilakukan kembali oleh pelaku terhadap korban sebanyak 3 kali ditempat yang sama dan kejadian tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga atas perubahan di tubuh korban yang diduga telah hamil. Selanjutnya korban mengaku bahwa pelaku yang menyetubuhinya adalah TW”ungkapnya

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui memilik 3 orang anak dan 1 istri ini mengaku, perbuatan asusila itu dilakukannya akibat hawa nafsu yang tidak bisa ia tahan sehingga dilampiaskan ke korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang Undang perlindungan Anak No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 81 Ayat (1) Jo 76C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara”tutupnya

Penulis : Dedy Budiman
Editor : Awi Celebes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *