Polres Luwu Konpers Penetapan Tersangka Kasus KUBE *) Kabid PFM : Saya Hanya Melaksanakan Perintah Pak Kadinsos

LUWU, PEMERINTAHAN128 views

LUWU, Tabloid SAR –Pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (Pungli) bantuan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2017 lalu.

Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie dan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin (Kabid PFM) Dinsos Kabu. Luwu Asmawi Alwi.
Hal tersebut, terungkap melalui konfrensi pers (Konpers) yang digelar Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam SH SIk pada Jumat, 27 September 2019 di Markas Polres Luwu, Jl. Merdeka Selatan No.3, Senga Selatan, Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasat Reskrim Faisal Syam yang didampingi Kanit Tipikor Polres Luwu, Ipda Ramlan di hadapan awak media menyampaikan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUBE pada Dinsos Kabupaten Luwu.
“Mengenai dugaan korupsi dana KUBE tahun 2017 ini, anggarannya sebesar Rp 800 juta. Sedangkan sumber dananya berasal dari bantuan Kementerian Sosial RI, melalui Direktorat PFMP (Penanganan Fakir Miskin Perdesaan)” tuturnya.
Kata AKP Faisal Syam, kita sudah menetapkan dua pejabat Dinsos Kabupaten Luwu, yakni Kadisnya berinisial M dan Kabid PFM berinisial AS. “Itu karena mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 110 juta, sesuai keterangan ahli BPKP perwakilan Provinsi Sulsel setelah dilaporkan tahun 2018 lalu.

Kasus ini, kata dia lagi, awalnya dilaporkan masyarakat pada tahun 2018 lalu bahwa tersangka melakukan pemungutan dana dari 40 KUBE sebesar Rp 2 sampai dengan Rp 3 juta setiap kelompok KUBE.
“Dana itu disalurkan Kementerian Sosial untuk setiap KUBE sebesar Rp 20 juta setiap KUBE melalui rekening Bank BRI Belopa,” beber perwira pertama Polri yang sangat dikenal dekat dengan wartawan tersebut.
Lanjut perwira Polri berpangkat tiga balok tersebut, jadi akibat kedua pejabat di Dinsosl Kabupaten Luwu tersebut, menyalahdunakan wewenangnya sebab menyalahi Juklak Kemensos RI tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan KUBE, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Faisal Syam, bahwa penetapan tersangka terhadap kedua pejabat Dinas Sosial Kabupaten Luwu tersebut, itu didasari empat alat bukti yakni saksi, ahli, surat dan petunjuk. “Jadi penetapan tersangka telah menemui unsur sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
“Barang bukti berupa uang sebesar Rp18 juta turut disita dari Kabid PFM Dinsos Kabu. Luwu dan Ketua KUBE,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu itu menyampaikan atas perbuatannya, maka kedua tersangka melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 lebih subs Pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Sementara Kadinsos Kabupaten Luwu, Mursyid Djufrie dicoba dimintai klarifikasinya di kantornya terkait kasus yang menjeratnya ini.

Menurut stafnya, jika Pak Kadinsos (Mursyid Djufrie –red) belum kelihatan dari tadi pagi. Bahkan telepon selulernya juga beberapa kali dihubungi selalu bernada di luar jangkauan.
Pada tempat terpisah, Kabid PFM Dinsos Kabupaten Luwu, Asmawi Alwi mengaku, jika dirinya bersama Kadinsos Mursyid Djufrie telah diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor Polres Luwu, Kamis 26 September 2019.
“Saya bersama dengan pak Kadinsos sudah diperiksa kemarin hingga larut malam dan baru selesai sekira pukul 21.00 Wita,” kata Asmawi Alwi pada media ini di Warung Mak Mojes Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Belopa.

Terkait dengan kasus ini, lanjut ia menyampaikan, bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah Pak Mursyid. “Sebenarnya, saya sangat menolak untuk melaksanakan perintah Pak Kadinsos tersebut,” ucapnya.
Karena saya selalu dipaksa Pakl Kadinsos, kata Asmawi lagi, maka dengan sangat terpaksa, saya melaksanakan perintah Pak Kadinsos tersebut. “Jadi saya hanya menjadi tempat penitipan uang setoran dari para pengurus KUBE yang diminta Pak Kadinsos itu,” akunya.

Asmawi lanjut mengemukakan, itupun juga merupakan perintah pak Kadis langsung pada pengurus KUBE dalam sebuah rapat, supaya uangnya dititipkan melalui Kabid tapi saya tolak. “Namun Pak Kadis selalu saja mendesak saya agar menerima setiap setoran dari setiap pengurus KUBE,” ujarnya.
Apalagi saya ini hanya bawahan, lanjut ia menyampaikan, maka dengan terpaksa, saya melaksanakan perintah Pak Kadis tersebut. “Jadi saya hanya terpaksa melaksanakan perintah Pak Kadis, walau dengan sangat berat hati,” tuturnya.
Menurutnya, jika dirinya hanya menjadi tempat penitipan atas setiap setoran uang yang minta Pak Kadis dari para pengurus KUBE. “Satu sen pun, saya tidak pernah gunakan uang tersebut, sebab itu selalu diambil oleh Pak Kadis atas setiap setoran pengurus KUBE yang dititipkan melalui saya,” beber Asmawi.
Saat ditanyaan apakan Ibu bertindak sebagai PPK atas penyaluran dana KUBE tersebut. Jawabnya, bahwa PPK-nya itu di Kementerian Sosial langsung. “Saya sama sekali tidak memiliki Tupoksi tentang kegiatan penyaluran bantuan dana KUBE tersebut,” jelasnya.

Apalagi, sambung dia, Pak Kadis sendiri yang menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak mengenai penyaluran bantuan dan KUBU itu. “Kalau saya juga dijadikan tersangka, maka itu sangat tidak adil,” ungkap Amawi dengan nada lirih.
Kendati demikian, Asmawi meyatakan kesiapannya untuk menghadapi kasus ini. Jika demikian halnya, saya siap menghadapinya, karena saya hanya menjalankan perintah atasan. “Kita harus patuh pada hukum apapun keputusannya nanti,” tandasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *