MAKASSAR, Tabloid SAR – Sidang kelima lanjutan kasus bantuan hibah dari Pemkot Palopo untuk renovasi Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) kembali bergulir. di Pengadilan Tipikor Kota Makassar, Selasa (18/12/2018).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Mantan Sekot HM Jaya, Mantan Bagian Keuangan DPPKAD Munasirah dan Banggar Sekretariat Daerah saat ini Andi Mudzakkir.
Di hadapan Majelis Hakim, para saksi mengaku bahwa bantuan dana tersebut sudah clean dan clear, prosedural serta tidak ada masalah.
Selain itu, dalam keterangannya para saksi menjelaskan bahwa bantuan tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh pelaksana kegiatan setiap tahunnya kepada DPPKAD Kota Palopo, Bahkan BPK RI telah melakukan audit dan tidak menemukan ada masalah di dalamnya.
“Bantuan tersebut dipertanggungjawabkan tiap tahun kepada DPPKAD, serta telah diaudit oleh BPK, dan tidak ditemukan masalah atau kerugian negara di dalamnya,” ungkap M Jaya.
Selain itu, masih menurut para saksi proses permohonan, pencairan, realisasi, hingga pertanggungjawaban sudah prosedural sesuai administrasi keuangan.
Yang mengejutkan, ketika M Jaya ditanya oleh Majelis Hakim, soal pengetahuannya tentang kemungkinan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
Ia mengaku mendapatkan informasi tersebut setelah diberi tahu oleh seseorang di Saokotae, Rumah Jabatan Walikota Palopo.
“Ketika di Saokotae, kami diberi tahu oleh teman bahwa ada kerugian negara dalam kasus ini. Dugaan kerugian itu muncul pasca BPKP Sulsel mengaudit ulang bantuan tersebut,” terang M Jaya.
Sementara itu, Reski Azis, Ketua Remaja MALP, pasca keterangan saksi, ikut mempertanyakan hal tersebut.
“Dari keterangan saksi patut kami bertanya, ada apa? Kok bantuan yang sudah diaudit tiap tahun oleh BPK dan dipertanggungjawabkan oleh pelaksana renovasi dan dinyatakan tidak ada masalah, tiba-tiba oleh BPKP Sulsel atas permintaan Pemkot malah dinilai ada kerugian negara di dalamnya,” jelasnya.
Masih lanjut Reski, “Untuk kasus ini kan yang dipersoalkan adalah bantuan tahun 2008-2009 senilai kurang lebih 2,3 milyar. Padahal sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh BPK, dari situ tidak ada masalah,” tambahnya.
“Ini sekaligus membantah pemberitaan di sejumlah media beberapa waktu lalu, yang mengatakan bahwa Yayasan MALP tidak mempertanggungjawabkan penggunaan bantuan tersebut, padahal semua sudah dipertanggungjawabkan,” tutup Reski.
Editor : Hery