Permohonan Mutasi Pemkab Luwu Ditolak Kemendagri, Tapi…

LUWU154 views

LUWU – Surat permohonan pergantian pejabat lingkup Pemkab Luwu, yang dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri, sudah ditanggapi. Dalam surat bernomor 800/1009/OTDA, dijelaskan permohonan pengisian jabatan lowong dan penempatan pejabat belum dapat disetujui.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Andi Muharrir, meminta ketegasan BKPSDM dan Sekda Luwu, untuk memerintahkan pejabat yang dilantik agar tidak memaksakan melaksanakan tugas pada jabatan barunya.

“Karena memang sudah jelas aturan yang tidak boleh dilanggar, tapi Pemda Luwu memaksakan mutasi,” kata Andi Muharrir, Selasa 12/02/19.

Pejabat yang sudah terlanjur mendapatkan SK pelantikan, kata Andi Muhrrir, diminta untuk tidak menempati posisi barunya, sampai ada keputusan final dari Komisi Aparatur Sipil Negara. Saat ini, KASN sedang mengkaji, dugaan pelanggaran mutasi tersebut.

Selain itu, Andi Muharrir menyarankan, agar ASN Luwu, bersabar menunggu Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih, menduduki jabatan dan segera mengatur pejabat barunya.”Sisa beberapa hari Bupati dan Wakil Bupati terpilih menduduki jabatan, biar mereka nanti yang mengatur posisi pejabat yang diinginkannya,” ujarnya.

Penulis: Echa

Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *